Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
97/Pid.B/2024/PN Gin | BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H. | ARBI SANI, SE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 97/Pid.B/2024/PN Gin | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2821/N.1.15/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PRIMAIR Bahwa Terdakwa ARBI SANI,SE pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 08.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Ubud Rice Field Hostel yang berlokasi di Jalan Bisma Nomor 83, Lingkungan Padangtegal Mekarsari, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan antara lain dengan cara antara lain sebagai berikut :
----------Perbuatan Terdakwa ARBI SANI,SE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa ARBI SANI,SE pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 08.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Ubud Rice Field Hostel yang berlokasi di Jalan Bisma Nomor 83, Lingkungan Padangtegal Mekarsari, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. yang dilakukan antara lain dengan cara antara lain sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa ARBI SANI,SE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |