Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa SLAMET HARIYADI pada hari Selasa tanggal 14 bulan Januari tahun 2025, sekira pukul 14:30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2025 bertempat di Toko Material yang bernama Toko Cipta Karya Utama yang berlokasi di Jalan Pantai Lebih Banjar Lebih Beten Kelod Desa Lebih Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 14 Januari 2025, sekira pukul 14:30 Wita Terdakwa datang keToko Cipta Karya Utama yang berlokasi di Jalan Pantai Lebih, Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi DK 3721 LQ warna hitam silver untuk membeli alat kasutan. Sesampainya di toko material tersebut kondisi toko dalam keadaan sepi dan tidak ada orang sehingga timbul niat Terdakwa untuk mencuri uang. Selanjutnya Terdakwa menuju sebuah meja yang Terdakwa pikir adalah meja kasir, lalu Terdakwa membuka laci tersebut dengan tangan kiri dan tidak menemukan uang, namun Terdakwa menemukan 1 (satu) unit HP merek Iphone 14 Plus Warna Hitam milik saksi korban I Komang Rudita, kemudian HP tersebut Terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kiri lalu Terdakwa membawanya keluar Toko. Selanjutnya Terdakwa pergi membawa HP tersebut menuju ke proyek tempat Terdakwa bekerja yang beralamat di Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar menggunakan sepeda motor yang Terdakwa kendarai sebelumnya.
- Bahwa sesampainya di proyek, Terdakwa mematikan HP tersebut dan membuang kartu SIMnya, kemudian HP tersebut Terdakwa simpan di dalam tas belanja berwarna biru. Setelah selesai bekerja Terdakwa membawa HP tersebut pulang ke mess yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra Banjar Lebih Beten Kelod Desa Lebih Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar untuk Terdakwa gunakan.
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP Merk Iphone 14 Plus Warna Hitam tersebut tanpa izin dari pemiliknya.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Slamet Hariyadi, kerugian yang dialami oleh saksi korban I Komang Rudita sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------- |