Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2025/PN Gin I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H. I PUTU SUMADA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3342/N.1.15/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU SUMADA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa I PUTU SUMADA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Segara Wilis, Banjar Sema, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 12.09 WITA, Terdakwa menghubungi ROY (DPO) melalui whatsapp untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram, kemudian ROY (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menunggu dan tidak berselang lama mengirimkan sebuah google maps yang mengarah ke Jalan Segara Wilis, Banjar Sema, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, lalu Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ke rekening BCA dengan nomor 7445171395 atas nama NI WAYAN RUSINTA D (DPO) melalui ATM BCA di daerah Antasura Denpasar, setelah pembayaran selesai Terdakwa mengirimkan foto bukti transfer kepada ROY (DPO) melalui whatsapp dan selanjutnya menaruh bukti transfer tersebut dikantong celana Terdakwa, kemudian sekira pukul 12.34 WITA ROY (DPO) mengirim alamat google maps dan 2 (dua) gambar petunjuk pengambilan narkotika jenis shabu dengan tulisan “#1f jl segara Wilis kiri jalan setelah pengkolan sampai ketemu pohon sesuai foto bb ditanam belakang batu besar sesuai tanda panah bungkus plastik merah ditindih batu kecil” dan mengirimkan rekaman suara dengan berkata "bos sudah ya pelan-pelan cari slow lihat sikon", kemudian Terdakwa menuju lokasi pengambilan narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna Hitam No.Pol.: DK 2103 ACL milik Saksi NI KOMANG ARI TRISNAWATI, sesampainya di sekitar lokasi pengambilan narkotika jenis shabu tersebut lalu Terdakwa melihat petunjuk gambar di 1 (satu) unit Handphone merk Vivo 1804 warna hitam biru milik Terdakwa, kemudian sekira pukul 15.00 WITA Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA.S.H dan Saksi HERU CAHYONO SETIOBUDI yang merupakan petugas kepolisian dari Polres Gianyar sedang patroli dikarenakan adanya informasi masyarakat terkait sering terjadinya tindak pidana narkotika di Jalan Segara Wilis, Banjar Sema, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, yang mana Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA.S.H dan Saksi HERU CAHYONO SETIOBUDI melihat terdapat seorang laki-laki dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna Hitam No.Pol.: DK 2103 ACL dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang bermain Handphone seperti mencari sesuatu, kemudian Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA.S.H dan Saksi HERU CAHYONO SETIOBUDI menhampiri dan menanyakan Terdakwa "ngapain disini?", lalu Terdakwa yang panik kemudian pura-pura menelpon dan berkata "saya lagi nelfon", melihat hal tersebut kemudian Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA.S.H dan Saksi HERU CAHYONO SETIOBUDI mengambil dan mengecek Handphone yang dibawa oleh Terdakwa dan menemukan percakapan dan alamat pengambilan narkotika jenis shabu, lalu Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA.S.H dan Saksi HERU CAHYONO SETIOBUDI bertanya kepada Terdakwa "kamu akan mengambil tempelan sabu disini?" lalu Terdakwa menjawab "Iya Pak", kemudian Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA.S.H dan Saksi HERU CAHYONO SETIOBUDI mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi I WAYAN ARI PARTAMA dan I WAYAN SUNARTA, setelah melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna Hitam No.Pol.: DK 2103 ACL yang dikendarai Terdakwa tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sedangkan pada1 (satu) unit Handphone merk Vivo 1804 warna hitam biru milik Terdakwa ditemukan percakapan dan alamat pengambilan narkotika jenis shabu, selanjutnya Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA.S.H dan Saksi HERU CAHYONO SETIOBUDI menyuruh Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu sesuai dengan petunjuk pengambilan pada percakapan whatsapp antara Terdakwa dengan ROY (DPO), setelah Terdakwa mencari dan akhirnya Terdakwa menemukan sebuah bungkus plastik warna merah dibawah batu yang berada di atas tanah yang jaraknya kurang lebih 1 (satu) meter dari lokasi Terdakwa, setelah Terdakwa mengambil bungkus plastik warna merah dengan menggunakan tangan kanan kemudian Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA.S.H dan Saksi HERU CAHYONO SETIOBUDI menyuruh Terdakwa membuka bungkus plastik tersebut yang disaksikan oleh Saksi I WAYAN ARI PARTAMA dan I WAYAN SUNARTA, yang mana di dalam bungkus plastik tersebut terdapat 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu, selanjutnya Terdakwa dibawa ke rumahnya yang beralamat di Jalan Antasura, Banjar Pengukuh, Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar lalu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi NI WAYAN SOFYANINGSIH dan ditemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu dan 1 (satu) buah pipa kaca warna bening di dalam laci yang berada di kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dilakukan penimbangan oleh I MADE SUTEJA, S.H. terhadap barang bukti yang telah dituangkan dalam Berita Acara Penmbangan Barang Bukti tanggal 24 Maret 2025 berupa 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,12 (satu koma dua belas) gram Bruto dikurangi berat plastik kecil dengan berat 0,15 (nol koma lima belas) gram sehingga menjadi 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram Netto diberi kode "A" yang berada di dalam plastik warna merah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 500/NNF/2025, tanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI YULIANA, S. Si., M. Si, 2. apt ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA BALI atas nama I NYOMAN SUKENA, S.I.K., tentang pemeriksaan barang bukti terdakwa I PUTU SUMADA berupa 1 (satu) buah plastik klip  berisi kristal  bening (Kode A) dengan  berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 4647/2025/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tantang Narkotika, dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/uirine (Kode B) sebanyak 200 (dua ratus) ml, diberi nomor barang bukti 4648/2025/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tantang Narkotika.
  • Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu atau Metamfetamina, dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I PUTU SUMADA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Segara Wilis, Banjar Sema, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WITA bertempat di pinggir Jalan Segara Wilis, Banjar Sema, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA.S.H dan Saksi HERU CAHYONO SETIOBUDI yang merupakan petugas kepolisian dari Polres Gianyar sedang patroli dikarenakan adanya informasi masyarakat terkait sering terjadinya tindak pidana narkotika di Jalan Segara Wilis, Banjar Sema, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, yang mana Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA.S.H dan Saksi HERU CAHYONO SETIOBUDI melihat terdapat seorang laki-laki dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna Hitam No.Pol.: DK 2103 ACL dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang bermain Handphone seperti mencari sesuatu, kemudian Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA.S.H dan Saksi HERU CAHYONO SETIOBUDI menhampiri dan menanyakan Terdakwa "ngapain disini?", lalu Terdakwa yang panik kemudian pura-pura menelpon dan berkata "saya lagi nelfon", melihat hal tersebut kemudian Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA.S.H dan Saksi HERU CAHYONO SETIOBUDI mengambil dan mengecek Handphone yang dibawa oleh Terdakwa dan menemukan percakapan dan alamat pengambilan narkotika jenis shabu, lalu Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA.S.H dan Saksi HERU CAHYONO SETIOBUDI bertanya kepada Terdakwa "kamu akan mengambil tempelan sabu disini?" lalu Terdakwa menjawab "Iya Pak", kemudian Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA.S.H dan Saksi HERU CAHYONO SETIOBUDI mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi I WAYAN ARI PARTAMA dan I WAYAN SUNARTA, setelah melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna Hitam No.Pol.: DK 2103 ACL yang dikendarai Terdakwa tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sedangkan pada1 (satu) unit Handphone merk Vivo 1804 warna hitam biru milik Terdakwa ditemukan percakapan dan alamat pengambilan narkotika jenis shabu, selanjutnya Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA.S.H dan Saksi HERU CAHYONO SETIOBUDI menyuruh Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu sesuai dengan petunjuk pengambilan pada percakapan whatsapp antara Terdakwa dengan ROY (DPO), setelah Terdakwa mencari dan akhirnya Terdakwa menemukan sebuah bungkus plastik warna merah dibawah batu yang berada di atas tanah yang jaraknya kurang lebih 1 (satu) meter dari lokasi Terdakwa, setelah Terdakwa mengambil bungkus plastik warna merah dengan menggunakan tangan kanan kemudian Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA.S.H dan Saksi HERU CAHYONO SETIOBUDI menyuruh Terdakwa membuka bungkus plastik tersebut yang disaksikan oleh Saksi I WAYAN ARI PARTAMA dan I WAYAN SUNARTA, yang mana di dalam bungkus plastik tersebut terdapat 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu, selanjutnya Terdakwa dibawa ke rumahnya yang beralamat di Jalan Antasura, Banjar Pengukuh, Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar lalu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi NI WAYAN SOFYANINGSIH dan ditemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu dan 1 (satu) buah pipa kaca warna bening di dalam laci yang berada di kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dilakukan penimbangan oleh I MADE SUTEJA, S.H. terhadap barang bukti yang telah dituangkan dalam Berita Acara Penmbangan Barang Bukti tanggal 24 Maret 2025 berupa 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,12 (satu koma dua belas) gram Bruto dikurangi berat plastik kecil dengan berat 0,15 (nol koma lima belas) gram sehingga menjadi 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram Netto diberi kode "A" yang berada di dalam plastik warna merah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 500/NNF/2025, tanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI YULIANA, S. Si., M. Si, 2. apt ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA BALI atas nama I NYOMAN SUKENA, S.I.K., tentang pemeriksaan barang bukti terdakwa I PUTU SUMADA berupa 1 (satu) buah plastik klip  berisi kristal  bening (Kode A) dengan  berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 4647/2025/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tantang Narkotika, dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/uirine (Kode B) sebanyak 200 (dua ratus) ml, diberi nomor barang bukti 4648/2025/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tantang Narkotika.
  • Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu atau Metamfetamina, dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya