Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Gin Ida Ayu Putu Eka Kartika,SS, 1.Kepolisian Resort Gianyar
2.Kejaksaan Negeri Gianyar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 16 Jun. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ida Ayu Putu Eka Kartika,SS,
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Gianyar
2Kejaksaan Negeri Gianyar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

M E N G A D I L I :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3), Nomor: B/104/IX/2013/Res.Gr, Tanggal 30 September 2013 yang dikeluarkan Termohon  atas Petunjuk dari Turut Termohon adalah Batal / Tidak Sah;
  3. Menyatakan petunjuk Turut Termohon, yang menyatakan: unsur Dengan Sengaja” belum terpenuhi dalam perkara a quo adalah tidak beralasan Hukum, sehingga patut dikesampingkan ;
  4. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan terhadap Tersangka Michael John Renehan atas Laporan Pemohon sebagaimana Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/82/VII/2012/Res Gianyar, Tanggal 09 Juli 2012 dan segera melimpahkan Berkas Perkara serta Tersangka  a quo kepada Turut Termohon, tanpa pengecualian apapun;
  5. Memerintahkan Turut Termohon untuk segera menindaklanjuti / memproses Berkas Perkara serta Tersangka a quo dari Termohon dan segera melimpahkannya sampai ke tahap Persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar;
  6. Membebankan seluruh Biaya yang timbul dari Perkara a quo kepada Negara;

atau

Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya demi Peradilan yang baik (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya