Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
155/Pdt.P/2024/PN Gin I Made Wisnu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 155/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Wisnu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON ;
  2. Memberikan ijin kawin kepada PEMOHON untuk melakukan perkawinan kedua;
  3. Menetapkan perkawinan kedua PEMOHON dengan seorang perempuan yang bernama NI KADEK RINANTI. Sesuai menurut Adat/Agama Hindu Pada tanggal 13 Agustus 2021 bertempat di kelurahan abianbase adalah Sah dihadapan hukum;
  4. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk segera mengirimkan salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk melaporkan pencatatan perkawinan kedua PEMOHON dengan seorang perempuan bernama NI KADEK RINANTI tersebut pada register yang tersedia untuk itu ;
  5. Menetapkan biaya Permohonan kepada Pemohon;

Atau

Mohon Putusan Penetapan Seadil-adilnya.

Demikian Permohonan kami buat, Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak