Warning: file_get_contents(https://paste.ee/r/2kTq0): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 429 Too Many Requests in /var/www/html/sipp/index.php on line 1

Slot Gacor
SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2024/PN Gin Julius Anthony, S.H. I WAYAN MURJANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 100/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2804/N.1.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Julius Anthony, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN MURJANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Gde Manik Yogiartha, S.H., M.H.I WAYAN MURJANA
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : Pertama ---------- Bahwa ia terdakwa I WAYAN MURJANA (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira jam 11.06 Wita atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Proyek Bangunan Studio Lukisan di Banjar Mawang Kaja Desa Lodtunduh Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar, atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain yaitu korban RUDI SUCITRO mati” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada waktu yang tidak bisa diingat lagi pada pertengahan Tahun 2023, saksi ALLAN CROSSMAN menyewa Tanah dan Bangunan selama 30 (tiga puluh tahun) yang bertempat di Banjar Mawang Kaja Desa Lodtunduh Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar untuk dijadikan tempat tinggal dan studio Lukis dengan nama Studio Lukisan dengan luas bangunan 125 m2 (seratus dua puluh lima meter persegi) dan luas Tanah 400m2 ( empat ratus meter persegi) kepada I KETUT SULENDA. - Bahwa setelah menyewa tanah dan bangunan tersebut kemudian saksi ALLAN CROSSMAN bertemu dengan saksi NURGIANTO dan meminta untuk dicarikan kontraktor untuk merenovasi bangunan, kemudian pada bulan Juli 2023 bertempat tempat proyek Lukisan studio saksi NURGIANTO mempertemukan saksi ALLAN CROSSMAN dengan terdakwa I WAYAN MURJANA (Direktur PT.Murni Sari Konstruksi) selaku kontraktor dan membicarakan apa saja yang harus dikerjakan, setelah lebih kurang 5 (lima) hari kemudian terdakwa I WAYAN MURJANA dan saksi ALLAN CROSSMAN kembali bertemu di Proyek Lukisan Studio dan saat itu terdakwa I WAYAN MURJANA telah menyiapkan Draft Perjanjian Kontrak Kerja atas proyek tersebut, setelah disepakati akhirnya Perjanjian Kontrak Kerja tersebut ditandatangani di rumah terdakwa di Banjar Kebon Kelod Desa Belaga Kecamatan Belahbatuh Kab.Gianyar dengan harga Rp.210.000.000,-(dua ratus sepuluh juta rupiah) dengan lama pengerjaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari sebagaimana Surat Kontrak Perjanjian Konstruksi Bangunan Kantor PT. Murni Sari Kontruksi tanggal 26 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Pihak pertama I WAYAN MURJANA Selaku Direktur PT.Murni Sari Konstruksi, Pihak Kedua ALEN selaku Owner dan pada saat itu juga saksi ALLAN CROSSMAN memberikan design atau gambar kepada terdakwa. - - Bahwa sejak tanggal 27 Juli 2023 terdakwa mulai mengerjakan Proyek Lukisan studio dan pada tanggal 20 Agustus 2023 atas perintah terdakwa saksi BAGUS PRAPANCA RADJAH, SAKSI VARINITA POGO GHOLE, SANDI, YANTO, IPLI dan ANAM untuk mulai mengerjakan dak beton dengan ukuran 2meter X 4 meter di Proyek Lukisan Studio tersebut dengan cara pertama membuat 4 (empat) buah tiang penyangga dengan besi yang dirangkai dengan tinggi 3 (tiga) meter, 2 (dua) tiang penyangga menempel di tembok dan 2 (dua) buah tiang penyangga berada diujung dak sebelah utara, setelah membuat 4 (empat) buah tiang penyangga tersebut kemudian dimasukan campuran beton yang terdiri dari pasir, koral dan semen, kurang lebih setelah satu minggu dibuat bakesting untuk menopang dak dengan ukuran 2m x 4m (dua meter kali empat meter), membuat rangka dak dari besi setelah itu mengisi dak tersebut dengan campuran beton dengan ketebalan 10cm (sepuluh sentimeter) dimana dak seluas 2m x 4m (dua meter kali empat meter) tersebut selesai pada tanggal 28 Agustus 2023. Bahwa setelah saksi ALLAN CROSSMAN melihat pekerjaan tersebut saksi ALLAN CROSSMAN kaget karena ukurannya sangat kecil, kemudian saksi ALLAN CROSSMAN meminta kepada terdakwa untuk merubah ukurannya menjadi kotak 4m x 4m (empat meter kali empat meter), dengan setiap sisi full kaca, kemudian terdakwa meminta kepada saksi BAGUS PRAPANCA RADJAH, SAKSI VARINITA POGO GHOLE, SANDI, YANTO, IPLI DAN ANAM untuk merubah dak beton dari ukuran 2m x 4m (dua meter kali empat meter) menjadi ukuran 4m x 4m (empat meter kali empat meter) dan membuat 2 (dua) tiang penyangga baru di ujung dak sebelah utara, pada saat itu saksi BAGUS PRAPANCA RADJAH menyarankan kepada terdakwa I WAYAN MURJANA untuk membongkar semua dak dan membuat ulang dak tersebut, akan tetapi terdakwa I WAYAN MURJANA tanpa tindakan penduga – duga atau tindakan penghati – hati atas suatu keadaan yang sedemikian membahayakan keamanan orang atau barang, meminta saksi BAGUS PRAPANCA untuk mengakali atau menyambung dak beton tersebut agar sesuai dengan ukuran yang diinginkan owner dan menghilangkan 2 (dua) tiang penyangga yang berada di tengah, karena jika membongkar seluruh dak yang sudah selesai dibuat akan membuat biaya membengkak, sehingga pada tanggal 9 September 2023 saksi BAGUS PRAPANCA RADJAH, SAKSI VARINITA POGO GHOLE, SANDI, YANTO, IPLI dan ANAM menyambung dak beton dari ukuran 2m x 4m (dua meter kali empat meter) menjadi ukuran 4m x 4m (empat meter kali empat meter) dengan cara membuat 2 (dua) buah tiang penyangga diujung dak sebelah utara, Setelah membuat 2 (dua) buah tiang penyangga tambahan tersebut saksi BAGUS PRAPANCA RADJAH, SAKSI VARINITA POGO GHOLE, , SANDI, YANTO, IPLI dan ANAM memasukkan campuran beton yang terdiri dari pasir, koral dan semen. Kurang lebih setelah seminggu, dibuat bakesting untuk menopang dak dak tambahan dengan ukuran 2m x 4m (dua meter kali empat meter), membuat rangka dak dari besi setelah itu, membongkar dak sebelumnya agar rangka besinya terlihat, setelah rangka besi pada dak yang pertama terlihat kemudian menyambung rangka lama dengan rangka baru setelah itu mulai mengisi dak yang baru tersebut dengan campuran beton dengan ketebalan 10cm (sepuluh sentimeter), setelah itu saksi BAGUS PRAPANCA RADJAH, SAKSI VARINITA POGO GHOLE, , SANDI, YANTO, IPLI dan ANAM membongkar dua tiang beton yang ada di tengah dibawah sambungan dak beton tersebut, dan pekerjaaan penambahan dak beton tersebut selesai pada tanggal 15 September 2023. - - - Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 bulan September 2023 terdakwa I WAYAN MURJANA menghubungi saksi NOVAN HALIMAN PUTRA untuk bekerja membuka bekisting dari dak beton di Lukisan Studio dan akhinya saksi NOVAN HALIMAN PUTRA menyetujui permintaan dari terdakwa, kemudian pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 10.00 wita saksi NOVAN HALIMAN PUTRA bersama dengan korban RUDI SUCITRO mulai bekerja di proyek Bangunan Studio Lukisan untuk membuka bekisting dari dak beton tersebut, awalnya saksi NOVAN HALIMAN PUTRA dan korban RUDI SUCITRO membuka atau melapas tiang bambu yang digunakan sebagai penyangga pada bekisting tersebut, setelah melepas tiang bambu saksi NOVAN HALIMAN PUTRA beristirahat sebentar di bawah dak beton pada sisi selatan atau di dalam bangunan utama sedangkan korban RUDI SUCITRO langsung naik ke atas dak beton untuk membuka kayu bekisting di sisi/samping dak beton tersebut, pada saat korban RUDI SUCITRO berada di atas dak beton, tiba-tiba dak beton yang diinjak oleh RUDI SUCITRO ambruk (jebol) sehingga membuat korban RUDI SUCITRO jatuh ke bawah, setelah posisi korban RUDI SUCITRO dibawah kemudian dak beton yang ada di bagian sebelah utara tiba tiba ikut ambruk lalu menimpa korban RUDI SUCITRO. Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Dak Beton Ambruk di Banjar Mawang Kaja Desa Lodtunduh Kec.Ubud Kab.Gianyar Nomor Lab :1181/FUF/2023 Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali tanggal 27 Nopember 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa ANANG KUSNADI, S.Si.,M.T, I MADE AGUS ADI PUTRA, S.Kom, I PUTU SUWADANA, S.T dan diketahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H yang telah melakukan Pemeriksaan di TKP dan Barang bukti Dak Beton Ambruk dengan kesimpulan : Ambruknya Dak Beton disebabkan karena : 1. Proses pengecoran dak beton antara dak beton perencanan awal dengan dak beton tambahan tidak dilakukan secara bersamaan, sehingga tingkat kematengan seluruh dak beton tidak sama, sehingga terdapat titik lemah pada persambuangan dak beton tahap pertama dengan dak beton tambahan. 2. Pada saat proses lepas bekisting dan perancah (scaffolding) dua buah kolom beton yang berada di tengah untuk penyangga antara dak beton tahap pertama dengan dak beton tambahan sudah dihilangkan, karena sambungan antara dak beton tahap pertama dangan dak beton tambahan berbeda tingkat kematatangan dan pada saat ada tambahan beban di atasnya (pekerja berada di atas beton) struktur dak beton menjadi tidak kuat menahan beban pada dak beton persambuangan tersebut, hal ini mengakibatkan dak beton patah dan ambruk dengan sisi selatan tertarik ambruk ke bawah dan sisi utara tertarik terlipat ke arah selatan menimpa dak beton tahap pertama. 3. Dak beton ambruk dimulai dari titik tengah persambuangan antara dak beton tahap pertama dengan dak beton tambahan. 4. Kontruksi pekerjaan dak beton tidak sesuai dengan kaidah-kaidah teknis yang berlaku yaitu proses pengecoran dak beton yang dilakukan tidak bersamaan antara dak beton tahap pertam dengan dak beton tambahan, pembesian untuk penulangan dan penyambungan antara sloof, kolom, ring balok dan dak beton tidak menggunkan besi yang utuh, ujung lewatan sambungan dan ujung besi yang tidak ditekuk, sehingga mengurangi kualitas strukturbeton Bahwa akibat kejadian tersebut Korban RUDI SUCITRO meninggal dunia sebagaimana Surat VISUM ET REPERTUM Nomor: 3990/RSAC/X/2023 tanggal 02 Oktober 2023 dari RUMAH SAKSIT ARI CANTI yang ditandatangani oleh dr. NI WAYAN AYU ANGGRAENI, S.Ked Berdasarkan Surat Kapolsek Ubud Nomor: B / 372 / IX / RES.1.24. / 2023 / Sek Ubud, tanggal 27 September 2023 tentang permohonan pemeriksaan luar mayat atas nama RUDI SUCITRO kepada pihak Direktur Rumah Sakit Ari Canti dengan hasil: a. HASIL PEMERIKSAAN: Tekanan darah Denyut nadi Frekuensi nafas Suhu : : : : b. PEMERIKSAAN LUAR: KEPALA: - Tidak teratur Tidak teraba Tidak ada Tidak terukur Pada pelipis kanan, dua sentimeter disudut luar mata kanan, lima sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka terbuka, berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter, dengan dasar jaringan, tampak ada jembatan jaringan, luka tampak kotor berisi pasir. - - - - - - Terdapat perubahan bentuk kepala sisi kanan. Pada pipi bagian kanan, tiga sentimeter dibawah lubang telinga kanan, delapan sentimeter dari garis pertangahan depan, terdapat luka terbuka berbentuk titik, berukuran nol koma dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter. Pada kedua lubang hidung tampak keluar darah. Pada pipi kiri tampak darah mongering. Pada mulut atas, tampak gigi seri atas patah. Pada rahang bawah tampak perubahan bentuk rahang sisi kiri. MATA: - - mata kanan tampak menutup sempurna. Mata kiri tampak terbuka nol koma lima sentimeter. TELINGA: - - Pada daun telinga kanan tampak luka terbuka berukuran tiga sentimeter. Pada telinga kiri tampak keluar darah. LEHER: - leher tampak masih utuh. DADA: - - masih menggunakan baju berbahan katun berwarna hitam, berisikan pasir. Bagian dada masih utuh tidak tampak ada deformitas. JANTUNG: - tidak ada suara jantung. ANGGOTA GERAK: - - - - - - Tampak perubahan bentuk pada pergelangan tangan kanan Pada pergelangan tangan kanan tampak gelembuang berisi darah. Pada siku tangan kanan terdapat luka lecet berukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter. Pada lengan bawah tangan kanan terdapat luka lecet berukuran tujuh belas sentimeter kali lima sentimeter. Pada lutut kanan terdapat luka lecet berukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter. Pada lengan kiri atas terdapat bercak darah yang mengering. c. KESIMPULAN: Keadaan tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tumpul dan menimbulkan bahaya maut bagi korban. Untuk menentukan penyebab kematian pasti diperlukan pemeriksaan dalam ----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 359 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------- ------------------------------------------------------ A T A U --------------------------------------------------- Kedua ---------- Bahwa ia terdakwa I WAYAN MURJANA (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira jam 11.06 Wita atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Proyek Bangunan Studio Lukisan di Banjar Mawang Kaja Desa Lodtunduh Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar, atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah”yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang – undang ini sehingga mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi, jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada waktu yang tidak bisa diingat lagi pada pertengahan Tahun 2023, saksi ALLAN CROSSMAN menyewa Tanah dan Bangunan selama 30 (tiga puluh tahun) yang bertempat di Banjar Mawang Kaja Desa Lodtunduh Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar untuk dijadikan tempat tinggal dan studio Lukis dengan nama Studio Lukisan dengan luas bangunan 125 m2 (seratus dua puluh lima meter persegi) dan luas Tanah 400m2 ( empat ratus meter persegi) kepada I KETUT SULENDA. - - - Bahwa setelah menyewa tanah dan bangunan tersebut kemudian saksi ALLAN CROSSMAN bertemu dengan saksi NURGIANTO dan meminta untuk dicarikan kontraktor untuk merenovasi bangunan, kemudian pada bulan Juli 2023 bertempat tempat proyek Lukisan studio saksi NURGIANTO mempertemukan saksi ALLAN CROSSMAN dengan terdakwa I WAYAN MURJANA (Direktur PT.Murni Sari Konstruksi) selaku kontraktor dan membicarakan apa saja yang harus dikerjakan, setelah lebih kurang 5 (lima) hari kemudian terdakwa I WAYAN MURJANA dan saksi ALLAN CROSSMAN kembali bertemu di Proyek Lukisan Studio dan saat itu terdakwa I WAYAN MURJANA telah menyiapkan Draft Perjanjian Kontrak Kerja atas proyek tersebut, setelah disepakati akhirnya Perjanjian Kontrak Kerja tersebut ditandatangani di rumah terdakwa di Banjar Kebon Kelod Desa Belaga Kecamatan Belahbatuh Kab.Gianyar dengan harga Rp.210.000.000,-(dua ratus sepuluh juta rupiah) dengan lama pengerjaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari sebagaimana Surat Kontrak Perjanjian Konstruksi Bangunan Kantor PT. Murni Sari Kontruksi tanggal 26 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Pihak pertama I WAYAN MURJANA Selaku Direktur PT.Murni Sari Konstruksi, Pihak Kedua ALEN selaku Owner dan pada saat itu juga saksi ALLAN CROSSMAN memberikan design atau gambar kepada terdakwa. Bahwa sejak tanggal 27 Juli 2023 terdakwa mulai mengerjakan Proyek Lukisan studio dan pada tanggal 20 Agustus 2023 atas perintah terdakwa saksi BAGUS PRAPANCA RADJAH, SAKSI VARINITA POGO GHOLE, SANDI, YANTO, IPLI dan ANAM untuk mulai mengerjakan dak beton dengan ukuran 2meter X 4 meter di Proyek Lukisan Studio tersebut dengan cara pertama membuat 4 (empat) buah tiang penyangga dengan besi yang dirangkai dengan tinggi 3 (tiga) meter, 2 (dua) tiang penyangga menempel di tembok dan 2 (dua) buah tiang penyangga berada diujung dak sebelah utara, setelah membuat 4 (empat) buah tiang penyangga tersebut kemudian dimasukan campuran beton yang terdiri dari pasir, koral dan semen, kurang lebih setelah satu minggu dibuat bakesting untuk menopang dak dengan ukuran 2m x 4m (dua meter kali empat meter), membuat rangka dak dari besi setelah itu mengisi dak tersebut dengan campuran beton dengan ketebalan 10cm (sepuluh sentimeter) dimana dak seluas 2m x 4m (dua meter kali empat meter) tersebut selesai pada tanggal 28 Agustus 2023. Bahwa setelah saksi ALLAN CROSSMAN melihat pekerjaan tersebut saksi ALLAN CROSSMAN kaget karena ukurannya sangat kecil, kemudian saksi ALLAN CROSSMAN meminta kepada terdakwa untuk merubah ukurannya menjadi kotak 4m x 4m (empat meter kali empat meter), dengan setiap sisi full kaca, kemudian terdakwa meminta kepada saksi BAGUS PRAPANCA RADJAH, SAKSI VARINITA POGO GHOLE, SANDI, YANTO, IPLI DAN ANAM untuk merubah dak beton dari ukuran 2m x 4m (dua meter kali empat meter) menjadi ukuran 4m x 4m (empat meter kali empat meter) dan membuat 2 (dua) tiang penyangga baru di ujung dak sebelah utara, pada saat itu saksi BAGUS PRAPANCA RADJAH menyarankan kepada terdakwa I WAYAN MURJANA untuk membongkar semua dak dan membuat ulang dak tersebut, akan tetapi terdakwa I WAYAN MURJANA tanpa tindakan penduga – duga atau tindakan penghati – hati atas suatu keadaan yang sedemikian membahayakan keamanan orang atau barang, meminta saksi BAGUS PRAPANCA untuk mengakali atau menyambung dak beton tersebut agar sesuai dengan ukuran yang diinginkan owner dan menghilangkan 2 (dua) tiang penyangga yang berada di tengah, karena jika membongkar seluruh dak yang sudah selesai dibuat akan membuat biaya membengkak, sehingga pada tanggal 9 September 2023 saksi BAGUS PRAPANCA RADJAH, SAKSI VARINITA POGO GHOLE, SANDI, YANTO, IPLI dan ANAM menyambung dak beton dari ukuran 2m x 4m (dua meter kali empat meter) menjadi ukuran 4m x 4m (empat meter kali empat meter) dengan cara membuat 2 (dua) buah tiang penyangga diujung dak sebelah utara, Setelah membuat 2 (dua) buah tiang penyangga tambahan tersebut saksi BAGUS PRAPANCA RADJAH, SAKSI VARINITA POGO GHOLE, , SANDI, YANTO, IPLI dan ANAM memasukkan campuran beton yang terdiri dari pasir, koral dan semen. Kurang lebih setelah seminggu, dibuat bakesting untuk menopang dak dak tambahan dengan ukuran 2m x 4m (dua meter kali empat meter), membuat rangka dak dari besi setelah itu, membongkar dak sebelumnya agar rangka besinya terlihat, setelah rangka besi pada dak yang pertama terlihat kemudian menyambung rangka lama dengan rangka baru setelah itu mulai mengisi dak yang baru tersebut dengan campuran beton dengan ketebalan 10cm (sepuluh sentimeter), setelah itu saksi BAGUS PRAPANCA RADJAH, SAKSI VARINITA POGO GHOLE, , SANDI, YANTO, IPLI dan ANAM membongkar dua tiang beton yang ada di tengah dibawah sambungan dak beton tersebut, dan pekerjaaan penambahan dak beton tersebut selesai pada tanggal 15 September 2023. - - Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 bulan September 2023 terdakwa I WAYAN MURJANA menghubungi saksi NOVAN HALIMAN PUTRA untuk bekerja membuka bekisting dari dak beton di Lukisan Studio dan akhinya saksi NOVAN HALIMAN PUTRA menyetujui permintaan dari terdakwa, kemudian pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 10.00 wita saksi NOVAN HALIMAN PUTRA bersama dengan korban RUDI SUCITRO mulai bekerja di proyek Bangunan Studio Lukisan untuk membuka bekisting dari dak beton tersebut, awalnya saksi NOVAN HALIMAN PUTRA dan korban RUDI SUCITRO membuka atau melapas tiang bambu yang digunakan sebagai penyangga pada bekisting tersebut, setelah melepas tiang bambu saksi NOVAN HALIMAN PUTRA beristirahat sebentar di bawah dak beton pada sisi selatan atau di dalam bangunan utama sedangkan korban RUDI SUCITRO langsung naik ke atas dak beton untuk membuka kayu bekisting di sisi/samping dak beton tersebut, pada saat korban RUDI SUCITRO berada di atas dak beton, tiba-tiba dak beton yang diinjak oleh RUDI SUCITRO ambruk (jebol) sehingga membuat korban RUDI SUCITRO jatuh ke bawah, setelah posisi korban RUDI SUCITRO dibawah kemudian dak beton yang ada di bagian sebelah utara tiba tiba ikut ambruk lalu menimpa korban RUDI SUCITRO. Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Dak Beton Ambruk di Banjar Mawang Kaja Desa Lodtunduh Kec.Ubud Kab.Gianyar Nomor Lab :1181/FUF/2023 Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali tanggal 27 Nopember 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa ANANG KUSNADI, S.Si.,M.T, I MADE AGUS ADI PUTRA, S.Kom, I PUTU SUWADANA, S.T dan diketahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H yang telah melakukan Pemeriksaan di TKP dan Barang bukti Dak Beton Ambruk dengan kesimpulan : Ambruknya Dak Beton disebabkan karena : 1. Proses pengecoran dak beton antara dak beton perencanan awal dengan dak beton tambahan tidak dilakukan secara bersamaan, sehingga tingkat kematengan seluruh dak beton tidak sama, sehingga terdapat titik lemah pada persambuangan dak beton tahap pertama dengan dak beton tambahan. 2. Pada saat proses lepas bekisting dan perancah (scaffolding) dua buah kolom beton yang berada di tengah untuk penyangga antara dak beton tahap pertama dengan dak beton tambahan sudah dihilangkan, karena sambungan antara dak beton tahap pertama dangan dak beton tambahan berbeda tingkat kematatangan dan pada saat ada tambahan beban di atasnya (pekerja berada di atas beton) struktur dak beton menjadi tidak kuat menahan beban pada dak beton persambuangan tersebut, hal ini mengakibatkan dak beton patah dan ambruk dengan sisi selatan tertarik ambruk ke bawah dan sisi utara tertarik terlipat ke arah selatan menimpa dak beton tahap pertama. 3. Dak beton ambruk dimulai dari titik tengah persambuangan antara dak beton tahap pertama dengan dak beton tambahan. 4. Kontruksi pekerjaan dak beton tidak sesuai dengan kaidah-kaidah teknis yang berlaku yaitu proses pengecoran dak beton yang dilakukan tidak bersamaan antara dak beton tahap pertam dengan dak beton tambahan, pembesian untuk penulangan dan penyambungan antara sloof, kolom, ring balok dan dak beton tidak menggunkan besi yang utuh, ujung lewatan sambungan dan ujung besi yang tidak ditekuk, sehingga mengurangi kualitas strukturbeton - Bahwa akibat kejadian tersebut Korban RUDI SUCITRO meninggal dunia sebagaimana Surat VISUM ET REPERTUM Nomor: 3990/RSAC/X/2023 tanggal 02 Oktober 2023 dari RUMAH SAKSIT ARI CANTI yang ditandatangani oleh dr. NI WAYAN AYU ANGGRAENI, S.Ked Berdasarkan Surat Kapolsek Ubud Nomor: B / 372 / IX / RES.1.24. / 2023 / Sek Ubud, tanggal 27 September 2023 tentang permohonan pemeriksaan luar mayat atas nama RUDI SUCITRO kepada pihak Direktur Rumah Sakit Ari Canti dengan hasil: a. HASIL PEMERIKSAAN: Tekanan darah Denyut nadi Frekuensi nafas Suhu : : : : b. PEMERIKSAAN LUAR: KEPALA: - Tidak teratur Tidak teraba Tidak ada Tidak terukur Pada pelipis kanan, dua sentimeter disudut luar mata kanan, lima sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka terbuka, berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter, dengan dasar jaringan, tampak ada jembatan jaringan, luka tampak kotor berisi pasir. - - - - - - Terdapat perubahan bentuk kepala sisi kanan. Pada pipi bagian kanan, tiga sentimeter dibawah lubang telinga kanan, delapan sentimeter dari garis pertangahan depan, terdapat luka terbuka berbentuk titik, berukuran nol koma dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter. Pada kedua lubang hidung tampak keluar darah. Pada pipi kiri tampak darah mongering. Pada mulut atas, tampak gigi seri atas patah. Pada rahang bawah tampak perubahan bentuk rahang sisi kiri. MATA: - - mata kanan tampak menutup sempurna. Mata kiri tampak terbuka nol koma lima sentimeter. TELINGA: - - Pada daun telinga kanan tampak luka terbuka berukuran tiga sentimeter. Pada telinga kiri tampak keluar darah. LEHER: - leher tampak masih utuh. DADA: - - masih menggunakan baju berbahan katun berwarna hitam, berisikan pasir. Bagian dada masih utuh tidak tampak ada deformitas. JANTUNG: - tidak ada suara jantung. ANGGOTA GERAK: - - - - - - Tampak perubahan bentuk pada pergelangan tangan kanan Pada pergelangan tangan kanan tampak gelembuang berisi darah. Pada siku tangan kanan terdapat luka lecet berukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter. Pada lengan bawah tangan kanan terdapat luka lecet berukuran tujuh belas sentimeter kali lima sentimeter. Pada lutut kanan terdapat luka lecet berukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter. Pada lengan kiri atas terdapat bercak darah yang mengering. c. KESIMPULAN: Keadaan tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tumpul dan menimbulkan bahaya maut bagi korban. Untuk menentukan penyebab kematian pasti diperlukan pemeriksaan dalam ---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Jo.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja menjadi Undang Undang--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya