Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 02, Tertanggal 07 Juli 2002 adalah SAH;-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 20, Tertanggal 20 Juli 2022 adalah SAH;-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan pembayaran atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 04911/Desa Sebatu, luas 3.191 M2 sebesar Rp. 849.328.400,- (Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Rupiah) adalah SAH;-----------------------------------------------
- Menyatakan pembayaran atas tanah Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 04921/Desa Sebatu, luas 3.162 M2 sebesar Rp. 512.671.600,- (Lima Ratus Dua Belas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah) adalah SAH;----------------------------------------------------------------
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak mau menerima pembayaran atas pembelian obyek sengketa serta melakukan pembatalan transaksi jual beli secara sepihak adalah Perbuatan Melawan Hukum;-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat III yang tidak mau melakukan perubahan nama pembeli dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 02, Tertanggal 07 Juli 2002 dan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 20, Tertanggal 20 Juli 2022 yang awalnya atas nama Tergugat III menjadi atas nama PT. TRI NAWASENA PROPERTI adalah Perbuatan Melawan Hukum;-------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menerima pelunasan pembayaran atas pembelian tanah milik Tergugat I dan Tergugat II dengan total keseluruhan sebesar Rp. 2.443.609.000,- (Dua Milyar Empat Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Sembilan Ribu Rupiah) dan transaksi jual beli dapat dilanjutkan;--------------------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat Rp. 1.362.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Dua Juta Rupiah), yang dibayar secara tanggung renteng oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika sejak putusan ini diucapkan oleh Majelis Hakim di muka persidangan;--------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian immateriil Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika sejak putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim di muka persidangan;--------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas :
- Tanah Milik Tergugat I dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 04911/Desa Sebatu, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 22050605.04545, Surat Ukur Tanggal 13 September 2018, Nomor : 03810/2018, luas 3.191 M2, yang terletak di Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, atas nama Ni Ketut Linting (Tergugat I), dengan batas-batas sebagai berikut :
Selatan : Sungai
Timur : Sungai
- Tanah Milik Tergugat II dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 04921/Desa Sebatu, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 22050605.04556, Surat Ukur Tanggal 13 September 2018, Nomor : 03822/2018, luas 3.162 M2, yang terletak di Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, atas nama I Ketut Brata Yasa (Tergugat II), dengan batas-batas sebagai berikut :
Selatan : Sungai
Timur : Sungai
Untuk selanjutnya dilelang melalui Kantor Lelang Negara berdasarkan perintah Pengadilan Negeri Gianyar yang ditunjuk untuk itu guna membayar kerugian Para Penggugat;--------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;-
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding dan Kasasi;-------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|