Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Gin BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gianyar Bali PT. Kutrindo Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 08 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gianyar Bali
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FINNA WULANDARI SH.MHBPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gianyar Bali
Tergugat
NoNama
1PT. Kutrindo Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 113.853.203,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Menerima Permohonan Provisi Penggugat seluruhnya;
  2. Meletakkan sita jaminan atas barang-barang milik Tergugat yakni : 1 (satu) bidang tanah dengan SHM Nomor 928 dengan luas 1690 M2 di wilayah Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali atas nama I GUSTI NGURAH OKA UDAYANA yang merupakan Direktur perusahan PT. KUTRINDO INDONESIA berdasarkan Akta Pendirian PT. KUTRINDO INDONESIA Nomor 111.

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Gianyar;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp. 113.853.203,- (seratus tiga belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus tiga rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak