| Dakwaan |
PERTAMA
------------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AIDUL PUTRA (Terdakwa 1) bersama dengan Terdakwa SOLIKIN SAENAL ABIDIN (Terdakwa 2) pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2026 bertempat di depan Garasi Mobil, Jalan Pratu Made Rambug, Gang Camelia, Banjar/Lingkungan Sasih, Desa/Kelurahan Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana di maksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa sabu (Metafetamina) seberat 102,54 gram brutto atau 99.74 gram netto (kode A1,A2) . Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--
- Bahwa terdakwa 1 telah mengenal terdakwa 2 sejak awal tahun 2025 karena para terdakwa bekerja sebagai buruh proyek pada tempat yang sama di daerah Nusa Dua, kabupaten Badung dan atara terdakwa 1 dengan terdakwa 2 sering bekerjasama dalam mengambil paket narkotika Golongan I jenis (sabu) Metamfetamina lalu pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 20.00 Wita, di proyek Sansa Villas Uluwatu, Desa/Kelurahan Ungasan, saat itu Terdakwa 1 dihubungi oleh orang yang bernama TRIO (DPO= Daftar Pencarian Orang) disuruh untuk mengambil paket narkotika jenis shabu miliknya dengan janji Terdakwa 1 akan diberikan imbalan berupa uang yang jumlah nominalnya Terdakwa 1 belum diberitahukan oleh TRIO dan hal tersebut Terdakwa 1 setujui, kemudian Terdakwa 1 menerima alamat melalui WhatsApp di handphone milik Terdakwa 1 alamat google map dan foto tempat dimana nanti paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa 1 ambil, lalu Terdakwa 1 menghubungi Terdakwa 2 yang tinggal didaerah sanur Denpasar, untuk bersama-sama mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut dan Terdakwa 2 sepakat ikut dengan Terdakwa 1 untuk mengambil Shabu di daerah Batu bulan dengan imbalan yang akan diberikan Oleh Terdakwa 1 berupa uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 23.45 Wita Terdakwa 1 pergi menuju ke sanur dengan naik gojek, dan sampai disanur ditempat Terdakwa 2 sekira pukul 23.45 Wita, kemudian Terdakwa 1 bertemu dengan Terdakwa 2 bersama-sama menuju ke daerah batubulan gianyar dengan mengikuti alamat google map yang telah diberikan oleh TRIO. Sesampai didaerah batubulan gianyar karena daya handphone Terdakwa 1 mulai ngedrop tinggal lagi 2%, kemudian Terdakwa 1 mengirim ke WhatsApp Terdakwa 2, dan pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 00.30 Wita bertempat di Jalan Pratu Made Rambug, Gang Camelia, Banjar/Lingkungan Sasih, Desa/Kelurahan Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, selanjutnya paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa 1 ambil dengan tangan kanan disamping tiang listrik atau garasi mobil dalam bungkus plastik warna hitam ditutupi pecahan asbes, sesuai dengan alamat google map dan foto yang dikirimkan oleh TRIO yaitu: “ 100g Sasih Batubulan, ikuti arah maps terselip di balik pecahan asbes pas di samping tiang listrik, Sesuai dengan ujung petunjuk plastik hitam “. Pada saat Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 akan bergegas pergi dari tempat tersebut, sekira jarak 5 meter kemudian Para Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dari kantor ditresnakoba polda bali. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2026, sekira pukul 01.00 Wita Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2 dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang Para Terdakwa kenakan saat itu ditemukan pada genggaman tangan kanan Terdakwa 1 barang berupa: 1 (satu) paket terbungkus plastik warna hitam yang dilakban warna coklat yang didalamnya berisi kantong plastik warna hitam didalamnya terdapat 2(dua) paket plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat total keseluruhan adalah 102,54 gram brutto atau 99,74 gram netto (Kode A1 s/d Kode A2).
- Bahwa setelah dikantor Polda Bali dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 2 (dua) paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu secara keseluruhan dengan berat 102,54 gram brutto atau 99,74 gram netto (kode A1, A2). sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 5 April 2026;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Lab: 819/NNF/2026, tanggal 16 Mei 2026, menyimpulkan:
1. Bahwa barang bukti kristal bening sebanyak 2 (dua) buah plastik klip (kode A1, A2) dengan berat masing-masing 0,02 gram, dengan nomor: 7035/2026/NF s/d 7036/2026/NF adalah Benar Mengandung sediaan Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Bahwa 2 (dua) buah botol plastik berisi cairan Urine milik Terdakwa MUHAMMAD AIDUL PUTRA dan Terdakwa SOLIKIN SAENAL ABIDIN dengan nomor 7037/2026/NF s/d 7038/2026/NF adalah Benar Tidak Mengandung sediaan sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Para terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
----------- Perbuatan Para terdakwa tersebut, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang – Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AIDUL PUTRA (Terdakwa 1) bersama dengan Terdakwa SOLIKIN SAENAL ABIDIN (Terdakwa 2) pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2026 bertempat di depan Garasi Mobil, Jalan Pratu Made Rambug, Gang Camelia, Banjar/Lingkungan Sasih, Desa/Kelurahan Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa: sabu (Metafitamina) seberat 102,54 gram brutto atau 99.74 gram netto (kode A1,A2) . Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-
- Bahwa terdakwa 1 telah mengenal terdakwa 2 sejak awal tahun 2025 karena para terdakwa bekerja sebagai buruh proyek pada tempat yang sama di daerah Nusa Dua, kabupaten Badung dan atara terdakwa 1 dengan terdakwa 2 sering bekerjasama dalam mengambil paket narkotika Golongan I jenis (sabu) Metafetamina lalu pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 20.00 Wita, di proyek Sansa Villas Uluwatu, Desa/Kelurahan Ungasan, saat itu Terdakwa 1 dihubungi oleh orang yang bernama TRIO (DPO= Daftar Pencarian Orang) disuruh untuk mengambil paket narkotika jenis (sabu) Metafetamina miliknya dengan janji Terdakwa 1 akan diberikan imbalan berupa uang yang jumlah nominalnya Terdakwa 1 belum diberitahukan oleh TRIO dan hal tersebut Terdakwa 1 setujui, kemudian Terdakwa 1 menerima alamat melalui WhatsApp di handphone milik Terdakwa 1 alamat google map dan foto tempat dimana nanti paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa 1 ambil, lalu Terdakwa 1 menghubungi Terdakwa 2 yang tinggal didaerah sanur Denpasar, untuk bersama-sama mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut dan Terdakwa 2 sepakat ikut dengan Terdakwa 1 untuk mengambil Shabu di daerah Batu bulan dengan imbalan yang akan diberikan Oleh Terdakwa 1 berupa uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 23.45 Wita Terdakwa 1 pergi menuju ke sanur dengan naik gojek, dan sampai disanur ditempat Terdakwa 2 sekira pukul 23.45 Wita, kemudian Terdakwa 1 bertemu dengan Terdakwa 2 bersama-sama menuju ke daerah batubulan gianyar dengan mengikuti alamat google map yang telah diberikan oleh TRIO. Sesampai didaerah batubulan gianyar karena daya handphone Terdakwa 1 mulai ngedrop tinggal lagi 2%, kemudian Terdakwa 1 mengirim ke WhatsApp Terdakwa 2, dan pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 00.30 Wita bertempat di Jalan Pratu Made Rambug, Gang Camelia, Banjar/Lingkungan Sasih, Desa/Kelurahan Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, selanjutnya paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa 1 ambil dengan tangan kanan disamping tiang listrik atau garasi mobil dalam bungkus plastik warna hitam ditutupi pecahan asbes, sesuai dengan alamat google map dan foto yang dikirimkan oleh TRIO yaitu: “ 100g Sasih Batubulan, ikuti arah maps terselip di balik pecahan asbes pas di samping tiang listrik, Sesuai dengan ujung petunjuk plastik hitam “. Pada saat Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 akan bergegas pergi dari tempat tersebut, sekira jarak 5 meter kemudian Para Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dari kantor ditresnakoba polda bali. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2026, sekira pukul 01.00 Wita Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2 dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang Para Terdakwa kenakan saat itu ditemukan pada genggaman tangan kanan Terdakwa 1 barang berupa: 1 (satu) paket terbungkus plastik warna hitam yang dilakban warna coklat yang didalamnya berisi kantong plastik warna hitam didalamnya terdapat 2(dua) paket plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat total keseluruhan adalah 102,54 gram brutto atau 99,74 gram netto (Kode A1 s/d Kode A2).
- Bahwa setelah dikantor Polda Bali dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 2 (dua) paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu secara keseluruhan dengan berat 102,54 gram brutto atau 99,74 gram netto (kode A1, A2). sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 5 April 2026;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Lab: 819/NNF/2026, tanggal 16 Mei 2026, menyimpulkan:
1. Bahwa barang bukti kristal bening sebanyak 2 (dua) buah plastik klip (kode A1, A2) dengan berat masing-masing 0,02 gram, dengan nomor: 7035/2026/NF s/d 7036/2026/NF adalah Benar Mengandung sediaan Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Bahwa 2 (dua) buah botol plastik berisi cairan Urine milik Terdakwa MUHAMMAD AIDUL PUTRA dan Terdakwa SOLIKIN SAENAL ABIDIN dengan nomor 7037/2026/NF s/d 7038/2026/NF adalah Benar Tidak Mengandung sediaan sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang yaitu yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu (Metafetamina) bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
-----------Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam Pidana Dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 KUHP Jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------- |