Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2024/PN Gin Dewa Ayu Sekar Vikanaswari, S.H. ANDES MARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3641/N.1.15/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewa Ayu Sekar Vikanaswari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDES MARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Primair:

----- Bahwa ia terdakwa ANDES MARIYANTO pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira Pukul 02.55 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di jalan raya Mas belakang ATM BRI Banjar Blahtanah Desa Batuan Kaler Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 pukul 02.00 WITA saat Terdakwa bekerja menjadi driver ojek online berada di jalan Imam Bonjol Denpasar sehabis menurunkan penumpang lalu Terdakwa mendapat chat WhatsApp  dari BAMBANG (DPO) menghubungi Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A02 warna Abu-abu, IMEI (slot 1) 352166478931648, IMEI (slot 2) 359382698931648 dengan Simcard Telkomsel nomor 082340890416 untuk mengambil uang dari WNA di daerah Gatot Subroto Timur Denpasar sebesar Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk ditransferkan dan terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tetapi uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut akan dibagi dua dan BAMBANG (DPO) meminta bagian sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa mengiyakan selanjutnya Terdakwa langsung berangkat menuju Gatot Subroto Timur Denpasar dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 3426 AC milik Terdakwa sekira pukul 02.19 Wita sesampainya Terdakwa di Gatot Subroto Timur Denpasar tepatnya di lapangan Lumintang Terdakwa membuka chat WhatsApp dari BAMBANG (DPO) dan saat itu BAMBANG (DPO) ada mentransfer uang ke rekening milik Terdakwa sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) untuk uang bensin lalu BAMBANG (DPO) mengirim maps yaitu  di Sukawati Gianyar dekat patung bayi Sakah dan Terdakwa mengikuti lokasi maps  tersebut dan apabila sudah sampai di lokasi  maps Terdakwa menginformasikan ke BAMBANG (DPO)  lalu Terdakwa menjawab “OK” selanjutnya pukul 02.55 Wita Terdakwa tiba di lokasi maps  tepatnya di pinggir jalan raya sebelah barat Patung Bayi Sakah lalu Terdakwa menginformasikan ke BAMBANG (DPO) bahwa Terdakwa sudah sampai di lokasi, lalu Terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 3426 AC milik Terdakwa di pinggir jalan dan Terdakwa duduk di depan sebuah ruko yang sudah tutup setelah itu BAMBANG (DPO) langsung mengirim foto berupa lambang tanda panah di belakang ATM BRI dan bungkus Rokok Malboro warna Biru Putih dan setelah melihat foto tersebut Terdakwa langsung berpikir bungkus rokok tersebut pasti isinya Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa langsung berjalan kaki menuju belakang ATM BRI yang berjarak sekitar 3 (tiga) meter dari tempat Terdakwa memarkirkan sepeda motor lalu Terdakwa langsung mengambil bungkus rokok Malboro warna Biru Putih tersebut dengan tangan kanan lalu Terdakwa langsung memasukkan bungkus rokok Malboro warna Biru Putih ke dalam kantong depan sebelah kanan celana panjang warna cokelat yang Terdakwa gunakan, setelah itu Terdakwa berjalan menuju sepeda motor untuk meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa setelah Terdakwa meninggalkan lokasi  namun belum sampai di tempat sepeda motor Terdakwa tiba-tiba dari arah belakang Terdakwa ditangkap oleh saksi GUSTI MADE SUJANA dan saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA yang merupakan Anggota Tim Satuan Res Narkoba Polisi Resor Gianyar langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi NOFRI SIPRIANTO TAHUN dan saksi I NYOMAN ASTRA langsung mengamankan Terdakwa beserta 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A02 warna Abu-abu, IMEI (slot 1) 352166478931648, IMEI (slot 2) 359382698931648 dengan Simcard Telkomsel nomor 082340890416 dari tangan Terdakwa sebelah kiri dan pada saat itu Terdakwa mengakui telah mengambil 1 (satu) paket  dari plastic klip kecil berisi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang terdapat di dalam potongan pipet warna bening bergaris berwarna merah putih yang berada di dalam bungkus rokok Malboro warna Biru Putih yang ditemukan di dalam kantong depan sebelah kanan celana panjang yang Terdakwa gunakan , kemudian Saksi GUSTI MADE SUJANA mendatangkan 2 (dua) orang saksi masyarakat sekitar bernama Saksi NOFRI SIPRIANTO TAHUN dan saksi I NYOMAN ASTRA selanjutnya saksi GUSTI MADE SUJANA dan saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa  dan Terdakwa mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut berada di kantong depan sebelah kanan celana panjang yang Terdakwa gunakan, setelah itu saksi GUSTI MADE SUJANA dan saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA melanjutkan melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah tas slempang merek Culture Basic warna Hitam yang Terdakwa selempangkan di depan dada yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu berada di dalam potongan pipet warna bening bergaris warna merah putih yang ditemukan di dalam kantong resleting tas bagian tengah kemudian petugas melanjutkan menggeledah 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 3426 AC milik Terdakwa yang digunakan untuk ke lokasi di depan ruko yang sudah tutup yang berjarak sekitar 3 (tiga) meter dari tempat Terdakwa ditangkap namun tidak ditemukan Narkotika setelah itu saksi GUSTI MADE SUJANA dan saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA mengintrogasi Terdakwa menanyakan siapa pemilik 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa menjelaskan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang di dalam bungkus rokok Malboro warna Biru Putih yang ditemukan di dalam kantong depan sebelah kanan celana panjang yang Terdakwa gunakan adalah milik BAMBANG (DPO) sedangkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kantong resleting tas bagian tengah adalah milik Terdakwa sendiri yang Terdakwa beli dari KUS (DPO) seharga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) pembayaran secara tunai sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polisi Resor Gianyar dan dilakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening di duga sabu berada di dalam  rokok Malboro warna Biru Putih dan 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening di duga sabu berada di dalam kantong resleting tas bagian tengah;
  • Bahwa kemudian dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dengan dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 oleh Penyidik I MADE JULIA HENDRA, S.H. dengan  disaksikan oleh Terdakwa dengan pelaksanaanya  bahwa 2 (dua) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu ditimbang dan hasil timbangan tersebut menunjukkan berat paketan shabu yaitu :
  • 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening di duga shabu berada di dalam  rokok Malboro warna Biru Putih seberat 1,02 (satu koma nol dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, sehingga menjadi 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram Netto diberi kode (A) dan ;
  • 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening di duga shabu berada di dalam kantong resleting tas bagian tengah seberat 0,35 (nol koma tiga lima) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram, sehingga menjadi 0,21(nol koma sembilan tiga) gram Netto diberi kode (B);

Adapun berat total keseluruhan barang bukti kode (A) ditambah kode (B) = 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram Bruto dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram, sehingga menjadi 1,14 (satu koma satu empat) gram Netto;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik NO. LAB: 1155/NNF/2024, tanggal 07 Agustus 2024, barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A dan Kode B) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram dengan nomor barang bukti 8343/2024/NF dan 8344/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan cairan warna kuning/urine (Kode C) sebanyak 50 (lima puluh) ml dengan nomor barang bukti 8345/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima berupa barang Narkotika jenis shabu yaitu 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram bruto atau 1,14 (satu koma satu empat) gram Netto.

----- Perbuatan Terdakwa Andes Mariyanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidiair:

----- Bahwa ia terdakwa ANDES MARIYANTO pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira Pukul 02.55 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan raya Mas belakang ATM BRI Banjar Blahtanah Desa Batuan Kaler Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 pukul 03.00 WITA bertempat di Jalan raya Mas belakang ATM BRI Banjar Blahtanah Desa Batuan Kaler Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar Provinsi Bali  setelah mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut  saksi GUSTI MADE SUJANA dan saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA yang merupakan Anggota Tim Satuan Res Narkoba Polisi Resor Gianyar beserta rekan-rekan melakukan pemantauan di sekitar lokasi tersebu saksi GUSTI MADE SUJANA dan rekan-rekan Tim Satuan Res Narkoba Polres Gianyar melihat seorang laki-laki dengan gelagat yang mencurigakan membawa Narkotika (Narkoba) di jalan raya Mas belakang ATM BRI Banjar Blahtanah Desa Batuan Kaler Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar selanjutnya saksi GUSTI MADE SUJANA dan saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA menemukan seorang laki-laki di depan ATM BRI  sebelah barat patung bayi Sakah sesuai ciri-ciri yang diinformasikan, lalu saksi GUSTI MADE SUJANA dan saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi NOFRI SIPRIANTO TAHUN dan saksi I NYOMAN ASTRA langsung mengamankan Terdakwa beserta 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A02 warna Abu-abu, IMEI (slot 1) 352166478931648, IMEI (slot 2) 359382698931648 dengan Simcard Telkomsel nomor 082340890416 dari tangan Terdakwa sebelah kiri dan pada saat itu terdakwa mengakui telah mengambil 1 (satu) paket  dari plastic klip kecil berisi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang terdapat di dalam potongan pipet warna bening bergaris berwarna merah putih yang berada di dalam bungkus rokok Malboro warna Biru Putih yang ditemukan di dalam kantong depan sebelah kanan celana panjang yang Terdakwa gunakan , kemudian rekan Saksi GUSTI MADE SUJANA mendatangkan 2 (dua) orang saksi umum masing-masing bernama Saksi NOFRI SIPRIANTO TAHUN dan saksi I NYOMAN ASTRA selanjutnya saksi GUSTI MADE SUJANA dan saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa  dan Terdakwa mengaku bahwa Narkotika jenis sabunya berada di kantong depan sebelah kanan celana panjang yang Terdakwa gunakan, setelah itu saksi GUSTI MADE SUJANA dan saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA melanjutkan melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah tas slempang merek Culture Basic warna Hitam yang Terdakwa selempangkan di depan dada yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu terdapat di dalam potongan pipet warna bening bergaris warna merah putih yang ditemukan di dalam kantong resleting tas bagian tengah kemudian petugas melanjutkan menggeledah 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 3426 AC milik Terdakwa yang digunakan untuk ke lokasi di depan ruko yang sudah tutup yang berjarak sekitar 3 (tiga) meter dari tempat Terdakwa ditangkap namun tidak ditemukan Narkotika setelah itu saksi GUSTI MADE SUJANA dan saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA mengintrogasi Terdakwa menanyakan siapa pemilik 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa menjelaskan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang di dalam bungkus rokok Malboro warna Biru Putih yang ditemukan di dalam kantong depan sebelah kanan celana panjang yang Terdakwa gunakan adalah milik BAMBANG (DPO) sedangkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kantong resleting tas bagian tengah adalah milik Terdakwa sendiri yang terdakwa beli dari KUS (DPO) seharga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) pembayaran secara tunai sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram , Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polisi Resor Gianyar dan dilakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening di duga shabu berada di dalam  rokok Malboro warna Biru Putih dan 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening di duga shabu berada di dalam kantong resleting tas bagian tengah;
  • Bahwa kemudian dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dengan dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 oleh Penyidik I MADE JULIA HENDRA, S.H. dengan  disaksikan oleh Terdakwa dengan pelaksanaanya  bahwa 2 (dua) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu ditimbang dan hasil timbangan tersebut menunjukkan berat paketan shabu yaitu :
  • 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening di duga shabu berada di dalam  rokok Malboro warna Biru Putih seberat 1,02 (satu koma nol dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, sehingga menjadi 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram Netto diberi kode (A) dan ;
  • 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening di duga shabu berada di dalam kantong resleting tas bagian tengah seberat 0,35 (nol koma tiga lima) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram, sehingga menjadi 0,21(nol koma sembilan tiga) gram Netto diberi kode (B);

Adapun berat total keseluruhan barang bukti kode (A) ditambah kode (B) = 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram Bruto dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram, sehingga menjadi 1,14 (satu koma satu empat) gram Netto;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik NO. LAB: 1155/NNF/2024, tanggal 07 Agustus 2024, barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A dan Kode B) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram dengan nomor barang bukti 8343/2024/NF dan 8344/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan cairan warna kuning/urine (Kode C) sebanyak 50 (lima puluh) ml dengan nomor barang bukti 8345/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan berupa barang Narkotika jenis Shabu yaitu 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram bruto atau 1,14 (satu koma satu empat) gram Netto.---------------

 ----- Perbuatan Terdakwa Andes Mariyanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya