Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2025/PN Gin Yonart Nanda Dedy Kurniawan, SH. 1.DEWA GEDE SUTIRTA Als. DEWA ATENG
2.KOMANG DAUH WARDIKA Als. DADAP
3.PANDE PUTU SUARBAWA Als. PUTU LIONG
4.I KADEK YOGA WIRA KUSUMA
5.DEWA GEDE PUTRA MAHARDIKA Als. DEWA KOMANG
6.DEWA GEDE INDRA GAUTAMA Als. DEWA BRONET
7.I KETUT SURYADI Als. TUT OCO
8.Kadek Agus Parwata Als Badut
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-622 /N.1.15/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yonart Nanda Dedy Kurniawan, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEWA GEDE SUTIRTA Als. DEWA ATENG[Penahanan]
2KOMANG DAUH WARDIKA Als. DADAP[Penahanan]
3PANDE PUTU SUARBAWA Als. PUTU LIONG[Penahanan]
4I KADEK YOGA WIRA KUSUMA[Penahanan]
5DEWA GEDE PUTRA MAHARDIKA Als. DEWA KOMANG[Penahanan]
6DEWA GEDE INDRA GAUTAMA Als. DEWA BRONET[Penahanan]
7I KETUT SURYADI Als. TUT OCO[Penahanan]
8Kadek Agus Parwata Als Badut[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

KESATU

PRIMAIR

---------------Bahwa mereka Terdakwa I. DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG, Terdakwa II. KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Terdakwa III. KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP, Terdakwa IV. PANDE PUTU SUARBAWA Alias PUTU LIONG, Terdakwa V. I KADEK YOGA WIRA KUSUMA, Terdakwa VI. DEWA GEDE PUTRA MAHARDIKA Alias DEWA KOMANG, Terdakwa VII. DEWA GEDE INDRA GAUTAMA Alias DEWA BRONET dan Terdakwa VIII. I KETUT SURYADI Alias TUT OCO bersama sama dengan sdr. KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di UD. Gambuh  Banjar Gitgit Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain (Korban DEDIANUS KALAIYO), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 warga Banjar Angkling, Desa Bakbakan - Gianyar menemukan sebuah video di Instragram Media Bali, dimana video tersebut menayangkan Korban DEDIANUS KALAIYO sedang merekam video warga Banjar Angkling melaksanakan melasti dengan judul yang mengandung SARA yaitu ” orang bali yang babi”, kemudian pada hari yang sama setelah melaksanakan sembahyang sekitar pukul 23.00 Wita di Pura Puseh Banjar Angkling Desa Bakbakan, warga Banjar Angkling yang merasa emosi dan marah atas beredarnya video tersebut, berencana memberikan sanksi atau pelajaran kepada Korban, kemudian para warga bersepakat melakukan sweeping untuk  mencari orang yang ada di dalam video tersebut ke bedeng bedeng pekerja proyek yang diduga menjadi tempat tinggal Korban, sehingga sekitar pukul 23.30 Wita akhirnya Korban ditemukan di gudang  UD. Gambuh, Br. Gitgit, Desa Bakbakan- Gianyar, yang mana Terdakwa II. KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT bersama dengan Terdakwa III. KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAB dan Terdakwa V. I KADEK YOGA WIRAKUSUMA Alias YOGA langsung masuk ke dalam bedeng di gudang UD. Gambuh, kemudian Terdakwa II. KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT  menghampiri Korban lalu memukul Korban dengan tangan kanan mengepal sebanyak 3 (tiga kali) pada dada Korban, telinga kanan Korban dan kepala Korban, dilanjutkan oleh Terdakwa V. KADEK YOGA WIRAKUSUMA Alias YOGA yang menendang Korban dari arah belakang dan mengenai paha kanan  Korban sebanyak 1 (satu kali) kemudian menarik rambut Korban dengan tangan kiri menengadahkan wajah Korban untuk memastikan sama dengan wajah di video, setelah itu Terdakwa III. KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAB menjambak rambut Korban dengan tangan kiri lalu memukul Korban dengan tangan kanan dan mengenai muka Korban, setelah itu Korban dibawa keluar dari Gudang  oleh ketiga Terdakwa tersebut menuju ke jalan raya yang ada di depan Gudang, sesampai dijalan raya depan Gudang UD.Gambuh sudah berkumpul banyak warga angkling, selanjutnya tanpa diberi kesempatan berbicara lalu Korban kembali dipukul oleh Terdakwa III. KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAB sebanyak 1 (satu kali) dengan tangan kanan yang mengenai pipi kanan Korban, setelah itu dilanjutkan Terdakwa I. DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG  memukul Korban dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 3 (tiga kali) dan mengenai muka Korban sebanyak 2 (dua kali) dan kepala Korban sebanyak 1 (satu kali), tidak berselang lama kemudian Terdakwa VII. DEWA GEDE INDRA GAUTAMA Alias DEWA BRONET  menendang Korban dengan kaki kanan sebanyak 2 (dua kali) dan mengenai pinggul kiri Korban dan perut bagian bawah Korban, lalu datang Terdakwa VIII. I KETUT SURYADI Alias OCHO  memukul Korban sebanyak 2 (dua kali) yang pertama dengan tangan kanan dan mengenai kepala bagian kanan Korban dan kedua dengan tangan kiri dan mengenai punggung Korban dan juga menendang Korban dengan kaki kanan yang mengenai pantat Korban yang menyebabkan Korban terkapar di jalan, melihat hal tersebut Terdakwa I. DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG mengambil batu yang ada disekitar jalan lalu melemparkan batu tersebut kearah kepala Korban, beberapa saat kemudian datang Saksi KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO mendekati Korban yang sudah terkapar dengan posisi terlentang, kepala Korban berada di sebelah barat dan posisi kaki disebelah timur di pinggir jalan di atas aspal, selanjutnya Saksi KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO mengambil 1 (satu) bilah pisau dengan panjang keseluruhan 19,5 cm,  dan panjang mata pisau 9 cm, panjang gagang 10,5 cm, lebar mata pisau 2 cm, lebar gagang 1,5 cm yang Saksi KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO simpan di sebelah pinggang bagian depan menggunakan tangan kanan yang mana Saksi KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO memegang gagang pisau tersebut dengan tangan mengepal dan mata pisau menghadap ke bawah, pada saat Saksi KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) cm dari Korban dengan menghadap ke arah Selatan di Utara Korban kemudian Saksi KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO merunduk dan langsung menghujamkan 1 (satu) bilah pisau dengan panjang keseluruhan 19,5 cm,  dan panjang mata pisau 9 cm, panjang gagang 10,5 cm, lebar mata pisau 2 cm, lebar gagang 1,5 cm tersebut ke arah dada Korban sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dari atas ke bawah dan menghujamkan pisau tersebut kembali ke arah dada agak samping kanan sebanyak 1 (satu) kali dengan posisi menyamping dimana punggung tangan kanan Saksi KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO menghadap ke atas, setelah itu Saksi KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO  pergi meninggalkan lokasi kejadian sembari melempar pisau yang digunakan menusuk Korban ke arah seberang di bagian timur jalan di semak-semak, setelah itu Korban yang sedang dalam keadaan terkapar tidak berdaya, didatangi oleh Terdakwa VI. DEWA GEDE PUTRA MAHARDIKA Alias DEWA KOMANG yang memukul Korban sebanyak 1 (satu kali) yang mengenai dagu Korban, dilanjutkan oleh Terdakwa IV. PANDE PUTU SUARBAWA Alias PUTU LIONG  yang menendang Korban dengan kaki kiri dan mengenai muka Korban dengan tujuan membalikkan wajah Korban.
  • Bahwa Korban DEDIANUS KALAIYO yang terkapar kemudian dibawa ke RSUD Sanjiwani Gianyar untuk dilakukan perawatan kemudian sekitar pukul 04.00 wita Korban harus rujuk ke RS SANGLAH dan sesampainya di RS SANGLAH Korban sudah dalam keadaan sekarat dan diberi pertolongan berupa di pompa di bagian dada namun tidak tertolong dan Korban DEDIANUS KALAIYO dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : RS.01.06/XVII.1.4.15/322/2024 Tanggal 21 Oktober 2024  atas nama DEDIANUS KALAIYO diperoleh kesimpulan Telah diperiksa jenazah laki-laki berumur sekitar delapan belas tahun ini, ditemukan luka tusuk pada dada yang disebabkan kekerasan tajam. Luka tusuk nomor delapan berdasarkan pola dan gambaran lukanya adalah luka akibat tindakan medis. Ditemukan pula adanya luka-luka memar, luka-luka lecet dan luka robek pada jari tengah tangan kanan akibat kekerasan tumpul. Pada pemeriksan dalam ditemukan paru kanan baga tengah dan otot bilik jantung kanan terdapat irisan, darah dan gumpalan darah pada kandung jantung dan rongga dada kanan, serta organ-organ dalam yang tampak pucat sebab kematian orang ini adalah luka tusuk pada dada kanan yang menembus mengenai, paru kanan bagian tengah, kandung jantung dan otot bilik jantung kanan yang menimbulkan pendarahan.

----------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa mereka Terdakwa I. DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG, Terdakwa II. KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Terdakwa III. KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP, Terdakwa IV. PANDE PUTU SUARBAWA Alias PUTU LIONG, Terdakwa V. I KADEK YOGA WIRA KUSUMA,  Terdakwa VI. DEWA GEDE PUTRA MAHARDIKA Alias DEWA KOMANG, Terdakwa VII. DEWA GEDE INDRA GAUTAMA Alias DEWA BRONET  dan Terdakwa VIII. I KETUT SURYADI Alias TUT OCO bersama sama dengan sdr. KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO  (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 Wita, atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di UD. Gambuh  Banjar Gitgit, Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 Wita di Pura Puseh Banjar Angkling Desa Bakbakan, warga Banjar Angkling setelah sembahyang membahas video SARA di Instagram Media Bali yang menampilkan kegiatan Melasti warga Banjar Angkling dengan judul yaitu ” orang bali yang babi”, warga yang merasa emosi dan marah atas beredarnya video tersebut, berinisiatif melakukan sweeping untuk  mencari orang yang ada di dalam video tersebut ke bedeng bedeng pekerja proyek yang diduga menjadi tempat tinggal Korban DEDIANUS KALAIYO, sehingga sekitar pukul 23.30 Wita akhirnya Korban ditemukan di gudang UD. Gambuh, Br. Gitgit, Desa Bakbakan- Gianyar, yang mana Terdakwa II. KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT bersama dengan Terdakwa III. KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAB dan Terdakwa V. I KADEK YOGA WIRAKUSUMA Alias YOGA langsung masuk ke dalam bedeng di gudang UD. Gambuh, kemudian Terdakwa II. KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT menghampiri Korban lalu memukul Korban dengan tangan kanan mengepal sebanyak 3 (tiga kali) pada dada Korban, telinga kanan Korban dan kepala Korban, dilanjutkan oleh Terdakwa V. KADEK YOGA WIRAKUSUMA Alias YOGA yang menendang Korban dari arah belakang dan mengenai paha kanan  Korban sebanyak 1 (satu kali) kemudian menarik rambut Korban dengan tangan kiri menengadahkan wajah Korban untuk memastikan sama dengan wajah di video, setelah itu Terdakwa III. KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAB menjambak rambut Korban DEDIANUS KALAIYO dengan tangan kiri lalu memukul Korban dengan tangan kanan dan mengenai muka Korban, setelah itu Korban DEDIANUS KALAIYO dibawa keluar dari Gudang  oleh ketiga Terdakwa tersebut menuju ke jalan raya yang ada di depan Gudang, sesampai dijalan raya depan Gudang UD.Gambuh sudah berkumpul banyak warga angkling, selanjutnya tanpa diberi kesempatan berbicara lalu Korban kembali dipukul oleh Terdakwa III. KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAB sebanyak 1 (satu kali) dengan tangan kanan yang mengenai pipi kanan Korban, setelah itu dilanjutkan Terdakwa I. DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG  memukul Korban dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 3 (tiga kali) dan mengenai muka Korban sebanyak 2 (dua kali) dan kepala Korban sebanyak 1 (satu kali), tidak berselang lama kemudian Terdakwa VII. DEWA GEDE INDRA GAUTAMA Alias DEWA BRONET  menendang Korban dengan kaki kanan sebanyak 2 (dua kali)  dan mengenai pinggul kiri Korban dan perut bagian bawah Korban, lalu datang Terdakwa VIII. I KETUT SURYADI Alias OCHO  memukul Korban sebanyak 2 (dua kali) yang pertama dengan tangan kanan dan mengenai kepala bagian kanan Korban dan kedua dengan tangan kiri dan mengenai punggung Korban dan juga menendang Korban dengan kaki kanan yang mengenai pantat Korban yang menyebabkan Korban terkapar di jalan, melihat hal tersebut Terdakwa I. DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG mengambil batu yang ada disekitar jalan lalu melemparkan batu tersebut kearah kepala Korban, beberapa saat kemudian datang Saksi KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO  KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO mendekati Korban yang sudah terkapar dengan posisi terlentang, kepala Korban berada di sebelah barat dan posisi kaki disebelah timur di pinggir jalan di atas aspal, selanjutnya Saksi KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO mengambil 1 (satu) bilah pisau dengan panjang keseluruhan 19,5 cm,  dan panjang mata pisau 9 cm, panjang gagang 10,5 cm, lebar mata pisau 2 cm, lebar gagang 1,5 cm yang Saksi KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO simpan di sebelah pinggang bagian depan menggunakan tangan kanan yang mana Saksi KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO memegang gagang pisau tersebut dengan tangan mengepal dan mata pisau menghadap ke bawah, pada saat Saksi KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) cm dari Korban dengan menghadap ke arah Selatan di Utara Korban kemudian Saksi KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO merunduk dan langsung menghujamkan 1 (satu) bilah pisau dengan panjang keseluruhan 19,5 cm,  dan panjang mata pisau 9 cm, panjang gagang 10,5 cm, lebar mata pisau 2 cm, lebar gagang 1,5 cm tersebut ke arah dada Korban sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dari atas ke bawah dan menghujamkan pisau tersebut kembali ke arah dada agak samping kanan sebanyak 1 (satu) kali dengan posisi menyamping dimana punggung tangan kanan Saksi KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO menghadap ke atas, setelah itu Saksi KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO  pergi meninggalkan lokasi kejadian sembari melempar pisau yang digunakan menusuk Korban ke arah seberang di bagian timur jalan di semak-semak, setelah itu Korban yang sedang dalam keadaan terkapar tidak berdaya, didatangi oleh Terdakwa VI. DEWA GEDE PUTRA MAHARDIKA Alias DEWA KOMANG yang memukul Korban sebanyak 1 (satu kali) yang mengenai dagu Korban, dilanjutkan oleh Terdakwa IV. PANDE PUTU SUARBAWA Alias PUTU LIONG  yang menendang Korban dengan kaki kiri dan mengenai muka Korban dengan tujuan membalikkan wajah Korban.
  • Bahwa Korban DEDIANUS KALAIYO yang terkapar kemudian dibawa ke RSUD Sanjiwani Gianyar untuk dilakukan perawatan kemudian sekitar pukul 04.00 wita Korban harus rujuk ke RS SANGLAH dan sesampainya di RS SANGLAH Korban sudah dalam keadaan sekarat dan diberi pertolongan berupa di pompa di bagian dada namun tidak tertolong dan Korban DEDIANUS KALAIYO dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : RS.01.06/XVII.1.4.15/322/2024 Tanggal 21 Oktober 2024  atas nama DEDIANUS KALAIYO diperoleh kesimpulan Telah diperiksa jenazah laki-laki berumur sekitar delapan belas tahun ini, ditemukan luka tusuk pada dada yang disebabkan kekerasan tajam. Luka tusuk nomor delapan berdasarkan pola dan gambaran lukanya adalah luka akibat tindakan medis. Ditemukan pula adanya luka-luka memar, luka-luka lecet dan luka robek pada jari tengah tangan kanan akibat kekerasan tumpul. Pada pemeriksan dalam ditemukan paru kanan baga tengah dan otot bilik jantung kanan terdapat irisan, darah dan gumpalan darah pada kandung jantung dan rongga dada kanan, serta organ-organ dalam yang tampak pucat sebab kematian orang ini adalah luka tusuk pada dada kanan yang menembus mengenai, paru kanan bagian tengah, kandung jantung dan otot bilik jantung kanan yang menimbulkan pendarahan.

----------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.- --------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------------Bahwa mereka Terdakwa I. DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG, Terdakwa II. KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Terdakwa III. KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP, Terdakwa IV. PANDE PUTU SUARBAWA Alias PUTU LIONG, Terdakwa V. I KADEK YOGA WIRA KUSUMA, Terdakwa VI. DEWA GEDE PUTRA MAHARDIKA Alias DEWA KOMANG, Terdakwa VII. DEWA GEDE INDRA GAUTAMA Alias DEWA BRONET dan Terdakwa VIII. I KETUT SURYADI Alias TUT OCO bersama sama dengan sdr. KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024, atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di UD. Gambuh  Banjar Gitgit, Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 Wita di gudang  UD. Gambuh, Br. Gitgit, Desa Bakbakan- Gianyar, warga Banjar Angkling melakukan sweeping untuk mencari orang yang membuat video yang menampilkan warga Banjar Angkling sedang melaksanakan melasti dengan judul yang mengandung SARA yaitu ” orang bali yang babi” selanjutnya Terdakwa II. KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT bersama dengan Terdakwa III. KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAB dan Terdakwa V. I KADEK YOGA WIRAKUSUMA Alias YOGA masuk ke dalam bedeng di gudang UD. Gambuh melakukan kekerasan kepada Korban DEDIANUS KALAIYO, dengan cara Terdakwa II. KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT  memukul Korban dengan tangan kanan mengepal sebanyak 3 (tiga kali) pada dada Korban, telinga kanan Korban dan kepala Korban, lalu Terdakwa V. KADEK YOGA WIRAKUSUMA Alias YOGA  menendang Korban dari arah belakang dan mengenai paha kanan  Korban sebanyak 1 (satu kali) kemudian menarik rambut Korban dengan tangan kiri menengadahkan wajah Korban untuk memastikan sama dengan wajah di video, setelah itu Terdakwa III. KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAB menjambak rambut Korban DEDIANUS KALAIYO dengan tangan kiri lalu memukul Korban dengan tangan kanan dan mengenai muka Korban, setelah itu Korban dibawa secara paksa keluar dari Gudang oleh ketiga Terdakwa tersebut menuju ke jalan raya yang ada di depan Gudang yang merupakan tempat umum, sesampai dijalan raya depan Gudang UD.Gambuh secara terang-terangan atau dapat dilihat oleh masyarakat umum, para Terdakwa dengan tenaga bersama kembali memukuli atau melakukan kekerasan terhadap Korban yang di dahului oleh Terdakwa III. KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAB sebanyak 1 (satu kali) dengan tangan kanan yang mengenai pipi kanan Korban, setelah itu dilanjutkan Terdakwa I. DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG  memukul Korban dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 3 (tiga kali) dan mengenai muka Korban sebanyak 2 (dua kali) dan kepala Korban sebanyak 1 (satu kali), tidak berselang lama kemudian Terdakwa VII. DEWA GEDE INDRA GAUTAMA Alias DEWA BRONET  menendang Korban dengan kaki kanan sebanyak 2 (dua kali) dan mengenai pinggul kiri Korban dan perut bagian bawah Korban, lalu datang Terdakwa VIII. I KETUT SURYADI Alias OCHO  memukul Korban sebanyak 2 (dua kali) yang pertama dengan tangan kanan dan mengenai kepala bagian kanan Korban dan kedua dengan tangan kiri dan mengenai punggung Korban dan juga menendang Korban dengan kaki kanan yang mengenai pantat Korban yang menyebabkan Korban terkapar di jalan, melihat hal tersebut Terdakwa I. DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG mengambil batu yang ada disekitar jalan lalu melemparkan batu tersebut kearah kepala Korban, beberapa saat kemudian datang Saksi KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO. KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO mendekati Korban yang sudah terkapar dengan posisi terlentang, kepala Korban berada di sebelah barat dan posisi kaki disebelah timur di pinggir jalan di atas aspal, selanjutnya Saksi KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO. KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO mengambil 1 (satu) bilah pisau dengan panjang keseluruhan 19,5 cm,  dan panjang mata pisau 9 cm, panjang gagang 10,5 cm, lebar mata pisau 2 cm, lebar gagang 1,5 cm yang Saksi KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO simpan di sebelah pinggang bagian depan menggunakan tangan kanan yang mana Saksi KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO memegang gagang pisau tersebut dengan tangan mengepal dan mata pisau menghadap ke bawah, pada saat Saksi KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) cm dari Korban dengan menghadap ke arah Selatan di Utara Korban kemudian Saksi KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO merunduk dan langsung menghujamkan 1 (satu) bilah pisau dengan panjang keseluruhan 19,5 cm,  dan panjang mata pisau 9 cm, panjang gagang 10,5 cm, lebar mata pisau 2 cm, lebar gagang 1,5 cm tersebut ke arah dada Korban sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dari atas ke bawah dan menghujamkan pisau tersebut kembali ke arah dada agak samping kanan sebanyak 1 (satu) kali dengan posisi menyamping dimana punggung tangan kanan Saksi KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO menghadap ke atas, setelah itu Saksi KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO  pergi meninggalkan lokasi kejadian sembari melempar pisau yang digunakan menusuk Korban ke arah seberang di bagian timur jalan di semak-semak, setelah itu Korban yang sedang dalam keadaan terkapar tidak berdaya, didatangi oleh Terdakwa VI. DEWA GEDE PUTRA MAHARDIKA Alias DEWA KOMANG yang memukul Korban sebanyak 1 (satu kali) yang mengenai dagu Korban, dilanjutkan oleh Terdakwa IV. PANDE PUTU SUARBAWA Alias PUTU LIONG  yang menendang Korban dengan kaki kiri dan mengenai muka Korban dengan tujuan membalikkan wajah Korban.
  • Bahwa Korban DEDIANUS KALAIYO yang terkapar kemudian dibawa ke RSUD Sanjiwani Gianyar untuk dilakukan perawatan kemudian sekitar pukul 04.00 wita Korban harus rujuk ke RS SANGLAH dan sesampainya di RS SANGLAH Korban sudah dalam keadaan sekarat dan diberi pertolongan berupa di pompa di bagian dada namun tidak tertolong dan Korban DEDIANUS KALAIYO dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : RS.01.06/XVII.1.4.15/322/2024 Tanggal 21 Oktober 2024  atas nama DEDIANUS KALAIYO diperoleh kesimpulan Telah diperiksa jenazah laki-laki berumur sekitar delapan belas tahun ini, ditemukan luka tusuk pada dada yang disebabkan kekerasan tajam. Luka tusuk nomor delapan berdasarkan pola dan gambaran lukanya adalah luka akibat tindakan medis. Ditemukan pula adanya luka-luka memar, luka-luka lecet dan luka robek pada jari tengah tangan kanan akibat kekerasan tumpul. Pada pemeriksan dalam ditemukan paru kanan baga tengah dan otot bilik jantung kanan terdapat irisan, darah dan gumpalan darah pada kandung jantung dan rongga dada kanan, serta organ-organ dalam yang tampak pucat sebab kematian orang ini adalah luka tusuk pada dada kanan yang menembus mengenai, paru kanan bagian tengah, kandung jantung dan otot bilik jantung kanan yang menimbulkan pendarahan.

----------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.- ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

---------------Bahwa mereka Terdakwa I. DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG, Terdakwa II. KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Terdakwa III. KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP, Terdakwa IV. PANDE PUTU SUARBAWA Alias PUTU LIONG, Terdakwa V. I KADEK YOGA WIRA KUSUMA, Terdakwa VI. DEWA GEDE PUTRA MAHARDIKA Alias DEWA KOMANG, Terdakwa VII. DEWA GEDE INDRA GAUTAMA Alias DEWA BRONET dan Terdakwa VIII. I KETUT SURYADI Alias TUT OCO bersama sama dengan sdr. KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 Wita, atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di UD. Gambuh  Banjar Gitgit, Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja melakukan penganiayaan mengakibatkan mati, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 Wita di gudang  UD. Gambuh, Br. Gitgit, Desa Bakbakan- Gianyar, Terdakwa II. KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT bersama dengan Terdakwa III. KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAB dan Terdakwa V. I KADEK YOGA WIRAKUSUMA Alias YOGA datang mencari keberadaan Korban DEDIANUS KALAIYO dengan cara masuk ke dalam bedeng di gudang UD. Gambuh setelah menemukan Korban, mereka melakukan penganiayaan terhadap Korban dengan cara Terdakwa II. KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT memukul Korban dengan tangan kanan mengepal sebanyak 3 (tiga kali) pada dada Korban, telinga kanan Korban dan kepala Korban, lalu Terdakwa V. KADEK YOGA WIRAKUSUMA Alias YOGA menendang Korban dari arah belakang dan mengenai paha kanan  Korban sebanyak 1 (satu kali) kemudian menarik rambut Korban dengan tangan kiri menengadahkan wajah Korban untuk memastikan sama dengan wajah di video yang menampilkan warga Banjar Angkling saat sedang melaksanakan melasti dengan judul yang mengandung SARA yaitu ” orang bali yang babi”, setelah itu Terdakwa III. KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAB menjambak rambut Korban dengan tangan kiri lalu memukul Korban dengan tangan kanan dan mengenai muka Korban, setelah itu Korban dibawa secara paksa keluar dari Gudang oleh ketiga Terdakwa tersebut menuju ke jalan raya yang ada di depan Gudang, sesampai dijalan raya depan Gudang UD.Gambuh Korban kembali mendapatkan tindakan penganiayaan yang menimbulkan rasa sakit dan luka dari para Terdakwa yang di dahului oleh Terdakwa III. KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAB sebanyak 1 (satu kali) dengan tangan kanan yang mengenai pipi kanan Korban, setelah itu dilanjutkan Terdakwa I. DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG  memukul Korban dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 3 (tiga kali) dan mengenai muka Korban sebanyak 2 (dua kali) dan kepala Korban sebanyak 1 (satu kali), tidak berselang lama kemudian Terdakwa VII. DEWA GEDE INDRA GAUTAMA Alias DEWA BRONET  menendang Korban dengan kaki kanan sebanyak 2 (dua kali) dan mengenai pinggul kiri Korban dan perut bagian bawah Korban, lalu datang Terdakwa VIII. I KETUT SURYADI Alias OCHO  memukul Korban sebanyak 2 (dua kali)  yang pertama dengan tangan kanan dan mengenai kepala bagian kanan Korban dan kedua dengan tangan kiri dan mengenai punggung Korban dan juga menendang Korban dengan kaki kanan yang mengenai pantat Korban yang menyebabkan Korban terkapar di jalan, melihat hal tersebut Terdakwa I. DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG mengambil batu yang ada disekitar jalan lalu melemparkan batu tersebut kearah kepala Korban, beberapa saat kemudian datang Saksi KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO mendekati Korban yang sudah terkapar dengan posisi terlentang, kepala Korban berada di sebelah barat dan posisi kaki disebelah timur di pinggir jalan di atas aspal, selanjutnya Saksi KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO mengambil 1 (satu) bilah pisau dengan panjang keseluruhan 19,5 cm,  dan panjang mata pisau 9 cm, panjang gagang 10,5 cm, lebar mata pisau 2 cm, lebar gagang 1,5 cm yang Saksi KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO simpan di sebelah pinggang bagian depan menggunakan tangan kanan yang mana Saksi KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO memegang gagang pisau tersebut dengan tangan mengepal dan mata pisau menghadap ke bawah, pada saat Saksi KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) cm dari Korban dengan menghadap ke arah Selatan di Utara Korban kemudian Saksi KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO merunduk dan langsung menghujamkan 1 (satu) bilah pisau dengan panjang keseluruhan 19,5 cm, dan panjang mata pisau 9 cm, panjang gagang 10,5 cm, lebar mata pisau 2 cm, lebar gagang 1,5 cm tersebut ke arah dada Korban sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dari atas ke bawah dan menghujamkan pisau tersebut kembali ke arah dada agak samping kanan sebanyak 1 (satu) kali dengan posisi menyamping dimana punggung tangan kanan Saksi KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO menghadap ke atas, setelah itu Saksi KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEK PO  pergi meninggalkan lokasi kejadian sembari melempar pisau yang digunakan menusuk Korban ke arah seberang di bagian timur jalan di semak-semak, setelah itu Korban yang sedang dalam keadaan terkapar tidak berdaya, didatangi oleh Terdakwa VI. DEWA GEDE PUTRA MAHARDIKA Alias DEWA KOMANG yang memukul Korban sebanyak 1 (satu kali) yang mengenai dagu Korban, dilanjutkan oleh Terdakwa IV. PANDE PUTU SUARBAWA Alias PUTU LIONG  yang menendang Korban dengan kaki kiri dan mengenai muka Korban dengan tujuan membalikkan wajah Korban. 
  • Bahwa Korban DEDIANUS KALAIYO yang terkapar kemudian dibawa ke RSUD Sanjiwani Gianyar untuk dilakukan perawatan kemudian sekitar pukul 04.00 wita Korban harus rujuk ke RS SANGLAH dan sesampainya di RS SANGLAH Korban sudah dalam keadaan sekarat dan diberi pertolongan berupa di pompa di bagian dada namun tidak tertolong dan Korban DEDIANUS KALAIYO dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : RS.01.06/XVII.1.4.15/322/2024 Tanggal 21 Oktober 2024  atas nama DEDIANUS KALAIYO diperoleh kesimpulan Telah diperiksa jenazah laki-laki berumur sekitar delapan belas tahun ini, ditemukan luka tusuk pada dada yang disebabkan kekerasan tajam. Luka tusuk nomor delapan berdasarkan pola dan gambaran lukanya adalah luka akibat tindakan medis. Ditemukan pula adanya luka-luka memar, luka-luka lecet dan luka robek pada jari tengah tangan kanan akibat kekerasan tumpul. Pada pemeriksan dalam ditemukan paru kanan baga tengah dan otot bilik jantung kanan terdapat irisan, darah dan gumpalan darah pada kandung jantung dan rongga dada kanan, serta organ-organ dalam yang tampak pucat sebab kematian orang ini adalah luka tusuk pada dada kanan yang menembus mengenai, paru kanan bagian tengah, kandung jantung dan otot bilik jantung kanan yang menimbulkan pendarahan.

----------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.- -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya