Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2019/PN Gin 1.I MADE HADI SUMARNA
2.KSP Surya Mandiri
I KOMANG AGUNG SAPUTRA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2019/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I MADE HADI SUMARNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I KOMANG AGUNG SAPUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 115.254.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Perjanjian Pinjaman Nomor : 8240/KSM/XI/2016, tertanggal 23 November 2016 antara Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi/cidera janji atau ingkar janji atas Perjanjian Pinjaman Nomor : 8240/KSM/XI/2016, tertanggal 23 November 2016
  4. Menghukum Tergugat membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar : Rp. 115.254.000,-
  5. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sengketa berupa sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berada dan atau tertanam diatasnya dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 03439/Desa Tulikip, Surat Ukur No. 02105/TULIKUP/2016, tertanggal 30 April 2016, luas tanah 970 m2, yang terletak di Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar,  Provinsi Bali, atas nama Tergugat (I Komang Agung Saputra) dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Utara   : Tanah Milik
    • Timur   :  PKD ( Pekarangan Desa )
    • Barat   :  Jalan dan Telabah
    • Selatan :  Tanah Milik
  6. Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan penjualan obyek sengketa berupa sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berada dan atau tertanam diatasnya dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 03439/Desa Tulikup, Surat Ukur No. 02105/TULIKUP/2016, tertanggal 30 April 2016, luas tanah 970 m2, yang terletak di Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar,  Provinsi Bali, atas nama Tergugat (I Komang Agung Saputra) dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Utara    : Tanah Milik
    • Timur    :  PKD ( Pekarangan Desa )
    • Barat    :  Jalan dan Telabah
    • Selatan  :  Tanah Milik
  7. melalui Pelelangan Umum dan mengambil hasil penjualan untuk menyelesaikan kewajiban Tergugat;

  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak