Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2024/PN Gin Putu Oka Surya Atmaja, S.H, M.H. I MADE SUDITA Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 84/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2522/N.1.15/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Oka Surya Atmaja, S.H, M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE SUDITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

--- Bahwa ia terdakwa I MADE SUDITA, pada hari Senin tanggal 06 Juni Tahun 2016 sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2016 bertempat pada Kantor Notaris/PPAT I Wayan Gede Adiperana, S.H di Jalan Raya Batubulan No 3X, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, melakukan perbuatan Menyuruh memasukkan keterangan palsu       ke dalam suatu akte otentik, mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akte itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika penggunaannya dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

--- Awalnya Terdakwa I MADE SUDITA bersama dengan kakak Terdakwa bernama Saksi I Wayan Lingga, S.Pd. menawarkan sebidang tanah warisan yang diuraikan dalam SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 3960/Desa Ketewel, seluas 7794m2 (Tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh empat meter persegi) yang terletak di Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, yang letak dan batas-batas tanahnya sebagaimana diuraikan dalam surat ukur nomor 1772/2009, tertanggal 20 November 2009, tercatat atas nama I WAYAN LINGGA dan I MADE SUDITA untuk disewakan kepada Saksi ELAINE NAGARIA, karena Saksi ELAINE NAGARIA memiliki villa di sebelah timur dan utara dari tanah seluas 7794 m2 (tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh empat meter persegi) tersebut diatas, sehingga tercapai kesepakatan untuk melakukan sewa tanah tersebut selama 25 (dua puluh lima) tahun, kemudian Terdakwa bersama Saksi I Wayan Lingga, S.Pd melakukan transaksi sewa-menyewa atas sebidang tanah tersebut kepada ELAINE NAGARIA sebagaimana diuraikan dalam Akta Sewa-Menyewa Nomor 02 tanggal 02 Desember 2011 pada hari pada hari Jumat, tanggal 02 Desember 2011 bertempat dikantor Notaris Saksi RADEN AYU NANIK PRIATINI, S.H., M.Kn, Jalan ByPass Prof Ida Bagus Mantra, No 99X, Gianyar-Bali, sehingga tanah tersebut telah resmi disewa dengan nilai sewa sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan sewa akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2037 (Tiga Puluh Satu Desember, Tahun Dua Ribu Tiga Puluh Tujuh). Selanjutnya pada bulan April tahun 2015, Terdakwa melakukan pemecahan bidang tanah dalam SHM Nomor 3960/Desa Ketewel tersebut menjadi 2 (dua) SHM atas nama masing-masing yaitu SHM Nomor : 5824/Desa Ketewel atas nama I MADE SUDITA, seluas 2598m2 (dua ribu lima ratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar Provinsi Bali, yang letak dan batas-batas tanahnya sebagaimana diuraikan dalam surat ukur, tanggal 20 Februari 2015 Nomor : 03774/Ketewel/2015 dan SHM Nomor : 5823/Desa Ketewel atas nama pemegang hak I WAYAN LINGGA, S.Pd, seluas 5196m2 (lima ribu seratus sembilan puluh enam meter persegi) yang terletak di Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, yang letak dan batas-batas tanahnya sebagaimana diuraikan dalam surat ukur, tanggal 20 Februari 2015 Nomor : 03773/Ketewel/2015.

--- Bahwa kemudian masih dalam tahun 2015 Terdakwa I MADE SUDITA bertemu dengan Saksi  I MADE AGUS PRASETYA yang merupakan seorang mekelar tanah dan meminta dicarikan pembeli terhadap tanah SHM Nomor : 5824/Desa Ketewel sekalipun Terdakwa mengetahui dan masih mengingat bahwa tanah tersebut masih terikat perjanjian sewa menyewa dengan Saksi ELAINE NAGARIA, hingga akhirnya Terdakwa berhasil menemukan pembeli a.n Saksi I MADE MERDANA dan melakukan transaksi jual beli tanah SHM 5824/Desa Ketewel, seluas 2598 m2 pada Kantor Notaris Saksi NI WAYAN WIDASTRI, S.H., namun beberapa waktu setelah dilakukan transaksi tersebut, Saksi I MADE MERDANA mendapatkan kabar dari Saksi I MADE AGUS PRASETYA bahwa tanah tersebut sudah terlebih dahulu dikontrakan dengan orang lain sehingga Saksi I MADE MERDANA berhenti untuk melanjutkan isi dari Perjanjian yang Saksi I MADE MERDANA buat dengan Terdakwa I MADE SUDITA dan meminta Terdakwa I MADE SUDITA mengembalikan uang muka yang telah Saksi I MADE MERDANA berikan sejumlah Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah), namun karena Terdakwa I MADE SUDITA tidak sanggup, sehingga Saksi I MADE MERDANA menyarankan Terdakwa I MADE SUDITA mencari pinjaman ke LPD desanya, namun akhirnya Terdakwa I MADE SUDITA bersama makelar lainnya mencari pembeli baru agar dapat menyelesaikan permasalahan uang kontrak dengan Saksi ELAINE NAGARIA, kemudian Saksi I MADE MERDANA membatalkan Akta Perjanjian Jual beli yang saksi buat pada kantor Notaris Saksi NI WAYAN WIDASTRI, S.H. yang kemudian membuat Perjanjian Jual Beli Nomor 02 tanggal 1 Maret 2016 terkait dengan SHM Nomor 5824/Desa Ketewel, seluas 2598 m2 pada hari Selasa, tanggal 1 Maret 2016 sekira pukul 10.00 Wita bertempat dikantor Notaris Saksi KETUT ALIT NARIASIH DADU, S.H. jalan Udayana No 164 Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, selanjutnya Saksi I MADE MERDANA mendapat informasi dari tim makelar terkait adanya pembeli baru yang berminat terhadap tanah tersebut, yakni Saksi (korban) INTAN PRIHATINA, S.H.,M.Kn sehingga Saksi I MADE MERDANA menyuruh Saksi I MADE AGUS PRASETYA selaku makelar untuk mengantarkan Saksi NI NYOMAN NURATNI yang merupakan istri Terdakwa dan Terdakwa I MADE SUDITA datang ke Kantor Notaris Saksi I WAYAN GEDE ADIPERANA, S.H. yang berkedudukan di Batubulan gianyar, dan bertemu dengan Notaris Pengganti a.n Saksi I KETUT JUMU, S.H., yang mana pada hari Senin tanggal 06 Juni Tahun 2016 sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa Bersama dengan Saksi NI NYOMAN NURATNI bertemu dengan Saksi (korban) INTAN PRIHATINA, S.H., M.Kn, dan beberapa orang makelar lainnya, yang mana sebelum dilakukan transaksi jual-beli, Terdakwa menerangkan kepada Saksi I KETUT JUMU, S.H. bahwa tanah sebagaimana yang dimaksud dalam SHM Nomor 5824/Desa Ketewel adalah milik Terdakwa dan tidak dalam status sengketa maupun disewakan kepada pihak lain dan Terdakwa menyuruh atau meminta agar hal tersebut dituangkan dalam perjanjian jual-beli agar dapat segera menerima uang penjualan atas tanah tersebut diatas, sehingga mendengar keterangan Terdakwa tersebut Saksi I KETUT JUMU, S.H. membuatkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 02 tanggal 06 Juni 2016 dan Akta Kuasa Menjual Nomor 03 tanggal 06 Juni 2016 terhadap sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam SHM Nomor 5824/Desa Ketewel atas nama pemegang hak I MADE SUDITA, seluas 2598m2 (dua ribu lima ratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, yang letak dan batas-batas tanahnya sebagaimana diuraikan dalam surat ukur, tanggal 20 Februari 2015 Nomor : 03774/Ketewel/2015 dan dibuatkan kwitansi pembayaran tertanggal 02 Juni 2016 senilai Rp.3.750.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), yang mana salah satu isi dari Akte Perjanjian Jual Beli tersebut dalam dalam pasal 5 huruf b dan c menerangkan bahwa huruf b yaitu tidak tersangkut suatu perkara atau sengketa, tidak dikenakan suatu sitaan dan tidak dibebani sebagai jaminan suatu hutang atau beban beban lainnya, dan huruf c baik sekarang maupun dikemudian hari pihak kedua (Saksi korban INTAN PRIHATINA, S.H., M.Kn) tidak akan mendapat tututan/gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai sesuatu hak atas tanah tersebut dan karenanya pihak kedua dengan ini dibebaskan oleh pihak pertama (Terdakwa I MADE SUDITA) dari segala tuntutan/gugatan pihak lain mengenai hal-hal itu” , yang sebenarnya Terdakwa I MADE SUDITA telah berbohong dan menyuruh/meminta Saksi I KETUT JUMU, S.H untuk memasukkan keterangan palsu terkait status tanah SHM Nomor 5824/Desa Ketewel milik Terdakwa yang sebelumnya telah dijadikan suatu beban sewa-menyewa dengan Saksi ELAINE NAGARIA, selanjutnya Terdakwa dan Saksi ELAINE NAGARIA kembali melakukan perikatan jual-beli yang dituangkan dalam Akta Jual Beli Nomor: 14/2017 tanggal 17 Mei 2017 yang dibuat di Kantor Notaris/PPAT I Wayan Gede Adiperana, S.H yang mana Terdakwa kembali menyuruh/meminta Saksi I KETUT JUMU, S.H., untuk memasukkan keterangan palsu yang dituangkan dalam pasal 2 yang berbunyi “Pihak Pertama (Terdakwa I MADE SUDITA)  menjamin bahwa sebidang tanah sebagaimana yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 5824/Desa Ketewel tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun”, sehingga dengan dibuatnya Akte Jual Beli tersebut, Saksi (korban) ELAINE NAGARIA melakukan proses balik nama terhadap SHM Nomor 5824/Desa Ketewel tersebut diatas. -------------------------

--- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 bulan April 2018 sekira pukul 12.00 wita Saksi (korban) INTAN PRIHATINA, S.H., M.Kn. meminta staffnya a.n Saksi MADE GEDE AGUS WIRAGUNA untuk melakukan pengecekan lokasi tanah tersebut, dan setelah sampainya di lokasi tersebut Saksi MADE GEDE AGUS WIRAGUNA langsung melakukan video call dengan Saksi (korban) INTAN PRIHATINA, S.H., M.Kn. untuk memastikan kebenaran lokasi bidang tanah tersebut, dan ternyata lokasi tersebut adalah benar, namun saat Saksi MADE GEDE AGUS WIRAGUNA berada di lokasi tersebut, Saksi MADE GEDE AGUS WIRAGUNA melihat ada yang melakukan penggarapan terhadap sebidang tanah tersebut, sehingga Saksi MADE GEDE AGUS WIRAGUNA berbincang dengan penggarap tersebut dan akhirnya diketahui bahwa penggarap tersebut sudah melakukan sewa menyewa selama kurang lebih 1 (satu) Tahun, dengan kejadian tersebut Saksi MADE GEDE AGUS WIRAGUNA langsung menanyakan kepada penggarap tersebut siapa yang memberikan untuk melakukan sewa menyewa lahan tersebut, kemudian Saksi MADE GEDE AGUS WIRAGUNA mendapatkan informasi bahwa yang menyewakan adalah Saksi I WAYAN LINGGA, Sp.d sehingga Saksi MADE GEDE AGUS WIRAGUNA menemui Saksi I WAYAN LINGGA, S.Pd yang kemudian menjelaskan kepada Saksi MADE GEDE AGUS WIRAGUNA bahwa sebelum didisewa oleh penggarap penanam pohon melon, Saksi I WAYAN LINGGA, Sp.d dan Terdakwa I MADE SUDITA telah menyewakan sebidang tanah tersebut kepada Saksi ELAINE NAGARIA untuk view villa miliknya, dan menunjukkan Akta Sewa Menyewa asli terhadap tanah tersebut, sehingga mengetahui hal tersebut Saksi (korban) INTAN PRIHATINA, S.H., M.Kn meminta penjelasan dan jalan keluar kepada Terdakwa, namun tidak pernah mendapatkan jalan keluar dan kepastian penyelesaian urusan sewa-menyewa tanah tersebut, sehingga Saksi (korban) INTAN PRIHATINA, S.H., M.Kn merasa dirugikan karena tidak dapat membangun dan memanfaatkan tanah yang telah dibelinya tersebut oleh karena masih dalam status sewa-menyewa dan akhirnya melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke pihak kepolisian. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi (korban) INTAN PRIHATINA, S.H., M.Kn mengalami kerugian sebesar Rp.3.750.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

­­­

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya