Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2024/PN Gin FAUZI WIBOWO ARYOTOMO, S.H. YOGA SAPUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 67/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2098/N.1.15/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZI WIBOWO ARYOTOMO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGA SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa YOGA SAPUTRA pada hari Senin, tanggal 08 bulan April tahun 2024 sekira pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam Kamar Mes PT. SATRIA CIPTA ASTA KENCANA yang beralamat di Jalan Bay Pas Prof I.B Mantra Br Gelumpang Desa Sukawati Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dimalam hari pada sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan dengan tiada setahu atau kemauan yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 April 2024, sekira pukul 00.30 wita Terdakwa berangkat dari Kost teman Terdakwa yang beralamat di Belakang Gor Ngurah Rai Denpasar untuk menuju ke Mes PT SATRIA CIPTA ASTA KENCANA, yang beralamat di Jalan Bay Pas Prof I.B Mantra Br Gelumpang Desa Sukawati Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar
  • Bahwa sesampainya diluar areal PT SATRIA CIPTA ASTA KENCANA untuk masuk kedalam Terdakwa melalui semak-semak yang ada disebelah timur pintu masuk  PT SATRIA CIPTA ASTA KENCANA, sesampainya didalam lalu Terdakwa menuju ke Mes dengan berjalan kaki sekira sepuluh meter untuk menuju kedalam kamar tidur Sdr AGUS SUBAGYONO yang kebetulan kamar tidurnya tidak memiliki daun pintu, sekira pukul 01.30 wita ketika berada didalam kamar tidur Saksi AGUS SUBAGYONO lalu Tanpa Sepengetahuan ataupun seizin pemiliknya yaitu Saksi AGUS SUBAGYONO Terdakwa mengambil menggunakan kedua tangan Terdakwa yaitu 1 ( satu ) unit HP Merk Redmi 10C milik Saksi AGUS SUBAGYONO  berikut Cargernya yang ada diatas kasur atau tepatnya disamping Saksi AGUS SUBAGYONO tidur, setelah berhasil mengambil HP dan carger milik Saksi AGUS SUBAGYONO lalu Terdakwa masukkan kedalam saku celana, kemudian Terdakwa mengambil palu diatas lemari lalu Terdakwa mencongkel engsel pintu lemari secara perlahan menggunakan palu tersebut agar Saksi AGUS SUBAGYONO tidak bangun, setelah berhasil membuka pintu lemari palu tersebut Terdakwa taruh lagi diatas lemari, lalu dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa mengambil Mesin Bor dan Mesin Serut Milik Saksi AGUS SUBAGYONO yang ada didalam lemari.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 April 2024, sekira pukul 09.00 wita Terdakwa mengganti kartu Sim Card HP milik Saksi AGUS SUBAGYONO menggunakan kartu Sim Card milik Terdakwa sedangkan kartu Sim Card milik Saksi AGUS SUBAGYONO Terdakwa buang di tong sampah, lalu HP tersebut Terdakwa pergunakan dalam sehari-hari
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 April 2024, sekira pukul 08.00 wita Terdakwa menjual Mesin Bor dan Mesin Serut tersebut kepada tukang rongsokan yang beralamat di Jalan Sekar Jepun Denpasar seharga Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) dan uang hasil penjualan tersebut Terdakwa pergunakan habis untuk makan dan minum sehari-hari.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024, sekira pukul 15.00 wita Terdakwa diamankan oleh petugas di Mes Rumah Makan Padang Batubulan ( tempat Terdakwa bekerja ), kemudian Petugas mengamankan 1 ( satu ) unit HP merk Redmi 10C yang Terdakwa ambil tersebut, kemudian  Terdakwa diajak oleh Petugas untuk mencari keberadaan barang bukti mesin Bor dan Mesin Serut yang Terdakwa jual di Jalan Sekar Jepun Denpasar, selanjutnya Terdakwa diajak oleh Petugas ke Polsek Sukawati.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah barang-barang yang berhasil Terdakwa ambil berupa HP hendak Terdakwa jual namun karena sempat jatuh jadi tidak laku terjual, sementara Mesin Bor dan Mesin Serut berhasil Terdakwa jual sebanyak Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) dan uangnya rencananya Terdakwa pergunakan ongkos pulang ke lampung.
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Agus Subagyono mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.200.000,- ( tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) --------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa Terdakwa YOGA SAPUTRA pada hari Senin, tanggal 08 bulan April tahun 2024 sekira pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam Kamar Mes PT. SATRIA CIPTA ASTA KENCANA yang beralamat di Jalan Bay Pas Prof I.B Mantra Br Gelumpang Desa Sukawati Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 April 2024, sekira pukul 00.30 wita Terdakwa berangkat dari Kost teman Terdakwa yang beralamat di Belakang Gor Ngurah Rai Denpasar untuk menuju ke Mes PT SATRIA CIPTA ASTA KENCANA, yang beralamat di Jalan Bay Pas Prof I.B Mantra Br Gelumpang Desa Sukawati Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar
  • Bahwa sesampainya diluar areal PT SATRIA CIPTA ASTA KENCANA untuk masuk kedalam Terdakwa melalui semak-semak yang ada disebelah timur pintu masuk  PT SATRIA CIPTA ASTA KENCANA, sesampainya didalam lalu Terdakwa menuju ke Mes dengan berjalan kaki sekira sepuluh meter untuk menuju kedalam kamar tidur Sdr AGUS SUBAGYONO yang kebetulan kamar tidurnya tidak memiliki daun pintu, sekira pukul 01.30 wita ketika berada didalam kamar tidur Saksi AGUS SUBAGYONO lalu Tanpa Sepengetahuan ataupun seizin pemiliknya yaitu Saksi AGUS SUBAGYONO Terdakwa mengambil menggunakan kedua tangan Terdakwa yaitu 1 ( satu ) unit HP Merk Redmi 10C milik Saksi AGUS SUBAGYONO  berikut Cargernya yang ada diatas kasur atau tepatnya disamping Saksi AGUS SUBAGYONO tidur, setelah berhasil mengambil HP dan carger milik Saksi AGUS SUBAGYONO lalu Terdakwa masukkan kedalam saku celana, kemudian Terdakwa mengambil palu diatas lemari lalu Terdakwa mencongkel engsel pintu lemari secara perlahan menggunakan palu tersebut agar Saksi AGUS SUBAGYONO tidak bangun, setelah berhasil membuka pintu lemari palu tersebut Terdakwa taruh lagi diatas lemari, lalu dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa mengambil Mesin Bor dan Mesin Serut Milik Saksi AGUS SUBAGYONO yang ada didalam lemari.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 April 2024, sekira pukul 09.00 wita Terdakwa mengganti kartu Sim Card HP milik Saksi AGUS SUBAGYONO menggunakan kartu Sim Card milik Terdakwa sedangkan kartu Sim Card milik Saksi AGUS SUBAGYONO Terdakwa buang di tong sampah, lalu HP tersebut Terdakwa pergunakan dalam sehari-hari
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 April 2024, sekira pukul 08.00 wita Terdakwa menjual Mesin Bor dan Mesin Serut tersebut kepada tukang rongsokan yang beralamat di Jalan Sekar Jepun Denpasar seharga Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) dan uang hasil penjualan tersebut Terdakwa pergunakan habis untuk makan dan minum sehari-hari.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024, sekira pukul 15.00 wita Terdakwa diamankan oleh petugas di Mes Rumah Makan Padang Batubulan ( tempat Terdakwa bekerja ), kemudian Petugas mengamankan 1 ( satu ) unit HP merk Redmi 10C yang Terdakwa ambil tersebut, kemudian  Terdakwa diajak oleh Petugas untuk mencari keberadaan barang bukti mesin Bor dan Mesin Serut yang Terdakwa jual di Jalan Sekar Jepun Denpasar, selanjutnya Terdakwa diajak oleh Petugas ke Polsek Sukawati.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah barang-barang yang berhasil Terdakwa ambil berupa HP hendak Terdakwa jual namun karena sempat jatuh jadi tidak laku terjual, sementara Mesin Bor dan Mesin Serut berhasil Terdakwa jual sebanyak Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) dan uangnya rencananya Terdakwa pergunakan ongkos pulang ke lampung.
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Agus Subagyono mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.200.000,- ( tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat 1 ke-5 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) -----------------------------------------------------------------------

LEBIH SUBSIDIAIR

--------- Bahwa Terdakwa YOGA SAPUTRA pada hari Senin, tanggal 08 bulan April tahun 2024 sekira pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam Kamar Mes PT. SATRIA CIPTA ASTA KENCANA yang beralamat di Jalan Bay Pas Prof I.B Mantra Br Gelumpang Desa Sukawati Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 April 2024, sekira pukul 00.30 wita Terdakwa berangkat dari Kost teman Terdakwa yang beralamat di Belakang Gor Ngurah Rai Denpasar untuk menuju ke Mes PT SATRIA CIPTA ASTA KENCANA, yang beralamat di Jalan Bay Pas Prof I.B Mantra Br Gelumpang Desa Sukawati Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar
  • Bahwa sesampainya diluar areal PT SATRIA CIPTA ASTA KENCANA untuk masuk kedalam Terdakwa melalui semak-semak yang ada disebelah timur pintu masuk PT SATRIA CIPTA ASTA KENCANA, sesampainya didalam lalu Terdakwa menuju ke Mes dengan berjalan kaki sekira sepuluh meter untuk menuju kedalam kamar tidur Sdr AGUS SUBAGYONO yang kebetulan kamar tidurnya tidak memiliki daun pintu, sekira pukul 01.30 wita ketika berada didalam kamar tidur Saksi AGUS SUBAGYONO lalu Tanpa Sepengetahuan ataupun seizin pemiliknya yaitu Saksi AGUS SUBAGYONO  Terdakwa mengambil menggunakan kedua tangan Terdakwa yaitu 1 ( satu ) unit HP Merk Redmi 10C  berikut Cargernya yang ada diatas kasur atau tepatnya disamping Saksi AGUS SUBAGYONO tidur, setelah berhasil mengambil HP dan cargernya tersebut lalu Terdakwa masukkan kedalam saku celana, kemudian Terdakwa membuka pintu lemari, lalu dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa mengambil Mesin Bor dan Mesin Serut milik Saksi AGUS SUBAGYONO yang ada didalam lemari tersebut.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 April 2024, sekira pukul 09.00 wita Terdakwa mengganti kartu Sim Card HP milik Saksi AGUS SUBAGYONO menggunakan kartu Sim Card milik Terdakwa sedangkan kartu Sim Card milik Saksi AGUS SUBAGYONO Terdakwa buang di tong sampah, lalu HP tersebut Terdakwa pergunakan dalam sehari-hari
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 April 2024, sekira pukul 08.00 wita Terdakwa menjual Mesin Bor dan Mesin Serut tersebut kepada tukang rongsokan yang beralamat di Jalan Sekar Jepun Denpasar seharga Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) dan uang hasil penjualan tersebut Terdakwa pergunakan habis untuk makan dan minum sehari-hari.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024, sekira pukul 15.00 wita Terdakwa diamankan oleh petugas di Mes Rumah Makan Padang Batubulan ( tempat Terdakwa bekerja ), lalu Petugas mengamankan 1 ( satu ) unit HP merk Redmi 10C yang Terdakwa ambil tersebut, kemudian  Terdakwa diajak oleh Petugas untuk mencari keberadaan barang bukti mesin Bor dan Mesin Serut yang Terdakwa jual di Jalan Sekar Jepun Denpasar, selanjutnya Terdakwa diajak oleh Petugas ke Polsek Sukawati.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah barang-barang yang berhasil Terdakwa ambil berupa HP hendak Terdakwa jual namun karena sempat jatuh jadi tidak laku terjual, sementara Mesin Bor dan Mesin Serut berhasil Terdakwa jual sebanyak Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) dan uangnya rencananya Terdakwa pergunakan ongkos pulang ke lampung.
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Agus Subagyono mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.200.000,- ( tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya