| Petitum |
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas asset tanah/bangunan milik Para Tergugat di Jl. Abimanyu, GG landak, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil (uang pokok) kepada Penggugat sebesar Rp 262.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Rupiah)
- Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsul) sebesar Rp 500.000,- per hari jika lalai melaksanakan putusan
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara
|