Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
160/Pdt.P/2024/PN Gin 1.I Wayan Partayasa
2.Ni Made Ajustini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 160/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Partayasa
2Ni Made Ajustini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah nama Anak Para Pemohon yaitu : Untuk nama Anak dari I PUTU DHARMA SAPUTRA diganti/dirubah menjadi I PUTU ARTHA ADI GUNA selanjutnya menyebut dirinya I PUTU ARTHA ADI GUNA.
  3. Menetapkan perubahan nama anak dalam Kutipan Akta Kelahiran No : 5104-LU-25092019-0005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar tertanggal 26 September 2019 Atas nama I PUTU DHARMA SAPUTRA  dirubah/diganti namanya menjadi I PUTU ARTHA ADI GUNA.
  4. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak