| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa ADITYA WAHYU NOVIYANTO selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira Pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan sebelah selatan Pura Tengkulak, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 13.30 wita Terdakwa sedang berada di gudang bekas gedung Hardys, Jalan By Pas Ida Bagus Mantra, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Terdakwa mengirim chat WhatsApp kepada BONAR Alias ROJIKIN (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 2 (dua) Gram yang isinya ”ada bahan ready?” dan dibalas “tidak ada bahan ready yang 1 gram, kalo mau ambil tak ambilin di tempat temenku” lalu Terdakwa jawab “ya oke”, selanjutnya Terdakwa melakukan transaksi pembayaran sabu sebanyak 2 (dua) Gram seharga Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada BONAR Alias ROJIKIN (DPO), namun saat itu Terdakwa baru melakukan pembayaran sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang Terdakwa transfer ke rekening SeaBank nomor 0403154081 atas nama AGUNG PRASETYA YASA melalui rekening Seabank nomor 901272041284 milik Terdakwa. Setelah mengirim bukti transfer kepada BONAR Alias ROJIKIN (DPO) tidak lama kemudian BONAR Alias ROJIKIN (DPO) mengirim 2 (dau) alamat tempat pengambilan sabu masing-masing 1 (satu) Gram yaitu alamat pertama di Jalan Mahendradatta Denpasar Barat Kota Denpasar dan alamat kedua di Jalan A. Yani Denpasar Utara Kota Denpasar, sekira pukul 24.00 wita Terdakwa langsung berangkat dari Gudang Hardys Jalan By Pas Ida Bagus Mantra, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar menuju alamat tempat pengambilan sabu tersebut dengan menggunakan sepeda motor sepeda motor Honda Beat warna putih biru, No.Pol.: P 4861 IG yang Terdakwa pinjam dari teman Terdakwa yang bernama RANGGA, setiba di lokasi pertama yaitu Jalan Mahendradatta Denpasar Barat Kota Denpasar, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu berada dalam potongan pipet warna merah yang tertanam di pinggir jalan dekat pondasi bangunan, yang Terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kanan, lalu Terdakwa masukkan ke dalam saku depan sebelah kanan celana yang Terdakwa kenakan, selanjutnya Terdakwa menuju lokasi kedua yaitu di Jalan A. Yani Denpasar Utara Kota Denpasar, setiba di lokasi Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu berada dalam potongan pipet warna merah yang ditaruh di pelepah pohon pisang di pinggir jalan, yang Terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kanan lalu Terdakwa jadikan satu dengan paket sabu yang Terdakwa ambil sebelumnya, kemudian 2 (dua) paket sabu tersebut Terdakwa masukkan ke dalam bungkus rokok Camel warna kuning lalu Terdakwa simpan di dalam Dashboard sebelah kanan sepeda motor Honda Beat warna putih biru, No.Pol.: P 4861 IG yang Terdakwa gunakan, setelah itu Terdakwa langsung pulang membawa sabu tersebut ke Gudang Hardys Jalan By Pas Ida Bagus Mantra, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 02.00 wita bertempat di Gudang Hardys Jalan By Pas Ida Bagus Mantra, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Terdakwa memecah 2 (dua) paket sabu berada dalam potongan pipet warna merah tersebut Terdakwa pecah menjadi 11 (sebelas) paket yang Terdakwa timbang dengan menggunakan timbangan digital warna silver merek SOJIKYO, dimana berat sabu yang Terdakwa pecah tersebut antara lain berat Bruto 0,21 (nol koma dua satu) gram atau berat Netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram, selanjutnya masing-masing paket sabu yang sudah ditimbang Terdakwa masukkan ke dalam masing-masing potongan pipet warna bening bergaris hijau putih lalu diplaster warna hijau bertuliskan FRESH, namun ada 1 (satu) paket sabu yang tidak Terdakwa masukkan ke dalam potongan pipet. Setelah selesai memecah sabu, lalu Terdakwa menggunakan sisa sabu yang sudah dipecah tersebut sebanyak 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dengan menggunakan Bong (alat hisap sabu) yang sudah Terdakwa siapkan di gudang.
- Bahwa sekira pukul 08.00 wita Terdakwa sedang berada di gudang Hardys Terdakwa menerima telpon WhatsApp dari sopir truk pasir yang bernama RIAN (DPO) yang saat itu memesan 1 (satu) paket sabu yang harganya Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan berkata “ada?” dan Terdakwa jawab “ada”, lalu RIAN (DPO) bekrata “tapi saya bayar dulu Rp275.000,- ya” dan Terdakwa jawab “yo wis, nggak apa” setelah itu RIAN (DPO) melakukan transaksi pembayaran sabu kepada Terdakwa dengan cara ditransfer ke rekening BRI nomor 033401081934502 milik Terdakwa sebesar Rp 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) melalui Bank BCA nomornya Terdakwa tidak ingat, selanjutnya sekira pukul 12.00 wita Terdakwa dan RIAN (DPO) melakukan transaksi sabu di sebelah bekas gedung Hardys Jalan By Pas Ida Bagus Mantra, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, dimana saat itu RIAN (DPO)datang dengan menggunakan Mobil Truk warna kuning No.Pol.: Tidak ingat, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu berada dalam potongan pipet warna bening bergaris hijau putih diplaster warna hijau bertuliskan FRESH dengan menggunakan tangan kanan dan diterima dengan menggunakan tangan kanan oleh RIAN (DPO) yang saat itu turun dari mobil truk, setelah selesai transaksi lalu RIAN (DPO) langsung meninggalkan lokasi menuju ke arah timur, selanjutnya sekira pukul 09.00 wita bertempat di gudang Hardys tersebut Terdakwa menggunakan 1 (satu) paket sabu yang sudah dipecah tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 08.00 wita Terdakwa sedang berada di gudang Hardys menerima telpon WhatsApp dari nomor tidak dikenal dimana pada saat itu orang tersebut memesan 1 (satu) paket sabu kepada Terdakwa seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan berkata “ada ready mas? dan Terdakwa jawab “ada” setelah itu orang yang tidak Terdakwa kenal tersebut minta dibuatkan alamat tempat pengambilan sabu tersebut di dekat Jembatan Lebih, Jalan By Pas Ida Bagus Mantra, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Kab. Gianyar dan Terdakwa mengiyakan, setelah itu transaksi pembayaran sabu dilakukan oleh orang tersebut dengan cara ditransfer ke rekening BRI nomor 033401081934502 milik Terdakwa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui Bank BCA nomornya Terdakwa tidak ingat, setelah itu sekira pukul 09.00 wita Terdakwa langsung pergi dari gudang Hardys menuju Jembatan Lebih dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru, No.Pol.: P 4861 IG yang Terdakwa pinjam dari Saksi RANGGA untuk menempel sabu, dimana saat itu Terdakwa menaruh 1 (satu) paket sabu berada dalam potongan pipet warna bening bergaris hijau putih diplaster warna hijau bertuliskan FRESH dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok LA warna ungu dan Terdakwa simpan di pinggir jalan setelah Jembatan Lebih, lalu Terdakwa mengirim foto dan peta alamat tempat pengambilan sabu tersebut kepada orang yang tidak dikenal tersebut melalui chat WhatsApp, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke gudang Hardys. Sekira pukul 11.00 wita Terdakwa menggunakan 1 (satu) paket sabu di gudang Hardys;
- Bahwa sekira pukul 12.00 wita Terdakwa sedang berada di Gudang Hardys menerima chat WhatsApp dari sopir truk yang bernama GEDE (DPO) yang isinya “mau pesan sabu yang Rp300.000,- buat paman” dan Terdakwa jawab “ada” setelah itu GEDE (DPO) langsung menuju lokasi Terdakwa yaitu di depan bekas gedung Hardys, Jalan By Pas Ida Bagus Mantra, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, kabupaten Gianyar, dimana saat itu GEDE (DPO) datang dengan menggunakan mobil Truk warna hijau no.pol; tidak ingat, selanjutnya Terdakwa langsung berdiri di sebelah kiri mobil truk tersebut kemudian GEDE (DPO) dari dalam mobil yang duduk di kursi kemudi menyerahkan uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa yang Terdakwa terima dengan menggunakan tangan kanan, setelah itu Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu berada dalam potongan pipet warna bening bergaris hijau putih diplaster warna hijau bertuliskan FRESH dengan menggunakan tangan kanan kepada GEDE (DPO) yang diterima dengan menggunakan tangan kanan, setelah selesai transaksi lalu GEDE (DPO) langsung pergi meninggalkan lokasi menuju ke arah timur;
- Bahwa sekira pukul 13.00 wita Terdakwa masih berada sedang di gudang Hardys menerima telpon WhatsApp dari sopir truk yang bernama PUTU WIRA (DPO) dimana PUTU WIRA (DPO) mau memesan 1 (satu) paket sabu kepada Terdakwa dengan berkata “ready mas?” dan Terdakwa jawab “ready” lalu PUTU WIRA (DPO) berkata “oke sebentar lagi nyampe” tidak lama kemudian PUTU WIRA (DPO) datang dari arah Barat dengan menggunakan Mobil Truk warna hijau no.pol.; tidak ingat lalu berhenti di depan bekas gedung hardys, jalan By Pas Ida bagus Mantra, Banjar Siyut, Desa Tulikup, kecamatan Gianyar, kabupaten Gianyar, kemudian Terdakwa langsung mendekati PUTU WIRA (DPO) yang masih berada di dalam mobil dimana posisi Terdakwa berdiri di sebelah kiri mobil truk tersebut, selanjutnya PUTU WIRA (DPO) menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan menggunakan tangan kanan dan Terdakwa terima dengan menggunakan tangan kanan, setelah itu setelah itu Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu berada dalam potongan pipet warna bening bergaris hijau putih diplaster warna hijau bertuliskan FRESH dengan menggunakan tangan kanan kepada PUTU WIRA (DPO) yang diterima dengan menggunakan tangan kanan, setelah selesai transaksi lalu PUTU WIRA (DPO) langsung pergi meninggalkan lokasi menuju ke arah timur;
- Bahwa sekira pukul 14.20 wita Terdakwa sedang berada di Gudang Hardys, Jalan By Pas Ida Bagus Mantra, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kec/Kab. Gianyar Terdakwa menerima chat WhatsApp oleh BENI (DPO) nomornya Terdakwa tidak ingat, dimana saat itu BENI (DPO) mau memesan 1 (satu) paket sabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan berkata “ono ta (ada nggak)?” dan Terdakwa jawab “ready” setelah itu BENI (DPO) berkata “aku mau beli bisa?” dan Terdakwa jawab “bisa” setelah itu Terdakwa menyuruh BENI (DPO) untuk transfer pembayaran sabu tersebut namun BENI (DPO) beralasan hanya punya uang cash, kemudian BENI (DPO) mengatakan mau mengambil sabu tersebut ke tempat Terdakwa di gudang Hardys namun karena Terdakwa mau sekalian keluar akhirnya Terdakwa menyuruh BENI (DPO) menunggu di jalan raya Tulikup dekat kostnya, sekira pukul 14.40 wita Terdakwa berangkat dari gudang Hardys menuju jalan raya Tulikup dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru, No.Pol.: P 4861 IG yang Terdakwa pinjam dari Saksi RANGGA untuk melakukan transaksi sabu dengan BENI (DPO), dimana 1 (satu) paket sabu berada dalam potongan pipet warna bening bergaris hijau putih diplaster hijau bertuliskan FRESH Terdakwa simpan di dalam Dashboard sebelah kiri sepeda motor Honda Beat warna putih biru, No.Pol.: P 4861 IG yang Terdakwa gunakan namun setiba di lokasi jalan raya Tulikup saat Terdakwa berhenti menunggu BENI (DPO) tiba-tiba datang beberapa petugas Kepolisian berpakaian preman berboncengan dengan menggunakan sepeda motor langsung mengamankan Terdakwa , dimana salah satu petugas bertanya kepada Terdakwa “mana barangnya?” lalu Terdakwa jawab “di dashboard pak” kemudian petugas menyuruh Terdakwa menunjukkan sabu tersebut lalu Terdakwa mengambil dengan menggunakan tangan kanan barang berupa 1 (satu) paket sabu berada dalam potongan pipet warna bening bergaris hijau putih diplaster hijau bertuliskan FRESH yang Terdakwa simpan di dalam Dashboard sebelah kiri sepeda motor Honda Beat warna putih biru, No.Pol.: P 4861 IG yang Terdakwa gunakan, setelah itu petugas menyuruh Terdakwa menaruh kembali barang tersebut di tempat semula, kemudian petugas mengamankan 2 (dua) unit handphone milik Terdakwa yaitu 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A3s, warna biru, Simcard Indosat nomor 085877696927, yang Terdakwa pegang dengan tangan kiri, dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna biru, Simcard Indosat nomor 085740580270, yang ditemukan pada saku celana sebelah kiri Terdakwa , kemudian petugas memanggil 2 (dua) orang warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap diri Terdakwa , dimana pada saat penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa tidak ditemukan Narkotika, lalu petugas menyuruh Terdakwa mengambil barang yang Terdakwa simpan di dashboard sepeda motor, setelah itu Terdakwa mengambil sendiri dengan menggunakan tangan kanan barang berupa 1 (satu) paket sabu berada dalam potongan pipet warna bening bergaris hijau putih diplaster hijau bertuliskan FRESH yang Terdakwa simpan di dalam Dashboard sebelah kiri sepeda motor Honda Beat warna putih biru, No.Pol.: P 4861 IG yang Terdakwa gunakan, dan setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu, dan pada saat diinterogasi oleh petugas Terdakwa mengaku mendapatkan sabu tersebut dari orang yang bernama BONAR Alias ROJIKIN (DPO) dengan cara membeli sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa pecah-pecah menjadi 11 (sebelas) paket untuk dijual, kemudian petugas membawa Terdakwa menunjukkan alamat tempat tinggal Terdakwa untuk dilakukan penggeledahan, sekira pukul 15.30 wita bertempat di sebuah Gudang bekas Gedung Hardys, Jalan By Pas Ida Bagus Mantra, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, ditemukan barang berupa ditemukan diatas tempat tidur barang berupa: 4 (empat) paket sabu yang terdiri dari: 3 (tiga) paket sabu masing-masing berada dalam potongan pipet warna bening bergaris hijau putih di plaster warna hijau, dan 1 (satu) paket sabu berada plastik klip warna bening; 1 (satu) buah Timbangan Digital warna silver merek SOJIKYO; 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong); 1 (satu) buah pipa kaca; 1 (satu) buah korek api gas warna putih; 1 (satu) buah gunting; 1 (satu) buah ptongan pipet warna hitam yang salah satu ujungnya diruncingkan (sekop); 1 (satu) bundel pipet warna bening bergaris hijau putih; 1 (satu) buah plaster warna hijau bertuliskan Fresh; kemudian dibawah tempat tidur ditemukan 1 (satu) buah sikat pembersih kaca warna ungu 1 (satu) buah kotak obat warna putih bertuliskan Honda berisi 3 (tiga) bundel plastik klip 3 (tiga) potongan pipet warna merah.
- Bahwa kemudian dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 13 bulan Mei 2026 oleh Penyidik KOMANG ARIESTINI, S.H. disaksikan oleh Terdakwa dengan pelaksanaan bahwa hasil penimbangan menunjukkan bahwa:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, berat 0,21 (nol koma dua satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma tiga belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,08 (nol koma nol delapan) gram Netto, diberi kode (A);
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma tiga belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,1 (nol koma satu) gram Netto, diberi kode (B);
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, berat 0,20 (nol koma dua nol) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma tiga belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,07 (nol koma nol tujuh) gram Netto, diberi kode (C);
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, berat 0,21 (nol koma dua satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma tiga belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,08 (nol koma nol delapan) gram Netto, diberi kode (D);
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, berat 0,21 (nol koma dua satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma tiga belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,08 (nol koma nol delapan) gram Netto, diberi kode (E).
Dengan berat total 1,06 (satu koma nol enam) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,65 (nol koma enam lima) gram sehingga beratnya menjadi 0,41 (nol koma empat satu) gram Netto, diberi kode (A s.d. E).
- Bahwa kemudian dilakukan penyisihan barang bukti sebagaimana Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 13 bulan Mei 2026 oleh Penyidik KOMANG ARIESTINI, S.H. disaksikan oleh Terdakwa dengan pelaksanaan menunjukkan bahwa:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, berat 0,21 (nol koma dua satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma tiga belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,08 (nol koma nol delapan) gram Netto, berada dalam potongan pipet warna bening bergaris hijau putih diplaster warna hijau, diberi kode (A), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 0,20 (nol koma dua nol) gram Bruto atau 0,07 (nol koma nol tujuh) gram Netto, diberi kode A.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma tiga belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,1 (nol koma satu) gram Netto, berada dalam potongan pipet warna bening bergaris hijau putih diplaster warna hijau, diberi kode (B), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 0,22 (nol koma dua dua) gram Bruto atau 0,09 (nol koma nol sembilan) gram Netto, diberi kode B.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, berat 0,20 (nol koma dua nol) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma tiga belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,07 (nol koma nol tujuh) gram Netto, berada dalam potongan pipet warna bening bergaris hijau putih diplaster warna hijau, diberi kode (C), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 0,19 (nol koma sembilan belas) gram Bruto atau 0,06 (nol koma nol enam) gram Netto, diberi kode C.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, berat 0,21 (nol koma dua satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma tiga belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,08 (nol koma nol delapan) gram Netto, berada dalam potongan pipet warna bening bergaris hijau putih diplaster warna hijau, diberi kode (D ), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 0,20 (nol koma dua nol) gram Bruto atau 0,07 (nol koma nol tujuh) gram Netto, diberi kode D.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, berat 0,21 (nol koma dua satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma tiga belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,08 (nol koma nol delapan) gram Netto, diberi kode (E), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 0,20 (nol koma dua nol) gram Bruto atau 0,07 (nol koma nol tujuh) gram Netto, diberi kode E.
5 (lima) buah plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk Kristal warna bening diduga sabu, dengan berat total 1,06 (satu koma nol enam) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,65 (nol koma enam lima) gram sehingga beratnya menjadi 0,41 (nol koma empat satu) gram Netto, diberi kode (A s.d. E), telah dilakukan penyisihan paket dari kode A s/d E masing-masing sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram gram netto dengan total keseluruhan paket yang disisihkan sebanyak 0,05 (nol koma nol lima) gram netto untuk keperluan uji Lab, sehingga berat keseluruhan paket dari kode A s/d E menjadi 1,01 (satu koma nol satu) gram Bruto atau 0,36 (nol koma tiga enam) gram Netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:773/NNF/2026, tanggal 14 Mei 2026, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa kristal bening yang dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa ADITYA WAHYU NOVIYANTO yaitu :
- Barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening dengan berat Netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 6531/2026/NF s/d 6535/2026/NF, adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
- Barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode F) sebanyak 300 (tiga ratus) ml, diberi nomor barang bukti 6536/2026/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 1128/FKF/2026, Tanggal 03 Juli 2026 tentang pemeriksaan barang bukti elektronik milik tersangka atas nama ADITYA WAHYU NOVIYANTO, menerangkan bahwa :
- Barang bukti elektronik berupa 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A3s, warna biru, IMEI1: 866066047735794, IMEI2: 866066047785799, Simcard Indosat nomor 085877696925 yang disita dari ADITYA WAHYU NOVIYANTO dilakukan Forensik Digital terkait percakapan Aplikasi WhatsApp ditemukan call log sebanyak 833 panggilan, chats sebanyak 303 percakapan chat, contact sebanyak 1157 kontak, data file Image sebanyak 1013 data file gambar, data file video sebanyak 27 data file video, dan ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa chats sebanyak 1 percakapan.
- Barang bukti elektronik berupa 1 (satu) unit Handphone merek Vivo, warna biru, IMEI1: 860067044065371, IMEI2: 860067044065363, Simcard Indosat nomor 085740580270 yang disita dari ADITYA WAHYU NOVIYANTO dilakukan Forensik Digital terkait percakapan Aplikasi WhatsApp ditemukan call log sebanyak 11613 panggilan, chats sebanyak 3925, percakapan chat, contact sebanyak 15364 kontak, data file Image sebanyak 15028 data file gambar, data file video sebanyak 146 data file video, dan ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa chats sebanyak 1 percakapan.
- Bahwa Terdakwa ADITYA WAHYU NOVIYANTO tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Bahwa Perbuatan Terdakwa ADITYA WAHYU NOVIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ADITYA WAHYU NOVIYANTO selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira Pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan sebelah selatan Pura Tengkulak, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 13.30 wita Terdakwa sedang berada di gudang bekas gedung Hardys, Jalan By Pas Ida Bagus Mantra, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Terdakwa mengirim chat WhatsApp kepada BONAR Alias ROJIKIN (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 2 (dua) Gram yang isinya ”ada bahan ready?” dan dibalas “tidak ada bahan ready yang 1 gram, kalo mau ambil tak ambilin di tempat temenku” lalu Terdakwa jawab “ya oke”, selanjutnya Terdakwa melakukan transaksi pembayaran sabu sebanyak 2 (dua) Gram seharga Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada BONAR Alias ROJIKIN (DPO), namun saat itu Terdakwa baru melakukan pembayaran sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang Terdakwa transfer ke rekening SeaBank nomor 0403154081 atas nama AGUNG PRASETYA YASA melalui rekening Seabank nomor 901272041284 milik Terdakwa. Setelah mengirim bukti transfer kepada BONAR Alias ROJIKIN (DPO) tidak lama kemudian BONAR Alias ROJIKIN (DPO) mengirim 2 (dau) alamat tempat pengambilan sabu masing-masing 1 (satu) Gram yaitu alamat pertama di Jalan Mahendradatta Denpasar Barat Kota Denpasar dan alamat kedua di Jalan A. Yani Denpasar Utara Kota Denpasar, sekira pukul 24.00 wita Terdakwa langsung berangkat dari Gudang Hardys Jalan By Pas Ida Bagus Mantra, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar menuju alamat tempat pengambilan sabu tersebut dengan menggunakan sepeda motor sepeda motor Honda Beat warna putih biru, No.Pol.: P 4861 IG yang Terdakwa pinjam dari teman Terdakwa yang bernama RANGGA, setiba di lokasi pertama yaitu Jalan Mahendradatta Denpasar Barat Kota Denpasar, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu berada dalam potongan pipet warna merah yang tertanam di pinggir jalan dekat pondasi bangunan, yang Terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kanan, lalu Terdakwa masukkan ke dalam saku depan sebelah kanan celana yang Terdakwa kenakan, selanjutnya Terdakwa menuju lokasi kedua yaitu di Jalan A. Yani Denpasar Utara Kota Denpasar, setiba di lokasi Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu berada dalam potongan pipet warna merah yang ditaruh di pelepah pohon pisang di pinggir jalan, yang Terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kanan lalu Terdakwa jadikan satu dengan paket sabu yang Terdakwa ambil sebelumnya, kemudian 2 (dua) paket sabu tersebut Terdakwa masukkan ke dalam bungkus rokok Camel warna kuning lalu Terdakwa simpan di dalam Dashboard sebelah kanan sepeda motor Honda Beat warna putih biru, No.Pol.: P 4861 IG yang Terdakwa gunakan, setelah itu Terdakwa langsung pulang membawa sabu tersebut ke Gudang Hardys Jalan By Pas Ida Bagus Mantra, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar;
- Bahwa sekira pukul 14.20 wita Terdakwa sedang berada di Gudang Hardys, Jalan By Pas Ida Bagus Mantra, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kec/Kab. Gianyar Terdakwa menerima chat WhatsApp oleh BENI (DPO) nomornya Terdakwa tidak ingat, dimana saat itu BENI (DPO) mau memesan 1 (satu) paket sabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan berkata “ono ta (ada nggak)?” dan Terdakwa jawab “ready” setelah itu BENI (DPO) berkata “aku mau beli bisa?” dan Terdakwa jawab “bisa” setelah itu Terdakwa menyuruh BENI (DPO) untuk transfer pembayaran sabu tersebut namun BENI (DPO) beralasan hanya punya uang cash, kemudian BENI (DPO) mengatakan mau mengambil sabu tersebut ke tempat Terdakwa di gudang Hardys namun karena Terdakwa mau sekalian keluar akhirnya Terdakwa menyuruh BENI (DPO) menunggu di jalan raya Tulikup dekat kostnya, sekira pukul 14.40 wita Terdakwa berangkat dari gudang Hardys menuju jalan raya Tulikup dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru, No.Pol.: P 4861 IG yang Terdakwa pinjam dari Saksi RANGGA untuk melakukan transaksi sabu dengan BENI (DPO), dimana 1 (satu) paket sabu berada dalam potongan pipet warna bening bergaris hijau putih diplaster hijau bertuliskan FRESH Terdakwa simpan di dalam Dashboard sebelah kiri sepeda motor Honda Beat warna putih biru, No.Pol.: P 4861 IG yang Terdakwa gunakan namun setiba di lokasi jalan raya Tulikup saat Terdakwa berhenti menunggu BENI (DPO) tiba-tiba datang beberapa petugas Kepolisian berpakaian preman berboncengan dengan menggunakan sepeda motor langsung mengamankan Terdakwa , dimana salah satu petugas bertanya kepada Terdakwa “mana barangnya?” lalu Terdakwa jawab “di dashboard pak” kemudian petugas menyuruh Terdakwa menunjukkan sabu tersebut lalu Terdakwa mengambil dengan menggunakan tangan kanan barang berupa 1 (satu) paket sabu berada dalam potongan pipet warna bening bergaris hijau putih diplaster hijau bertuliskan FRESH yang Terdakwa simpan di dalam Dashboard sebelah kiri sepeda motor Honda Beat warna putih biru, No.Pol.: P 4861 IG yang Terdakwa gunakan, setelah itu petugas menyuruh Terdakwa menaruh kembali barang tersebut di tempat semula, kemudian petugas mengamankan 2 (dua) unit handphone milik Terdakwa yaitu 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A3s, warna biru, Simcard Indosat nomor 085877696927, yang Terdakwa pegang dengan tangan kiri, dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna biru, Simcard Indosat nomor 085740580270, yang ditemukan pada saku celana sebelah kiri Terdakwa , kemudian petugas memanggil 2 (dua) orang warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap diri Terdakwa , dimana pada saat penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa tidak ditemukan Narkotika, lalu petugas menyuruh Terdakwa mengambil barang yang Terdakwa simpan di dashboard sepeda motor, setelah itu Terdakwa mengambil sendiri dengan menggunakan tangan kanan barang berupa 1 (satu) paket sabu berada dalam potongan pipet warna bening bergaris hijau putih diplaster hijau bertuliskan FRESH yang Terdakwa simpan di dalam Dashboard sebelah kiri sepeda motor Honda Beat warna putih biru, No.Pol.: P 4861 IG yang Terdakwa gunakan, dan setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu, dan pada saat diinterogasi oleh petugas Terdakwa mengaku mendapatkan sabu tersebut dari orang yang bernama BONAR Alias ROJIKIN (DPO) dengan cara membeli sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa pecah-pecah menjadi 11 (sebelas) paket untuk dijual, kemudian petugas membawa Terdakwa menunjukkan alamat tempat tinggal Terdakwa untuk dilakukan penggeledahan, sekira pukul 15.30 wita bertempat di sebuah Gudang bekas Gedung Hardys, Jalan By Pas Ida Bagus Mantra, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, ditemukan barang berupa ditemukan diatas tempat tidur barang berupa: 4 (empat) paket sabu yang terdiri dari: 3 (tiga) paket sabu masing-masing berada dalam potongan pipet warna bening bergaris hijau putih di plaster warna hijau, dan 1 (satu) paket sabu berada plastik klip warna bening; 1 (satu) buah Timbangan Digital warna silver merek SOJIKYO; 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong); 1 (satu) buah pipa kaca; 1 (satu) buah korek api gas warna putih; 1 (satu) buah gunting; 1 (satu) buah ptongan pipet warna hitam yang salah satu ujungnya diruncingkan (sekop); 1 (satu) bundel pipet warna bening bergaris hijau putih; 1 (satu) buah plaster warna hijau bertuliskan Fresh; kemudian dibawah tempat tidur ditemukan 1 (satu) buah sikat pembersih kaca warna ungu 1 (satu) buah kotak obat warna putih bertuliskan Honda berisi 3 (tiga) bundel plastik klip 3 (tiga) potongan pipet warna merah.
- Bahwa kemudian dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 13 bulan Mei 2026 oleh Penyidik KOMANG ARIESTINI, S.H. disaksikan oleh Terdakwa dengan pelaksanaan bahwa hasil penimbangan menunjukkan bahwa:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, berat 0,21 (nol koma dua satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma tiga belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,08 (nol koma nol delapan) gram Netto, diberi kode (A);
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma tiga belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,1 (nol koma satu) gram Netto, diberi kode (B);
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, berat 0,20 (nol koma dua nol) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma tiga belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,07 (nol koma nol tujuh) gram Netto, diberi kode (C);
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, berat 0,21 (nol koma dua satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma tiga belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,08 (nol koma nol delapan) gram Netto, diberi kode (D);
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, berat 0,21 (nol koma dua satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma tiga belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,08 (nol koma nol delapan) gram Netto, diberi kode (E).
Dengan berat total 1,06 (satu koma nol enam) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,65 (nol koma enam lima) gram sehingga beratnya menjadi 0,41 (nol koma empat satu) gram Netto, diberi kode (A s.d. E).
- Bahwa kemudian dilakukan penyisihan barang bukti sebagaimana Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 13 bulan Mei 2026 oleh Penyidik KOMANG ARIESTINI, S.H. disaksikan oleh Terdakwa dengan pelaksanaan menunjukkan bahwa:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, berat 0,21 (nol koma dua satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma tiga belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,08 (nol koma nol delapan) gram Netto, berada dalam potongan pipet warna bening bergaris hijau putih diplaster warna hijau, diberi kode (A), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 0,20 (nol koma dua nol) gram Bruto atau 0,07 (nol koma nol tujuh) gram Netto, diberi kode A.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma tiga belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,1 (nol koma satu) gram Netto, berada dalam potongan pipet warna bening bergaris hijau putih diplaster warna hijau, diberi kode (B), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 0,22 (nol koma dua dua) gram Bruto atau 0,09 (nol koma nol sembilan) gram Netto, diberi kode B.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, berat 0,20 (nol koma dua nol) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma tiga belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,07 (nol koma nol tujuh) gram Netto, berada dalam potongan pipet warna bening bergaris hijau putih diplaster warna hijau, diberi kode (C), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 0,19 (nol koma sembilan belas) gram Bruto atau 0,06 (nol koma nol enam) gram Netto, diberi kode C.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, berat 0,21 (nol koma dua satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma tiga belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,08 (nol koma nol delapan) gram Netto, berada dalam potongan pipet warna bening bergaris hijau putih diplaster warna hijau, diberi kode (D ), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 0,20 (nol koma dua nol) gram Bruto atau 0,07 (nol koma nol tujuh) gram Netto, diberi kode D.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, berat 0,21 (nol koma dua satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma tiga belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,08 (nol koma nol delapan) gram Netto, diberi kode (E), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 0,20 (nol koma dua nol) gram Bruto atau 0,07 (nol koma nol tujuh) gram Netto, diberi kode E.
5 (lima) buah plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk Kristal warna bening diduga sabu, dengan berat total 1,06 (satu koma nol enam) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,65 (nol koma enam lima) gram sehingga beratnya menjadi 0,41 (nol koma empat satu) gram Netto, diberi kode (A s.d. E), telah dilakukan penyisihan paket dari kode A s/d E masing-masing sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram gram netto dengan total keseluruhan paket yang disisihkan sebanyak 0,05 (nol koma nol lima) gram netto untuk keperluan uji Lab, sehingga berat keseluruhan paket dari kode A s/d E menjadi 1,01 (satu koma nol satu) gram Bruto atau 0,36 (nol koma tiga enam) gram Netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:773/NNF/2026, tanggal 14 Mei 2026, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa kristal bening yang dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa ADITYA WAHYU NOVIYANTO yaitu :
- Barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening dengan berat Netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 6531/2026/NF s/d 6535/2026/NF, adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
- Barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode F) sebanyak 300 (tiga ratus) ml, diberi nomor barang bukti 6536/2026/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 1128/FKF/2026, Tanggal 03 Juli 2026 tentang pemeriksaan barang bukti elektronik milik tersangka atas nama ADITYA WAHYU NOVIYANTO, menerangkan bahwa :
- Barang bukti elektronik berupa 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A3s, warna biru, IMEI1: 866066047735794, IMEI2: 866066047785799, Simcard Indosat nomor 085877696925 yang disita dari ADITYA WAHYU NOVIYANTO dilakukan Forensik Digital terkait percakapan Aplikasi WhatsApp ditemukan call log sebanyak 833 panggilan, chats sebanyak 303 percakapan chat, contact sebanyak 1157 kontak, data file Image sebanyak 1013 data file gambar, data file video sebanyak 27 data file video, dan ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa chats sebanyak 1 percakapan.
- Barang bukti elektronik berupa 1 (satu) unit Handphone merek Vivo, warna biru, IMEI1: 860067044065371, IMEI2: 860067044065363, Simcard Indosat nomor 085740580270 yang disita dari ADITYA WAHYU NOVIYANTO dilakukan Forensik Digital terkait percakapan Aplikasi WhatsApp ditemukan call log sebanyak 11613 panggilan, chats sebanyak 3925, percakapan chat, contact sebanyak 15364 kontak, data file Image sebanyak 15028 data file gambar, data file video sebanyak 146 data file video, dan ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa chats sebanyak 1 percakapan.
- Bahwa Terdakwa ADITYA WAHYU NOVIYANTO A tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
Bahwa Perbuatan Terdakwa ADITYA WAHYU NOVIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |