Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Gin Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti, S.H. MOHAMMAD ROSYIDI Alias ROSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1188 /N.1.15/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD ROSYIDI Alias ROSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Primair :

       Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD ROSYIDI Alias ROSI pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 17.53 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di di rumah kos terdakwa di Jalan Gunung Lebah Gang IV, Nomor 6A, Banjar Sari Buana, Desa Tegal Arum, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Gianyar berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 14.10 Wita terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna silver dengan nomor 081916422788 melalui aplikasi Whatsapp menghubungi seseorang yang terdakwa kenal bernama DENI (dalam Daftar Pencarian Orang) dengan nomor 087840842309 dan nama kontak “D2” untuk memesan sabu sebanyak 1 gr (satu gram), lalu terdakwa melakukan transfer dengan menggunakan rekening DANA milik terdakwa pada 1(satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna Silver milik terdakwa ke nomor rekening BCA atas nama SURYANI (dalam Daftar Pencarian Orang)  sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa  mengirim bukti transfernya ke nomor Whatsapp  DENI, dan selang beberapa saat DENI langsung mengirim alamat tempelan sabu beserta foto petunjuk posisi sabu tersebut yaitu di jalan Bajataki daerah Kebo Iwa Denpasar di atas tiang besi yang berada di sebuah bangunan kosong, kemudian terdakwa pergi mengikuti petunjuk menuju ke lokasi dan setelah terdakwa menemukan 1 (satu) paket serbuk kristal bening diduga sabu tersebut, terdakwa langsung meninggalkan lokasi dan kembali ke kos terdakwa;
  • Selanjutnya pada hari yang sama  hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wita terdakwa sempat menimbang sabu yang terdakwa beli dari DENI dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital tanpa merek warna hitam dan hasil timbangan menunjukkan sabu tersebut dengan berat kira-kira 0,8 gr (nol koma delapan gram), yang kemudian terdakwa pecah menjadi dua masing-masing dengan berat yakni 0,4 gr (nol koma empat gram) dengan menggunakan 2 (dua) plastik klip kecil, salah satunya untuk terdakwa gunakan sendiri, dan satunya lagi terdakwa simpan untuk terdakwa jual kembali kepada saksi NUR PRENGKY dengan menaruhnya di luar kos terdakwa tepatnya di bawah batu di pinggir jalan dekat kos terdawa;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wita saksi NUR PRENGKY dengan profil nama Prengky Ars nomor whatsapp 081216095584 menghubungi terdakwa melalui percakapan Whatsapp dan memesan sabu seberat 02 atau 0,2 (nol koma dua) gram dan terdakwa mengirimkan nomor rekening BCA atas nama Ismet Junianto Purnomo yaitu 7730603171 kepada saksi NUR PRENGKY;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 17.53 Wita, saksi NUR PRENGKY kembali menghubungi terdakwa memesan sabu seberat 0,2 gr (nol koma dua gram) dan terdakwa menjawab ada, kemudian saksi NUR PRENGKY datang ke kos terdakwa di Jalan Gunung Lebah Gang IV, Nomor 6A, Banjar Sari Buana, Desa Tegal Arum, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar sekira pukul 19.30 Wita, saksi NUR PRENGKY langsung masuk ke kamar kos terdakwa, dan saat itu terdakwa menawarkan sabu seberat 0,4 g (nol koma empat gram) dengan harga Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang akhirnya disetujui oleh saksi NUR PRENGKY, selanjutnya saksi NUR PRENGKY mengirimkan uang melalui transfer ke nomor  rekening BCA 7730603171 atas nama Ismet Junianto Purnomo sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa keluar kos dan mengambil 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening di duga sabu dibungkus dengan tabung plastik bening berbentuk peluru di bawah batu di pinggir jalan dekat kos terdakwa;
  • Bahwa setelah terdakwa kembali ke kos, terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening di duga sabu tersebut kepada saksi NUR PRENGKY, lalu saksi NUR PRENGKY menawarkan untuk menggunakan sabu tersebut bersama terdakwa dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah korek api warna bening dan 1 (satu) buah pipet warna bening yang ujungnya telah diruncingkan, setelah sempat menggunakan sabu, sabu yang tersisa dimasukkan ke dalam tabung plastik bening berbentuk peluru lalu  1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening di duga sabu dibungkus dengan tabung plastik bening berbentuk peluru, yang kemudian saksi NUR PRENGKY simpan di dalam 1 (satu) buah tas kecil merk Alto warna hitam milik saksi NUR PRENGKY lalu saksi NUR PRENGKY meninggalkan kos terdakwa;
  • Bahwa pada sekira pukul 21.15 wita, terdakwa yang masih ada di kosnya didatangi oleh teman kos terdakwa yaitu ISMET JUNIANTO PURNOMO yang menyerahkan uang sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, yang oleh terdakwa uang tersebut langsung terdakwa gunakan untuk membayar kos;
  • Bahwa setelah saksi NUR PRENGKY meninggalkan kos terdakwa, di perjalanan pulang saksi NUR PRENGKY hendak membeli rokok dengan berhenti di Circle K yang berada di Jalan By Pass Prof. Ida Bagus Mantra, Banjar Gumicik, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dan setelah membeli rokok kemudian saksi NUR PRENGKY ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Gianyar diantaranya yaitu saksi I Gusti Ngurah Gede Darmawan dan saksi Heru Cahyono Setiabudi, dan saat diinterogasi ditemukan 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening di duga sabu yang dibungkus dengan tabung plastik bening berbentuk peluru dalam 1 (satu) buah tas kecil merk Alto warna hitam yang saksi NUR PRENGKY kenakan yang diakui oleh saksi NUR PRENGKY merupakan sabu yang dibeli dari terdakwa;
  • Bahwa setelah saksi NUR PRENGKY ditangkap, saksi NUR PRENGKY dibawa oleh Petugas Kepolisian untuk menunjukkan tempat membeli sabu tersebut, sehingga saksi NUR PRENGKY dan petugas Kepolisian mendatangi Terdakwa di kosnya di  Jalan Gunung Lebah Gang IV, Nomor 6A, Banjar Sari Buana, Desa Tegal Arum, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, setelah menemukan terdakwa, saksi NUR PRENGKY membenarkan bahwa sabu tersebut didapat dari terdakwa dan terdakwa mengakui menjual sabu tersebut kepada saksi NUR PRENGKY, selanjutnya terdakwa dan saksi NUR PRENGKY dibawa ke kantor POLRES Gianyar untuk proses hukum;
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening di duga sabu dibungkus dengan tabung plastik bening berbentuk peluru setelah dilakukan penimbangan didapat berat 0.4 (nol koma empat) gram bruto dikurangi dengan berat plastik klip kecil seberat 0.13 (nol koma tiga belas) gram sehingga beratnya menjadi 0.27 (nol koma dua tujuh) gram netto sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Penimbangan tanggal 23 Februari 2024 yang selanjutnya disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan pemeriksaan Laboratoris sehingga berat sisa menjadi 0,26 (nol koma dua enam) gram netto;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No.LAB.: 299/NNF/2024 tanggal 23 Februari 2024  disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1904/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu atau Metamfetamina

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsidiair :

       Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD ROSYIDI Alias ROSI pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 17.53 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di di rumah kos terdakwa di Jalan Gunung Lebah Gang IV, Nomor 6A, Banjar Sari Buana, Desa Tegal Arum, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Gianyar berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 terdakwa mengambil 1 (satu) paket serbuk kristal bening diduga sabu  di jalan Bajataki daerah Kebo Iwa Denpasar di atas tiang besi yang berada di sebuah bangunan kosong, yang merupakan sabu yang terdakwa beli dari seseorang yang terdakwa kenal bernama DENI (dalam Daftar Pencarian Orang), selanjutnya sekira pukul 19.00 Wita terdakwa  sempat menimbang sabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital tanpa merek warna hitam dan hasil timbangan menunjukkan sabu tersebut dengan berat kira-kira 0,8 gr (nol koma delapan gram), yang kemudian terdakwa pecah menjadi masing-masing dengan berat yakni 0,4 gr (nol koma empat gram) dengan menggunakan 2 (dua) plastik klip kecil, salah satunya untuk terdakwa gunakan sendiri, dan satunya lagi terdakwa simpan untuk terdakwa jual kembali kepada saksi NUR PRENGKY dengan menaruhnya di luar kos terdakwa tepatnya di bawah batu di pinggir jalan dekat kos terdawa;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wita saksi NUR PRENGKY dengan profil nama Prengky Ars nomor whatsapp 081216095584 menghubungi terdakwa melalui percakapan Whatsapp dan memesan sabu tersebut seberat 02 atau 0,2 (nol koma dua) gram dan terdakwa mengirimkan nomor rekening BCA atas nama Ismet Junianto Purnomo yaitu 7730603171 kepada saksi NUR PRENGKY;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 17.53 Wita, saksi NUR PRENGKY kembali menghubungi terdakwa memesan sabu seberat 0,2 gr (nol koma dua gram) dan terdakwa menjawab ada, kemudian saksi NUR PRENGKY datang ke kos terdakwa di Jalan Gunung Lebah Gang IV, Nomor 6A, Banjar Sari Buana, Desa Tegal Arum, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar sekira pukul 19.30 Wita, saksi NUR PRENGKY langsung masuk ke kamar kos terdakwa, dan saat itu terdakwa menawarkan sabu seberat 0,4 g (nol koma empat gram) dengan harga Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang akhirnya disetujui oleh saksi NUR PRENGKY, selanjutnya saksi NUR PRENGKY mengirimkan uang melalui transfer ke nomor  rekening BCA 7730603171 atas nama Ismet Junianto Purnomo selanjutnya terdakwa keluar kos dan mengambil 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening di duga sabu dibungkus dengan tabung plastik bening berbentuk peluru di bawah batu di pinggir jalan dekat kos terdakwa;
  • Bahwa setelah terdakwa kembali ke kos, terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening di duga sabu tersebut kepada saksi NUR PRENGKY, lalu saksi NUR PRENGKY menawarkan untuk menggunakan sabu tersebut bersama terdakwa dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah korek api warna bening dan 1 (satu) buah pipet warna bening yang ujungnya telah diruncingkan, setelah sempat menggunakan sabu, sabu yang tersisa dimasukkan ke dalam tabung plastik bening berbentuk peluru lalu  1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening di duga sabu dibungkus dengan tabung plastik bening berbentuk peluru tersebut saksi NUR PRENGKY simpan di dalam 1 (satu) buah tas kecil merk Alto warna hitam milik saksi NUR PRENGKY lalu saksi NUR PRENGKY meninggalkan kos terdakwa;
  • Bahwa setelah saksi NUR PRENGKY meninggalkan kos terdakwa, di perjalanan pulang saksi NUR PRENGKY hendak membeli rokok dengan berhenti di Circle K yang berada di Jalan By Pass Prof. Ida Bagus Mantra, Banjar Gumicik, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dan setelah membeli rokok kemudian saksi NUR PRENGKY ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Gianyar diantaranya yaitu saksi I Gusti Ngurah Gede Darmawan dan saksi Heru Cahyono Setiabudi, dan saat diinterogasi ditemukan 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening di duga sabu yang dibungkus dengan tabung plastik bening berbentuk peluru dalam 1 (satu) buah tas kecil merk Alto warna hitam yang saksi NUR PRENGKY kenakan yang diakui oleh saksi NUR PRENGKY merupakan sabu yang didapatnya dari terdakwa;
  • Bahwa setelah saksi NUR PRENGKY ditangkap, saksi NUR PRENGKY dibawa oleh Petugas Kepolisian untuk menunjukkan tempat membeli sabu tersebut, sehingga saksi NUR PRENGKY dan petugas Kepolisian mendatangi Terdakwa di kosnya di  Jalan Gunung Lebah Gang IV, Nomor 6A, Banjar Sari Buana, Desa Tegal Arum, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, setelah menemukan terdakwa, saksi NUR PRENGKY membenarkan bahwa sabu tersebut didapat dari terdakwa dan terdakwa mengakui menyediakan sabu tersebut yang dijual kepada saksi NUR PRENGKY, selanjutnya terdakwa dan saksi NUR PRENGKY dibawa ke kantor POLRES Gianyar untuk proses hukum;
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening di duga sabu dibungkus dengan tabung plastik bening berbentuk peluru setelah dilakukan penimbangan didapat berat 0.4 (nol koma empat) gram bruto dikurangi dengan berat plastik klip kecil seberat 0.13 (nol koma tiga belas) gram sehingga beratnya menjadi 0.27 (nol koma dua tujuh) gram netto sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Penimbangan tanggal 23 Februari 2024 yang selanjutnya disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan pemeriksaan Laboratoris sehingga berat sisa menjadi 0,26 (nol koma dua enam) gram netto;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No.LAB.: 299/NNF/2024 tanggal 23 Februari 2024  disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1904/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika………………………………….

Pihak Dipublikasikan Ya