Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2026/PN Gin 1.I KETUT JUNIADI PUTRA
2.NI LUH MADE ARI DWIPAYANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2026/PN Gin
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KETUT JUNIADI PUTRA
2NI LUH MADE ARI DWIPAYANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Sugita, S.H.I KETUT JUNIADI PUTRA
2I Wayan Sugita, S.H.NI LUH MADE ARI DWIPAYANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;-----------------------------------------------------
  2. Menyatakan Sah Perkawinan   Para Pemohon  I KETUT JUNIADI PUTRA dan NI LUH MADE ARI DWIPAYANI, telah melangsungkan perkawinan secara Adat  dan Agama Hindu di Banjar Tegallalang, Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali pada tanggal: 1 Desember 2023 yang  dipuput oleh pemuka Agama Hindu yang bernama: JRO MANGKU I WAYAN SUMERTA, Sesuai Surat Keterangan Kawin Agama Hindu No: 35/TGLL/2026, yang dikeluarkan oleh Kelihan Banjar Dinas Tegallalang, Desa Tegallalang,Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar;---------------------------------------------------------------------------------
  3. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melaporkan Perkawinan Para Pemohon kepada Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Gainyar untuk di catatkan dan diterbitkannya Akta Perkawinan Para Pemohon;-----------------------------------------------
  4.  Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat Permohonan ini  kepada Para Pemohon.---------------------------------------------------------------------------------------------

Atau:

 Menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya.-------------------------------------------- ----

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak