Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa I GUSTI NGURAH KETUT RUDIANA Alias JIK BANGKONG (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Gang menuju Banjar Kutri dan Banjar Wanayu Desa Bedulu Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 16.00 wita Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama BAGAS (DPO) melalui WhatsApp dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 0,2 (nol koma dua), lalu BAGAS (DPO) memberikan nomor rekening dan menyuruh mentransfer uang sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa langsung mentransfer sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu BAGAS (DPO) menyampaikan untuk menunggu alamat tempelan narkotika jenis shabu, kemudian sekitar 10 (sepeuluh) menit BAGAS (DPO) mengirimkan alamat tempelan narkotika jenis shabu yang berada di wilayah Bukit Jati Gianyar kepada Terdakwa, namun sesampainya Terdakwa dilokasi tersebut ternyata di alamat tersebut tidak ada tempelan narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa marah dan memblokir nomor WhatsApp BAGAS (DPO);
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 15.02 wita Terdakwa yang berada di rumah beralamat di Jalan Banteng X Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama BAGAS (DPO) melalui WhatsApp dengan menggunakan nomor baru dan menyampaikan “Sore Bosku, BAGAS ini bos, maaf baru bisa ngabarin, Bagaimana nanti saya ganti alamat yang Zonk itu ya”, kemudian Terdakwa menjawab "ya ganti dulu itu", lalu BAGAS (DPO) menyampaikan akan memberikan narkotika jenis shabu Full Size sebagai ucapan permintaan maaf dan kemudian sekira pukul 20.29 wita mengirimkan alamat tempelan narkotika jenis shabu yang berada di sebuah Gang menuju Banjar Kutri dan Banjar Wanayu Desa Bedulu Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar dengan petunjuk #bahan dibawah tiang terbungkus snack pillow warna ungu sesuai tanda# dan menjelaskan narkotika jenis shabu tersebut seberat 0,3 (nol koma tiga) gram, lalu Terdakwa pergi ke lokasi tempelan narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna merah nomor polisi DK 6272 KBF milik istri Terdakwa atas nama saksi NI WAYAN KRISNAWATI, S.Kep., kemudian sekira pukul 21.00 wita Terdakwa tiba di lokasi tempelan narkotika jenis shabu lalu Terdakwa turun dari sepeda motor sambil melihat 1 (satu) unit handphone OPPO A5, kemudian datang 2 (dua) orang petugas Kepolisian Resor Gianyar yaitu saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA dan saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA menghampiri dan bertanya "sedang apa pak ?" kemudian Terdakwa yang kaget lalu menyembunyikan handphone dan menjawab dengan gugup "mau ambil barang", kemudian saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA dan saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA meminta kepada Terdakwa untuk menunjukkan handphone yang dibawa oleh Terdakwa dan ditemukan percakapan dan alamat tempelan narkotika jenis shabu disekitar lokasi tersebut, lalu setelah ditemukan 1 (satu) buah bungkusan snack pillow warna ungu yang berada dibawah tiang telepon sesuai dengan foto alamat tempelan narkotika jenis shabu pada handphone Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa diminta untuk membuka 1 (satu) buah bungkusan snack pillow warna ungu yang disaksikan oleh saksi ANAK AGUNG GEDE NG. YOGISWARA dan saksi I WAYAN TUSYAWAN, yang mana di dalam 1 (satu) buah bungkusan snack pillow warna ungu tersebut ditemukan 1 (satu) potongan pipet merah yang di dalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu, kemudian saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA dan saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta sepeda motor yang dibawa Terdakwa namun tidak ditemukan yang berkaitan dengan narkotika, lalu Terdakwa dibawa menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Banteng X Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar oleh saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA dan saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA, sesampainya di rumah Terdakwa kemudian saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA dan saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi NI WAYAN KRISNAWATI, S.Kep. dan ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong), 2 (dua) buah tabung plastik berbentuk peluru, 1 (satu) buah pipa kaca disumbat tissu warna putih, dan 1 (satu) lembar STNK motor merek Honda PCX atas nama I WAYAN KRISNAWATI di kamar yang ditempati oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu dengan rincian sebagai berikut: 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu berat 0,56 (nol koma lima enam) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,2 (nol koma dua) gram sehingga menjadi 0,36 (nol koma tiga enam) gram Netto, diberi Kode (A); 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu berat 0,64 (nol koma enam empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,2 (nol koma dua) gram sehingga menjadi 0,44 (nol koma empat empat) gram Netto, diberi Kode (B); 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu berat 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,2 (nol koma dua) gram sehingga menjadi 0,57 (nol koma lima tujuh) gram Netto, diberi Kode (C), sehingga berat total serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah 1,97 (satu koma sembilan tujuh) gram bruto dikurangi berat plastik klip total 0,6 (nol koma enam) gram sehingga menjadi 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram netto.
- Bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 1673/NNF/2024, Tanggal 02 Nopember 2024, tentang pemeriksaan barang bukti Terdakwa atas nama I GUSTI NGURAH KETUT RUDIANA Alias JIK BANGKONG berupa 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A s.d. Kode C) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 12476/2024/NF s.d. 12478/2024/NF adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode C) sebanyak 330 (tiga tiga nol) ml, diberi nomor barang bukti 12479/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Narkotika dan /atau Psikotropika.
- Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu atau Metamfetamina.
----Perbuatan Terdakwa I GUSTI NGURAH KETUT RUDIANA Alias JIK BANGKONG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa I GUSTI NGURAH KETUT RUDIANA Alias JIK BANGKONG (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Gang menuju Banjar Kutri dan Banjar Wanayu Desa Bedulu Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah, telah melakukan “Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 16.00 wita Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama BAGAS (DPO) melalui WhatsApp dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 0,2 (nol koma dua), lalu BAGAS (DPO) memberikan nomor rekening dan menyuruh mentransfer uang sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa langsung mentransfer sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu BAGAS (DPO) menyampaikan untuk menunggu alamat tempelan narkotika jenis shabu, kemudian sekitar 10 (sepeuluh) menit BAGAS (DPO) mengirimkan alamat tempelan narkotika jenis shabu yang berada di wilayah Bukit Jati Gianyar kepada Terdakwa, namun sesampainya Terdakwa dilokasi tersebut ternyata di alamat tersebut tidak ada tempelan narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa marah dan memblokir nomor WhatsApp BAGAS (DPO);
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 15.02 wita Terdakwa yang berada di rumah beralamat di Jalan Banteng X Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama BAGAS (DPO) melalui WhatsApp dengan menggunakan nomor baru dan menyampaikan “Sore Bosku, BAGAS ini bos, maaf baru bisa ngabarin, Bagaimana nanti saya ganti alamat yang Zonk itu ya”, kemudian Terdakwa menjawab "ya ganti dulu itu", lalu BAGAS (DPO) menyampaikan akan memberikan narkotika jenis shabu Full Size sebagai ucapan permintaan maaf dan kemudian sekira pukul 20.29 wita mengirimkan alamat tempelan narkotika jenis shabu yang berada di sebuah Gang menuju Banjar Kutri dan Banjar Wanayu Desa Bedulu Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar dengan petunjuk #bahan dibawah tiang terbungkus snack pillow warna ungu sesuai tanda# dan menjelaskan narkotika jenis shabu tersebut seberat 0,3 (nol koma tiga) gram, lalu Terdakwa pergi ke lokasi tempelan narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna merah nomor polisi DK 6272 KBF milik istri Terdakwa atas nama saksi NI WAYAN KRISNAWATI, S.Kep., kemudian sekira pukul 21.00 wita Terdakwa tiba di lokasi tempelan narkotika jenis shabu lalu Terdakwa turun dari sepeda motor sambil melihat 1 (satu) unit handphone OPPO A5, kemudian datang 2 (dua) orang petugas Kepolisian Resor Gianyar yaitu saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA dan saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA menghampiri dan bertanya "sedang apa pak ?" kemudian Terdakwa yang kaget lalu menyembunyikan handphone dan menjawab dengan gugup "mau ambil barang", kemudian saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA dan saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA meminta kepada Terdakwa untuk menunjukkan handphone yang dibawa oleh Terdakwa dan ditemukan percakapan dan alamat tempelan narkotika jenis shabu disekitar lokasi tersebut, lalu setelah ditemukan 1 (satu) buah bungkusan snack pillow warna ungu yang berada dibawah tiang telepon sesuai dengan foto alamat tempelan narkotika jenis shabu pada handphone Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa diminta untuk membuka 1 (satu) buah bungkusan snack pillow warna ungu yang disaksikan oleh saksi ANAK AGUNG GEDE NG. YOGISWARA dan saksi I WAYAN TUSYAWAN, yang mana di dalam 1 (satu) buah bungkusan snack pillow warna ungu tersebut ditemukan 1 (satu) potongan pipet merah yang di dalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu, kemudian saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA dan saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta sepeda motor yang dibawa Terdakwa namun tidak ditemukan yang berkaitan dengan narkotika, lalu Terdakwa dibawa menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Banteng X Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar oleh saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA dan saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA, sesampainya di rumah Terdakwa kemudian saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA dan saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi NI WAYAN KRISNAWATI, S.Kep. dan ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong), 2 (dua) buah tabung plastik berbentuk peluru, 1 (satu) buah pipa kaca disumbat tissu warna putih, dan 1 (satu) lembar STNK motor merek Honda PCX atas nama I WAYAN KRISNAWATI di kamar yang ditempati oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu dengan rincian sebagai berikut: 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu berat 0,56 (nol koma lima enam) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,2 (nol koma dua) gram sehingga menjadi 0,36 (nol koma tiga enam) gram Netto, diberi Kode (A); 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu berat 0,64 (nol koma enam empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,2 (nol koma dua) gram sehingga menjadi 0,44 (nol koma empat empat) gram Netto, diberi Kode (B); 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu berat 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,2 (nol koma dua) gram sehingga menjadi 0,57 (nol koma lima tujuh) gram Netto, diberi Kode (C), sehingga berat total serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah 1,97 (satu koma sembilan tujuh) gram bruto dikurangi berat plastik klip total 0,6 (nol koma enam) gram sehingga menjadi 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram netto.
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu di tempat tersebut adalah untuk Terdakwa pergunakan sendiri, adapun cara Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu dengan cara yaitu sebelum menggunakan Terdakwa siapkan narkotika jenis shabu seperlunya, alat hisap (bong), tabung pipa kecil dari kaca dan korek api gas, setelah barang – barang tersebut siap, serbuk narkotika jenis shabu dimasukan kedalam tabung kecil dari kaca kemudian dimasukan kedalam pipet yang berada di alat hiisap (bong) selanjutnya pada ujung pipa kaca tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas, setelah mengeluarkan asap kemudian asapnya dihisap dari pipet seperti menghisap rokok secara berulang-ulang.
- Bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 1673/NNF/2024, Tanggal 02 Nopember 2024, tentang pemeriksaan barang bukti Terdakwa atas nama I GUSTI NGURAH KETUT RUDIANA Alias JIK BANGKONG berupa 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A s.d. Kode C) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 12476/2024/NF s.d. 12478/2024/NF adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode C) sebanyak 330 (tiga tiga nol) ml, diberi nomor barang bukti 12479/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Narkotika dan /atau Psikotropika.
- Bahwa sebagaimana Surat Hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gianyar Nomor RR/433/XII/KA/PB/2024/BNNK tanggal 24 Desember 2024 tentang pelaksanaan asesmen medis dan asesmen hukum, telah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa atas nama I GUSTI NGURAH KETUT RUDIANA Alias JIK BANGKONG dengan hasil asesmen: Terdakwa atas nama I GUSTI NGURAH KETUT RUDIANA Alias JIK BANGKONG sebagai pengguna narkotika jenis Methamphetamine (sabu), terindikasi tidak ada keterlibatan dengan jaringan Nasional (Lapas) dan Internasional, selanjutnya merekomendasikan terhadap Terdakwa atas nama I GUSTI NGURAH KETUT RUDIANA Alias JIK BANGKONG agar menjalani rehabilitasi rawat jalan selama 2 (dua) bulan di Klinik Pratama BNN Kabupaten Gianyar, dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
----Perbuatan Terdakwa I GUSTI NGURAH KETUT RUDIANA Alias JIK BANGKONG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------- |