| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah nama Anak Pemohon yaitu:
• Untuk Nama Anak yang awalnya bernama DEWA AYU DWI LESTARI diganti/dirubah menjadi DEWA AYU NAYA DWI LESTARI, yang selanjutnya menyebut dirinya DEWA AYU NAYA DWI LESTARI;
3. Menetapkan perubahan nama anak dalam Akta Kelahiran No.5104-LU-08012026-0005 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Gianyar pada tanggal 08 Januari 2026 atas DEWA AYU DWI LESTARI dirubah/diganti menjadi DEWA AYU NAYA DWI LESTARI;
4. Memerintahkan kepada pemohon untuk segera mengirimkan Salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan penggantian/perubahan Nama Anak Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu;
5. Membebankan Seluruh Biaya Permohonan/Penetapan Kepada Pemohon;
|