Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2025/PN Gin Feranika Anggasari Jayanti, S.H., M.H. LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 69 /N.1.15/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Feranika Anggasari Jayanti, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA, pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira Pukul 00.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat didepan sebuah Pertokoan, yang beralamat di Jalan Ida Bagus Japa Banjar Pagutan Kaja Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal  114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.----------

atau

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA, pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira Pukul 00.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat didepan sebuah Pertokoan, yang beralamat di Jalan Ida Bagus Japa Banjar Pagutan Kaja Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat 1,08 (satu koma nol delapan) gram Netto yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat di wilayah Jalan Ida Bagus Japa, Banjar Pagutan Kaja, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar sering terjadi transaksi Narkoba, atas informasi tersebut kemudian Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA bersama rekan-rekan dari Satresnarkoba Polres Gianyar yang di Pimpin oleh IPDA I MADE SUTEJA, S.H. melakukan Penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 00.40 wita Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA melihat seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor memasuki sebuah Pertokoan dengan gerak gerik yang mecurigakan seperti mengambil sesuatu dari atas kendaraan, pada saat Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA dan rekan-rekan mencoba menghampirinya kemudian orang tersebut keluar dari halaman pertokoan dan menghampiri seseorang perempuan yang sedang berada di pinggir jalan Ida Bagus Japa kemudian langsung memboncengnya melihat hal tersebut Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA dan rekan-rekan langsung memberhentikan kendaraan tersebut.
  • Bahwa setelah mengetahui identitas Terdakwa dan saksi EFRI DWI ASTUTI als. ELA kemudian Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA mengambil dan memeriksa 1 (satu) buah Handphone Vivo Y20 warna Biru Muda Metalik dengan simcard Indosat Nomor 085850647964, dengan simcard XL 087850163737, IMEI 1 : 869745055503510, IMEI 2 : 869745055503502 yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa yang diletakan pada dashboard sebelah kiri sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan No.Pol. DK 5967 ACH, Nomor rangka MH1JFP114FK092756, Nomor Mesin JFP1E1098877 milik Terdakwa dan terdapat percakana via Whatsapp antara Terdakwa dengan WAHYU (DPO) serta sebuah Maps yang berlokasi di Jalan Ida Bagus Japa, serta foto didepan sebuah Ruko yang berisi keterangan #Batubulan, ikuti maps x berada dibawah pot bungkus permen kis himalaya salt kuning sesuai tanda#, dan foto sebuah pot kecil berisi petunjuk arah.
  • Bahwa setelah diintrogasi oleh petugas kepolisian Terdakwa mengaku telah mengambil paket narkotika jenis sabu yang berada dalam bungkusan permen Himalaya Salt dibawah pot yang terletak di depan pertokoan yang beralamat di Jalan Ida Bagus Japa Banjar Pagutan Kaja Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar disuruh oleh WAHYU (DPO). Dalam mengambil paket narkotika jenis sabu  tersebut Terdakwa bersama dengan saksi EFRI DWI ASTUTI als. ELA namun saksi EFI DWI ASTUTI als. ELA tidak mengetahui bahwa Terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu yang kemudian Terdakwa taruh di dasboard depan sebelah kanan pada sepeda motor yang Terdakwa gunakan, pada saat petugas kepolisian sedang mengintrogasi Terdakwa pada saat yang bersamaan saksi FADTRIYA ROHMAWATI als. MITA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menelpon Terdakwa via whatsapp, dimana saksi FADTRIYA ROHMAWATI als. MITA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengatakan ““mbak dimana” dijawab oleh Terdakwa “ini habis jatuh” kemudian saksi FADTRIYA ROHMAWATI als. MITA berkata “sabunya sudah ketemu, kalau sudah WAHYU suruh langsung bawa ke tempat kos saya mau ambil oleh WAHYU di tempat kos saya” kemudian Terdakwa berkata “o,iya”. Setelah Terdakwa mematikan teleponnya Petugas kepolisan melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan saksi EFRI DWI ASTUTI als. ELA dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang masyarakat umum yakni saksi I WAYAN SUDANA dan saksi I MADE BUDAYASA namun tidak ditemukan barang bukti narkotika di badan Terdakwa maupun saksi EFRI DWI ASTUTI als. ELA. Setelah itu, petugas kepolisian menyuruh Terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut yang berada di dasboard depan sebelah kanan kemudian Terdakwa membuka bungkusan permen Himalaya Salt tersebut dan terdapat gulungan plastik warna merah yang didalamnya ditemukan 5 (lima) plastik clip yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu, setelah itu petugas kepolisian bersama dengan Terdakwa dan saksi EFRI DWI ASTUTI als. ELA berangkat menuju ke kosan saksi FADTRIYA ROHMAWATI als. MITA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
  • Bahwa sekira pukul 02.00 Wita Terdakwa, saksi EFRI DWI ASTUTI als. ELA dan petugas kepolisian sampai di kosan saksi FADTRIYA ROHMAWATI als. MITA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Jalan Sedap Malam, Gang Titi Batu II, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dan melihat saksi FADTRIYA ROHMAWATI als. MITA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) akan keluar dari tempat kos, kemudian saksi FADTRIYA ROHMAWATI als. MITA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) langsung diamankan oleh petugas kepolisian. Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan kepada saksi FADTRIYA ROHMAWATI als. MITA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan mengamankan 1 (satu) buah handphone Redmi 9 C warna Orange dari tangan saksi FADTRIYA ROHMAWATI als. MITA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan pada saat diperiksa handphonenya ditemukan percakapan Whatshapp antara saksi FADTRIYA ROHMAWATI als. MITA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan WAHYU (DPO) serta maps yang berlokasi Jalan Ida Bagus Japa, Banjar Pagutan kaja, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dan foto disebuah ruko bertliskan #Batubulan, ikuti maps x berada dibawah pot bungkus permen kis himalaya salt kuning sesuai tanda#, dan foto sebuah pot kecil berisi petunjuk arah. Pada saat diintrogasi oleh petugas saksi FADTRIYA ROHMAWATI als. MITA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) membenarkan bahwa Terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu atas suruhan WAHYU (DPO) dan paket narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa kepada saksi FADTRIYA ROHMAWATI als. MITA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kemudian akan diambil oleh WAHYU (DPO) ditempat kos saksi FADTRIYA ROHMAWATI als. MITA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), kemudian Petugas membawa Terdakwa,  saksi EFRI DWI ASTUTI als. ELA dan saksi FADTRIYA ROHMAWATI als. MITA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ke Polres Gianyar.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan, berat keseluruhan 5 (lima) buah paket narkotika jenis sabu tersebut dengan total seberat 1,08 (satu koma nol delapan) gram Netto, sebagaimana disebutkan dala  Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal  03 Oktober 2024       
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO.LAB.: 1434/NNF/2024, tanggal 04 Oktober 2024, tentang pemeriksaan barang bukti atas nama LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA, menerangkan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip berisi kristal bening dengan berat masing-masing 0,01 (nol koma nol satu) gram netto diberi kode (A,B,C,D,dan E) diduga shabu, diberi nomor barang bukti 10511/2024/NF s/d 10515/2024/NF, adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine (Kode F) sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 10516/2024/NF,adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman barang berupa kristal bening yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal  112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------

 

atau

KETIGA

----- Bahwa Terdakwa LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA, pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira Pukul 00.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat didepan sebuah Pertokoan, yang beralamat di Jalan Ida Bagus Japa Banjar Pagutan Kaja Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat 1,08 (satu koma nol delapan) gram Netto yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat di wilayah Jalan Ida Bagus Japa Banjar Pagutan Kaja Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar sering terjadi transaksi Narkoba, atas informasi tersebut kemudian Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA bersama rekan-rekan dari Satresnarkoba Polres Gianyar yang di Pimpin oleh IPDA I MADE SUTEJA, S.H. melakukan Penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 00.40 wita Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA melihat seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor memasuki sebuah Pertokoan dengan gerak gerik yang mecurigakan seperti mengambil sesuatu dari atas kendaraan, pada saat Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA dan rekan-rekan mencoba menghampirinya kemudian orang tersebut keluar dari halaman pertokoan dan menghampiri seseorang perempuan yang sedang berada di pinggir jalan Ida Bagus Japa kemudian langsung memboncengnya melihat hal tersebut Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA dan rekan-rekan langsung memberhentikan kendaraan tersebut.
  • Bahwa setelah mengetahui identitas Terdakwa dan saksi EFRI DWI ASTUTI als. ELA kemudian Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA mengambil dan memeriksa 1 (satu) buah Handphone Vivo Y20 warna Biru Muda Metalik dengan simcard Indosat Nomor 085850647964, dengan simcard XL 087850163737, IMEI 1 : 869745055503510, IMEI 2 : 869745055503502 yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa yang diletakan pada dashboard sebelah kiri sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan No.Pol. DK 5967 ACH, Nomor rangka MH1JFP114FK092756, Nomor Mesin JFP1E1098877 milik Terdakwa dan terdapat percakana via Whatsapp antara Terdakwa dengan WAHYU (DPO) serta sebuah Maps yang berlokasi di Jalan Ida Bagus Japa, serta foto didepan sebuah Ruko yang berisi keterangan #Batubulan, ikuti maps x berada dibawah pot bungkus permen kis himalaya salt kuning sesuai tanda#, dan foto sebuah pot kecil berisi petunjuk arah.
  • Bahwa setelah diintrogasi oleh petugas kepolisian Terdakwa mengaku telah mengambil paket narkotika jenis sabu yang berada dalam bungkusan permen Himalaya Salt dibawah pot yang terletak di depan pertokoan yang beralamat di Jalan Ida Bagus Japa Banjar Pagutan Kaja Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar disuruh oleh WAHYU (DPO). Dalam mengambil paket narkotika jenis sabu  tersebut Terdakwa bersama dengan saksi EFRI DWI ASTUTI als. ELA namun saksi EFI DWI ASTUTI als. ELA tidak mengetahui bahwa Terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu yang kemudian Terdakwa taruh di dasboard depan sebelah kanan pada sepeda motor yang Terdakwa gunakan, pada saat petugas kepolisian sedang mengintrogasi Terdakwa pada saat yang bersamaan saksi FADTRIYA ROHMAWATI als. MITA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menelpon Terdakwa via whatsapp, dimana saksi FADTRIYA ROHMAWATI als. MITA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengatakan “mbak dimana” dijawab oleh Terdakwa “ini habis jatuh” kemudian saksi FADTRIYA ROHMAWATI als. MITA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berkata “sabunya sudah ketemu, kalau sudah WAHYU suruh langsung bawa ke tempat kos saya mau ambil oleh WAHYU di tempat kos saya” kemudian Terdakwa berkata “o,iya”. Setelah Terdakwa mematikan teleponnya Petugas kepolisan melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan saksi EFRI DWI ASTUTI als. ELA dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang masyarakat umum yakni saksi I WAYAN SUDANA dan saksi I MADE BUDAYASA namun tidak ditemukan barang bukti narkotika di badan Terdakwa maupun saksi EFRI DWI ASTUTI als. ELA. Setelah itu, petugas kepolisian menyuruh Terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut yang berada di dasboard depan sebelah kanan kemudian Terdakwa membuka bungkusan permen Himalaya Salt tersebut dan terdapat gulungan plastik warna merah yang didalamnya ditemukan 5 (lima) plastik clip yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu, setelah itu petugas kepolisian bersama dengan Terdakwa dan saksi EFRI DWI ASTUTI als. ELA berangkat menuju ke kosan saksi FADTRIYA ROHMAWATI als. MITA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), yang selanjutnya ditempat kos saksi FADTRIYA ROHMAWATI als. MITA(Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), kemudian Petugas membawa Terdakwa,  saksi EFRI DWI ASTUTI als. ELA dan saksi FADTRIYA ROHMAWATI als. MITA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ke Polres Gianyar.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan, berat keseluruhan 5 (lima) buah paket narkotika jenis sabu tersebut dengan total seberat 1,08 (satu koma nol delapan) gram Netto, sebagaimana disebutkan dala  Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal  03 Oktober 2024       
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO.LAB.: 1434/NNF/2024, tanggal 04 Oktober 2024, tentang pemeriksaan barang bukti atas nama LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA, menerangkan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip berisi kristal bening dengan berat masing-masing 0,01 (nol koma nol satu) gram netto diberi kode (A,B,C,D,dan E) diduga shabu, diberi nomor barang bukti 10511/2024/NF s/d 10515/2024/NF, adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine (Kode F) sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 10516/2024/NF,adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman barang berupa kristal bening yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal  112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya