INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 272/Pdt.G/2026/PN Gin | Tjokorda Udiana Nindhia Pemayun | COKORDA GDE DALEM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 272/Pdt.G/2026/PN Gin | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan sita jaminan Penggugat;
2. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap: Sebidang tanah kering seluas kurang lebih 1.200 m?2; (12 meter x 100 meter), terletak di wilayah Desa Bayad, Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, dengan batas-batas: Utara: Pangkung; Timur: tanah I Made Ranci; Selatan: tanah I Berata; Barat: tanah Cok Putu Ungu (almarhum);
3. Menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga menurut hukum.
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan hukum tanah sengketa yakni: Sebidang tanah kering terletak di Desa Bayad, Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, dengan luas 1200 m2 dengan batas-batas sebagai berikut: batas utara: Pangkung, batas Timur: I Made ranci, batas Selatan : I Berata, batas Barat: Cok Putu Ungu (almarhum) (lebar 12 m x panjang 100 m) adalah benar peninggalan Tjokorda Made (almarhum) dari Puri Saren Kauh Payangan, yang sampai saat ini belum ada penetapan ahli waris secara sah dan merupakan boedel waris yang belum dibagi.
3. Menyatakan Penggugat dan Tergugat adalah sama-sama ahli waris Tjokorda Made (almarhum).
4. Menyatakan tidak seorangpun ahli waris berhak menguasai objek sengketa warisan secara sendiri.
5. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas objek sengketa adalah sah dan berharga.
6. Menghukum tergugat dan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
