Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2025/PN Gin 1.I DEWA GEDE DWITYA ARTANA
2.NI PUTU AYU INDAH CAHYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Sabtu, 15 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I DEWA GEDE DWITYA ARTANA
2NI PUTU AYU INDAH CAHYANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I GUSTI AGUNG ANDRA WIBAWA, SHI DEWA GEDE DWITYA ARTANA
2I GUSTI AGUNG ANDRA WIBAWA, SHNI PUTU AYU INDAH CAHYANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya; ----------Menyatakan hubungan perkawinan antara  PARA PEMOHON yang dilangsungkan secara Agama Hindu dan yang dilakukan dihadapan pemuka Agam Hindu bernama IDA PEDANDA GEDE PUTRA pada tanggal 27 Desember 2019, di mana perkawinan PARA PEMOHON tersebut pada dasarnya telah dicatakan secara hukum nasional yakni sebagaimana dijelaskan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5104-KW-10012020-0001 tertanggal 10 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar I PUTU GEDE BAYANGKARA, S.H., M.H., merupakan perkawinan yang sah menurut hukum agam dan hukum negara; ------------------------------
  2. Menyatakan anak kandung PARA PEMOHON yang bernama I DEWA AYU CANDRA KIRANA, yang lahir pada tanggal 09 Mei 2020 sebagaimana disebutkan di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5104-LT-13072020-0017 tertanggal 13 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar I PUTU GEDE BAYANGKARA, S.H., M.H., adalah merupakan anak kandung sah; -------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menetapkan  penggantian nama / perubahan nama yang dilakukan oleh PARA PEMOHON terhadap anak kandung sahnya tersebut merupakan salah satu bentuk dari peristiwa penting sebagaimana ditentukan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang dilakukan oleh PARA PEMOHON dengan maksud memberikan perlindungan dan mempertimbangkan kebahagiaan, kesejahteraan, keselamatan, kesehatan, dan keberkahan bagi anak kandungnya kelak, yakni penggantian nama / perubahan nama semula bernama I DEWA AYU CANDRA KIRANA, dan setelah dirubah namanya menjadi I DEWA AYU VIKA PUTRI adalah merupakan peristiwa penting yang wajib untuk memperoleh penetapan dan dicatatkan secara hukum negara;
  4. Memerintahkan kepada PARA PEMOHON untuk menyampaikan dan menyerahkan Salinan atas Permohonan Penggantian Nama (Ganti Nama) / Perubahan Nama ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil         Kabupaten Gianyar untuk selanjutnya dicatat dalam Register yang kemudian menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran, dan segala dokumen-dokumen yang berkaitan dengan anak, yakni dengan mengganti nama / merubah nama anak kandung PARA PEMOHON semula bernama I DEWA AYU CANDRA KIRANA, dan setelah diganti / dirubah menjadi I DEWA AYU VIKA PUTRI;
  5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada PARA PEMOHON;

Apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak