Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK, pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Bypass Dharma Giri Banjar Getas Kangin Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I perbuatan tersebut Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA ALIAS BOCOK lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 17.15 Wita Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK menghubungi TUAN MUDA (DPO) dengan nomor HP +6281238946544 melalui chat whatsapp pada 1 (satu) unit Handphone merk Itel A70 Warna Hitam IMEI 355986844434283 dengan SIM card Im3 Nomor 085739045364 dengan berkata ”ada ready bos?” dan dibalas TUAN MUDA (DPO) ”ready”, Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK kemudian membalas kembali ”kirim nomor rekening” dengan maksud ingin membeli narkotika jenis sabu, setelah itu TUAN MUDA (DPO) mengirimkan nomor rekening BCA 1420873502 atas nama I PUTU HEMA HARDIN, Terdakwa kemudian langsung menuju BRI Link yang berada di daerah Banjar Sanding desa Bakbakan dan melakukan Transfer secara setor tunai sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan mengirimkan foto bukti transfer melalui whatsapp TUAN MUDA (DPO), beberapa saat kemudian TUAN MUDA (DPO) mengirimkan alamat pengambilan sabu berupa foto dan petunjuknya dan alamat google maps yang mengarah pada sebuah tiang telepon yang berada di Pinggir Jalan Bypass Dharma Giri Banjar Getas Kangin, Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyarr, pada pukul 18.55 Wita, Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK tiba di lokasi penempelan sabu menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih dengan No Pol : DK 5246 FO Nomor Rangka : MH1JFD227DK378216, Nomor Mesin : JFD2E2360804 STNK atas nama GUSTI NGURAH PUTRA ADNYANA, milik Saksi I WAYAN SUANDI.
- Bahwa pada pukul 19.00 Wita, pada saat Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK sedang mengorek-ngorek tanah di bawah tiang telepon dan sudah melihat sebuah plastik berbentuk peluru warna bening yang tertanam di tanah dan akan mengambilnya, Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK dihampiri dan ditangkap oleh Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., beserta tim Satresnarkoba Polres Gianyar, setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK, Terdakwa mengambil tabung plastik berbentuk peluru warna bening yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu tersebut menggunakan tangan kanan dan disaksikan oleh Saksi Masyarakat umum yaitu Saksi I KOMANG SUPARTA, dan Saksi I KADEK WINETRA, kemudian dari penggeledahan terhadap Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK ditemukan juga barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) buah pipa kaca warna bening;
- 1 (satu) buah korek api warna coklat;
- Bahwa kemudian dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dengan dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh Penyidik I NYOMAN WARTAWAN dengan disaksikan oleh Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK dengan pelaksanaanya bahwa 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu ditimbang dan hasil timbangan tersebut menunjukkan berat paketan shabu yaitu :
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB : 988/NNF/2024, tanggal 13 Juli 2024 tentang pemeriksaan barang bukti menerangkan bahwa barang bukti berupa narkotika yaitu sabu yang dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA ALIAS BOCOK yaitu :
- 1 (satu) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 7070/2024/NF adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (kode B) sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7071/2024/NF adalah benar (negative) tidak mengandung Narkotika dan/ atau Psikotropika;
- Bahwa Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK tidak memiliki izin ”menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli” :
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram, sehingga menjadi 0,21 (nol koma dua satu) gram Netto diberi Kode ”A” dimasukkan ke dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening;
----------Bahwa Perbuatan Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA ALIAS BOCOK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
KESATU
Bahwa Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK, pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Bypass Dharma Giri Banjar Getas Kangin, Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar tanpa hak atau melawan hukum Percobaan atau Pemufakatan Jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA ALIAS BOCOK lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, Sekira Pukul 18.55 Wita, Terdakwa tiba di lokasi pengambilan sabu sambil mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih dengan No Pol : DK 5246 FO Nomor Rangka : MH1JFD227DK378216, Nomor Mesin : JFD2E2360804 STNK atas nama GUSTI NGURAH PUTRA ADNYANA, milik Saksi I WAYAN SUANDI setelah menerima lokasi pengambilan sabu dari TUAN MUDA (DPO) melalui media whatsapp +6281238946544 pada hp milik Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Itel A70 Warna Hitam IMEI 355986844434283 dengan SIM card Im3 Nomor 085739045364 berupa foto dan petunjuknya dan alamat google maps yang mengarah pada sebuah tiang telepon yang berada di Pinggir Jalan Bypass Dharma Giri Banjar Getas Kangin, Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar,
- Bahwa pada pukul 19.00 Wita setelah memantau keadaan sekitar dan telah dirasa aman Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK mengorek-ngorek tanah di bawah tiang telepon dan sudah melihat sebuah plastik berbentuk peluru warna bening yang tertanam di tanah, namun pada saat akan mengambilnya, Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK dihampiri dan ditangkap oleh Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., beserta tim Satresnarkoba Polres Gianyar, setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK, Terdakwa mengambil tabung plastik berbentuk peluru warna bening yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu tersebut menggunakan tangan kanan dan disaksikan oleh Saksi Masyarakat umum yaitu Saksi I KOMANG SUPARTA, dan Saksi I KADEK WINETRA, kemudian dari penggeledahan terhadap Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK ditemukan juga barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas selempang kain tanpa merk warna hitam yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong)
- 1 (satu) buah pipa kaca warna bening
- 1 (satu) buah korek api warna coklat
- Bahwa kemudian dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dengan dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh Penyidik I NYOMAN WARTAWAN dengan disaksikan oleh Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK dengan pelaksanaanya bahwa 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu ditimbang, dan hasil timbangan tersebut menunjukkan berat paketan shabu yaitu :
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram, sehingga menjadi 0,21 (nol koma dua satu) gram Netto diberi Kode ”A” dimasukkan ke dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB : 988/NNF/2024, tanggal 13 Juli 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa narkotika yaitu sabu yang dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK yaitu :
- 1 (satu) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 7070/2024/NF adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (kode B) sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7071/2024/NF adalah benar (negative) tidak mengandung Narkotika dan/ atau Psikotropika
- Bahwa Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK tidak memiliki izin ”memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” :
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram, sehingga menjadi 0,21 (nol koma dua satu) gram Netto diberi Kode ”A” dimasukkan ke dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening;
----------Bahwa Perbuatan Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA ALIAS BOCOK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK, pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Bypass Dharma Giri Banjar Getas Kangin, Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri perbuatan tersebut Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA ALIAS BOCOK lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, Sekira Pukul 18.55 Wita, Terdakwa tiba di lokasi pengambilan sabu sambil mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih dengan No Pol : DK 5246 FO Nomor Rangka : MH1JFD227DK378216, Nomor Mesin : JFD2E2360804 STNK atas nama GUSTI NGURAH PUTRA ADNYANA, milik Saksi I WAYAN SUANDI setelah menerima lokasi pengambilan sabu dari TUAN MUDA (DPO) melalui media whatsapp +6281238946544 pada hp milik Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Itel A70 Warna Hitam IMEI 355986844434283 dengan SIM card Im3 Nomor 085739045364 berupa foto dan petunjuknya dan alamat google maps yang mengarah pada sebuah tiang telepon yang berada di Pinggir Jalan Bypass Dharma Giri Banjar Getas Kangin, Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar,
- Bahwa pada pukul 19.00 Wita setelah memantau keadaan sekitar dan telah dirasa aman Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK mengorek-ngorek tanah di bawah tiang telepon dan sudah melihat sebuah plastik berbentuk peluru warna bening yang tertanam di tanah, namun pada saat akan mengambilnya, Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK dihampiri dan ditangkap oleh Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., beserta tim Satresnarkoba Polres Gianyar, setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK, Terdakwa mengambil tabung plastik berbentuk peluru warna bening yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu tersebut menggunakan tangan kanan dan disaksikan oleh Saksi Masyarakat umum yaitu Saksi I KOMANG SUPARTA, dan Saksi I KADEK WINETRA, kemudian dari penggeledahan terhadap Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK ditemukan juga barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas selempang kain tanpa merk warna hitam yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) buah pipa kaca warna bening;
- 1 (satu) buah korek api warna coklat;
- Bahwa kemudian dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dengan dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh Penyidik I NYOMAN WARTAWAN dengan disaksikan oleh Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK dengan pelaksanaanya bahwa 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu ditimbang, dan hasil timbangan tersebut menunjukkan berat paketan shabu yaitu :
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram, sehingga menjadi 0,21 (nol koma dua satu) gram Netto diberi Kode ”A” dimasukkan ke dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB : 988/NNF/2024, tanggal 13 Juli 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa narkotika yaitu sabu yang dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK yaitu :
- 1 (satu) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 7070/2024/NF adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (kode B) sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7071/2024/NF adalah benar (negative) tidak mengandung Narkotika dan/ atau Psikotropika;
- Bahwa alasan Terdakwa membeli sabu tersebut adalah untuk digunakan sendiri, agar Terdakwa kuat begadang saat bekerja sebagai sopir trek pengangkut material;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin khusus dari Menteri Kesehatan Repubik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menggunakan/mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Shabu:
----------Bahwa Perbuatan Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA ALIAS BOCOK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK, pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Bypass Dharma Giri Banjar Getas Kangin, Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar tanpa hak atau melawan hukum Percobaan atau Pemufakatan Jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA ALIAS BOCOK lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, Sekira Pukul 18.55 Wita, Terdakwa tiba di lokasi pengambilan sabu sambil mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih dengan No Pol : DK 5246 FO Nomor Rangka : MH1JFD227DK378216, Nomor Mesin : JFD2E2360804 STNK atas nama GUSTI NGURAH PUTRA ADNYANA, milik Saksi I WAYAN SUANDI setelah menerima lokasi pengambilan sabu dari TUAN MUDA (DPO) melalui media whatsapp +6281238946544 pada hp milik Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Itel A70 Warna Hitam IMEI 355986844434283 dengan SIM card Im3 Nomor 085739045364 berupa foto dan petunjuknya dan alamat google maps yang mengarah pada sebuah tiang telepon yang berada di Pinggir Jalan Bypass Dharma Giri Banjar Getas Kangin, Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar,
- Bahwa pada pukul 19.00 Wita setelah memantau keadaan sekitar dan telah dirasa aman Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK mengorek-ngorek tanah di bawah tiang telepon dan sudah melihat sebuah plastik berbentuk peluru warna bening yang tertanam di tanah, namun pada saat akan mengambilnya, Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK dihampiri dan ditangkap oleh Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., beserta tim Satresnarkoba Polres Gianyar, setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK, Terdakwa mengambil tabung plastik berbentuk peluru warna bening yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu tersebut menggunakan tangan kanan dan disaksikan oleh Saksi Masyarakat umum yaitu Saksi I KOMANG SUPARTA, dan Saksi I KADEK WINETRA, kemudian dari penggeledahan terhadap Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK ditemukan juga barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas selempang kain tanpa merk warna hitam yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong)
- 1 (satu) buah pipa kaca warna bening
- 1 (satu) buah korek api warna coklat
- Bahwa kemudian dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dengan dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh Penyidik I NYOMAN WARTAWAN dengan disaksikan oleh Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK dengan pelaksanaanya bahwa 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu ditimbang, dan hasil timbangan tersebut menunjukkan berat paketan shabu yaitu :
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram, sehingga menjadi 0,21 (nol koma dua satu) gram Netto diberi Kode ”A” dimasukkan ke dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB : 988/NNF/2024, tanggal 13 Juli 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa narkotika yaitu sabu yang dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK yaitu :
- 1 (satu) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 7070/2024/NF adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (kode B) sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7071/2024/NF adalah benar (negative) tidak mengandung Narkotika dan/ atau Psikotropika
- Bahwa Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK tidak memiliki izin ”memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” :
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram, sehingga menjadi 0,21 (nol koma dua satu) gram Netto diberi Kode ”A” dimasukkan ke dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
----------Bahwa Perbuatan Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA ALIAS BOCOK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |