Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2025/PN Gin 1.I Wayan Sugara
2.Ni Luh Sri Wahyuni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Sugara
2Ni Luh Sri Wahyuni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHONAN
  2. Memberikan dispensasi menikahkan anak dibawah umur kepada Pemohon I Wayan Sugara dan Ni Luh Sriwahyuni untuk menikahkan anaknya yang Bernama Ni Putu Pebri Antari anak pertama berusia 17 Tahun lahir di Gianyar pada tanggal 19 Pebruari 2008 sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No.26521/IST/2012 di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Silpil Kabupaten Gianyar, Pada tanggal 26 Desember 2012, karena anak sudah dalam keadaan hamil dan pihak laki-laki yang bernama sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk 3578281005070002 Sadewa Halamul Huda Tempat Tanggal lahir Tarakan, 10-05-2007 dan bertempat tinggal di Genting 4 No. 19 B siap bertanggung jawab.
  3. Memerintahkan kepada PARA PEMOHON untuk segera mengirimkan Salinan dari penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan dispensasi perkawinan anak PARA PEMOHON tersebut pada register yang tersedia untuk itu.
  4. Membebankan seluruh biaya perkara kepada para pemohon
  5.  

Mohon putusan penetapan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak