Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Gin DESTIYAN RAMA DEO NANTA, S.H. I GEDE PUTU WIRA PRATAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1902 /N.1.15/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DESTIYAN RAMA DEO NANTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE PUTU WIRA PRATAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1.   DAKWAAN:

 

PERTAMA

Primair

-----------Bahwa ia Terdakwa I GEDE PUTU WIRA PRATAMA pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WITA, atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat Restoran Cerita Manisan yang berlokasi di Jalan Hanoman, Lingkungan Padangtegal Kelod, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I GEDE PUTU WIRA PRATAMA merupakan seorang Captain Floor atau Leader Floor pada Restoran Cerita Manisan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 226-PG-HR/PK/X/2023 tanggal 01 November 2023 yang berlaku mulai dari tanggal 01 November 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024, bertugas sebagai pengawas kinerja staf Restaurant Cerita Manisan saat bekerja, melakukan pengecekan jumlah barang-barang inventaris yang ada di Restaurant, serta menyimpan uang hasil penjualan ke dalam brankas saat Restaurant tutup (Closing Restaurant), dan atas pekerjaannya tersebut Terdakwa diberikan gaji/upah setiap bulannya sebesar Rp 3.550.000,- (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WITA, Saksi NI KADEK DWI ANA PUTRI alias ANA selaku Waitress Restoran Cerita Manisan, dengan didampingi oleh Captain Floor / Leader Floor yaitu Terdakwa I GEDE PUTU WIRA PRATAMA menyimpan uang hasil penjualan Restaurant Cerita Manisan pada tanggal 20 Januari 2024 sejumlah Rp 3.142.100 (tiga juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) ke dalam brankas penyimpanan uang Restaurant Cerita Manisan;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, Terdakwa mulai bekerja di Restoran Cerita Manisan dari pukul 09.00 WITA hingga pukul 17.00 WITA, sekira pukul 11.00 WITA situasi Restoran Cerita Manisan dalam keadaan sepi, kemudian muncul niat Terdakwa untuk menambil uang hasil penjualan pada tanggal 20 Januari 2024 yang sebelumnya telah disimpan di dalam brankas Restoran Cerita Manisan, selanjutnya Terdakwa menghampiri dan membuka brankas penyimpanan uang tersebut dengan cara menekan kode / sandi yang telah Terdakwa ketahui sebelumnya, lalu setelah brankas terbuka, terdakwa mengeluarkan tas berwarna kuning yang di dalamnya terdapat sebuah amplop berwarna putih berisikan uang hasil penjualan pada tanggal 20 Januari 2024 sejumlah Rp 3.142.100 (tiga juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah), kemudian Terdakwa membuka perekat amplop tersebut dan mengambil uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah itu Terdakwa mengembalikan amplop berikut tas berwarna kuning ke dalam brankas dan mengunci kembali brankas tersebut, selanjutnya Terdakwa menyimpan uang yang telah ia ambil ke dalam saku sebelah kanan pada bagian belakang celana panjang yang sedang ia gunakan, dan pergi meninggalkan brankas penyimpanan uang tersebut, selanjutnya Terdakwa memindahkan uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut dari saku celananya ke dalam loker karyawan Restoran Cerita Manisan milik Terdakwa, lalu sekira pukul 16.20 WITA Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari dalam loker tersebut, kemudian agar tidak ketahuan, Terdakwa menyembunyikan sisa dari uang yang berjumlah sebesar Rp 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di dalam semak-semak sebelah timur dari loker, lalu Terdakwa kembali bekerja, setelah jam pulang Terdakwa kembali mengambil uang sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli makanan dan bahan bakar sepeda motor;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 09.15 Wita, Saksi PUTU HERIAWAN selaku Asisten Operasional Manager Restoran Cerita Manisan melakukan pengecekan terhadap hasil penjualan dengan cara membuka brangkas penyimpanan uang kemudian merobek amplop berwarna Putih yang berisikan uang hasil penjualan tanggal 20 Januari 2024 yang seharusnya sebesar Rp 3.142.100 (tiga juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah), namun ternyata di dalam amplop tersebut hanya tersisa uang sebesar Rp 142.100 (seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah), Selanjutnya Saksi PUTU HERIAWAN melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi CRIS IMMANUEL PARDEMEAN SIREGAR selaku Manager Operasional Restoran Cerita Manisan yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Ubud guna diproses lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I GEDE PUTU WIRA PRATAMA mengambil uang hasil penjualan tanggal 20 Januari 2024 milik Restoran Cerita Manisan yang tersimpan di dalam Brankas Restoran Cerita Manisan menyebabkan Restoran Cerita Manisan mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa I GEDE PUTU WIRA PRATAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 374 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

-----------Bahwa ia Terdakwa I GEDE PUTU WIRA PRATAMA pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WITA, atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat Restoran Cerita Manisan yang berlokasi di Jalan Hanoman, Lingkungan Padangtegal Kelod, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WITA, Saksi NI KADEK DWI ANA PUTRI alias ANA selaku Waitress Restoran Cerita Manisan, dengan didampingi oleh Captain Floor / Leader Floor yaitu Terdakwa I GEDE PUTU WIRA PRATAMA menyimpan uang hasil penjualan Restaurant Cerita Manisan pada tanggal 20 Januari 2024 sejumlah Rp 3.142.100 (tiga juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) ke dalam brankas penyimpanan uang Restaurant Cerita Manisan;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, Terdakwa mulai bekerja di Restoran Cerita Manisan dari pukul 09.00 WITA hingga pukul 17.00 WITA, sekira pukul 11.00 WITA situasi Restoran Cerita Manisan dalam keadaan sepi, kemudian muncul niat Terdakwa untuk menambil uang hasil penjualan pada tanggal 20 Januari 2024 yang sebelumnya telah disimpan di dalam brankas Restoran Cerita Manisan, selanjutnya Terdakwa menghampiri dan membuka brankas penyimpanan uang tersebut dengan cara menekan kode / sandi yang telah Terdakwa ketahui sebelumnya, lalu setelah brankas terbuka, terdakwa mengeluarkan tas berwarna kuning yang di dalamnya terdapat sebuah amplop berwarna putih berisikan uang hasil penjualan pada tanggal 20 Januari 2024 sejumlah Rp 3.142.100 (tiga juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah), kemudian Terdakwa membuka perekat amplop tersebut dan mengambil uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah itu Terdakwa mengembalikan amplop berikut tas berwarna kuning ke dalam brankas dan mengunci kembali brankas tersebut, selanjutnya Terdakwa menyimpan uang yang telah ia ambil ke dalam saku sebelah kanan pada bagian belakang celana panjang yang sedang ia gunakan, dan pergi meninggalkan brankas penyimpanan uang tersebut, selanjutnya Terdakwa memindahkan uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut dari saku celananya ke dalam loker karyawan Restoran Cerita Manisan milik Terdakwa, lalu sekira pukul 16.20 WITA Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari dalam loker tersebut, kemudian agar tidak ketahuan, Terdakwa menyembunyikan sisa dari uang yang berjumlah sebesar Rp 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di dalam semak-semak sebelah timur dari loker, lalu Terdakwa kembali bekerja, setelah jam pulang Terdakwa kembali mengambil uang sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli makanan dan bahan bakar sepeda motor;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 09.15 Wita, Saksi PUTU HERIAWAN selaku Asisten Operasional Manager Restoran Cerita Manisan melakukan pengecekan terhadap hasil penjualan dengan cara membuka brangkas penyimpanan uang kemudian merobek amplop berwarna Putih yang berisikan uang hasil penjualan tanggal 20 Januari 2024 yang seharusnya sebesar Rp 3.142.100 (tiga juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah), namun ternyata di dalam amplop tersebut hanya tersisa uang sebesar Rp 142.100 (seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah), Selanjutnya Saksi PUTU HERIAWAN melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi CRIS IMMANUEL PARDEMEAN SIREGAR selaku Manager Operasional Restoran Cerita Manisan yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Ubud guna diproses lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I GEDE PUTU WIRA PRATAMA mengambil uang hasil penjualan tanggal 20 Januari 2024 milik Restoran Cerita Manisan yang tersimpan di dalam Brankas Restoran Cerita Manisan menyebabkan Restoran Cerita Manisan mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

 

---------Perbuatan Terdakwa I GEDE PUTU WIRA PRATAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 372 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

-----------Bahwa ia Terdakwa I GEDE PUTU WIRA PRATAMA pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WITA, atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat Restoran Cerita Manisan yang berlokasi di Jalan Hanoman, Lingkungan Padangtegal Kelod, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WITA, Saksi NI KADEK DWI ANA PUTRI alias ANA selaku Waitress Restoran Cerita Manisan, dengan didampingi oleh Captain Floor / Leader Floor yaitu Terdakwa I GEDE PUTU WIRA PRATAMA menyimpan uang hasil penjualan Restaurant Cerita Manisan pada tanggal 20 Januari 2024 sejumlah Rp 3.142.100 (tiga juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) ke dalam brankas penyimpanan uang Restaurant Cerita Manisan;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, Terdakwa mulai bekerja di Restoran Cerita Manisan dari pukul 09.00 WITA hingga pukul 17.00 WITA, sekira pukul 11.00 WITA situasi Restoran Cerita Manisan dalam keadaan sepi, kemudian muncul niat Terdakwa untuk menambil uang hasil penjualan pada tanggal 20 Januari 2024 yang sebelumnya telah disimpan di dalam brankas Restoran Cerita Manisan, selanjutnya Terdakwa menghampiri dan membuka brankas penyimpanan uang tersebut dengan cara menekan kode / sandi yang telah Terdakwa ketahui sebelumnya, lalu setelah brankas terbuka, terdakwa mengeluarkan tas berwarna kuning yang di dalamnya terdapat sebuah amplop berwarna putih berisikan uang hasil penjualan pada tanggal 20 Januari 2024 sejumlah Rp 3.142.100 (tiga juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah), kemudian Terdakwa membuka perekat amplop tersebut dan tanpa izin mengambil uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah itu Terdakwa mengembalikan amplop berikut tas berwarna kuning ke dalam brankas dan mengunci kembali brankas tersebut, selanjutnya Terdakwa menyimpan uang yang telah ia ambil ke dalam saku sebelah kanan pada bagian belakang celana panjang yang sedang ia gunakan, dan pergi meninggalkan brankas penyimpanan uang tersebut, selanjutnya Terdakwa memindahkan uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut dari saku celananya ke dalam loker karyawan Restoran Cerita Manisan milik Terdakwa, lalu sekira pukul 16.20 WITA Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari dalam loker tersebut, kemudian agar tidak ketahuan, Terdakwa menyembunyikan sisa dari uang yang berjumlah sebesar Rp 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di dalam semak-semak sebelah timur dari loker, lalu Terdakwa kembali bekerja, setelah jam pulang Terdakwa kembali mengambil uang sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli makanan dan bahan bakar sepeda motor;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 09.15 Wita, Saksi PUTU HERIAWAN selaku Asisten Operasional Manager Restoran Cerita Manisan melakukan pengecekan terhadap hasil penjualan dengan cara membuka brangkas penyimpanan uang kemudian merobek amplop berwarna Putih yang berisikan uang hasil penjualan tanggal 20 Januari 2024 yang seharusnya sebesar Rp 3.142.100 (tiga juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah), namun ternyata di dalam amplop tersebut hanya tersisa uang sebesar Rp 142.100 (seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah), Selanjutnya Saksi PUTU HERIAWAN melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi CRIS IMMANUEL PARDEMEAN SIREGAR selaku Manager Operasional Restoran Cerita Manisan yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Ubud guna diproses lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I GEDE PUTU WIRA PRATAMA tanpa izin dari Restoran Cerita Manisan mengambil uang hasil penjualan tanggal 20 Januari 2024 yang tersimpan di dalam Brankas Restoran Cerita Manisan menyebabkan Restoran Cerita Manisan mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa I GEDE PUTU WIRA PRATAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 362 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya