Dakwaan |
- ISI DAKWAAN:
KESATU:
--------------Bahwa Terdakwa PRAWIRO RAHARJO JOYO WARDOYO pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira Pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan By Pass Ida bagus Mantra, Banjar Saba, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, narkotika golongan I” yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu kepada Kadek (DPO) dengan nomor handphone 08563543049 seberat 0,4 gram dengan harga yang diberikan oleh Kadek (DPO) yakni sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian Kadek (DPO) mengirim nomor rekening BRI yang sudah tidak dapat diingat kepada Terdakwa lalu Terdakwa melakukan pembayaran sabu tersebut secara transfer melalui Counter BRI Link di Daerah Denpasar.
- Bahwa setelah melakukan pembayaran Kadek (DPO) mengirimkan alamat tempelan sabu yakni di Daerah Sanur, namun ketika Terdakwa menuju ke tempat tempelan sabu tersebut, Terdakwa tidak menemukan sabu sama sekali, kemudian Terdakwa kembali menguhungi Kadek (DPO) melalui pesan whatsapp dan Kadek (DPO) menjanjikan akan diganti dengan alamat penempelan sabu yang baru setelah itu Terdakwa menghapus pesan yang memuat alamat tempelan yang diberikan oleh Kadek (DPO) pada Handphone Merk Redmi Note 9C berwarna biru tua, IMEI 1: 867745053757144, IMEI 2: 86775053757151 dengan simcard telkomsel Nomor: 082266315764 milik Terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa kembali menghubungi Kadek (DPO) dengan mangatakan “sudah ada sabu, kan saya sudah transfer”, dijawab oleh Kadek (DPO) “ok lokasi mana maumu” Terdakwa menjawa “dekat-dekat Bung Tomo” kemudian Kadek (DPO) membalas “ok, tunggu” setelah itu Terdakwa menghapus percakapan tersebut.
- Bahwa pada pukul 21.51 WITA Terdakwa kembali menghubungi Kadek (DPO), lalu Terdakwa meminjam sepeda motor Merek Honda Vario warna Violet Silver dengan Nomor Polisi DK 5609 AI, Nomor Rangka MH1JF31139K047191, Nomor Mesin: JF3IE0046780, dengan selembar STNK atas nama Pemilik Komang Irma Dewi Paramita, alamat Jalan Hayam Wuruk No. 112 Sumerta Kelod Dentim milik Saksi Sugianto untuk mengambil sabu tersebut, setibanya Terdakwa di Jalan Raya kemudian Terdakwa kembali menghubungi Kadek (DPO) selanjutnya Kadek (DPO) mengirim alamat penempelan sabu yakni di Jalan By Pass Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Banjar Saba, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, tepatnya didepan sebuah papan yang bertuliskan “jual luluh sate”.
- Bahwa sesampainya di Jalan By Pass Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Banjar Saba, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, yakni didepan sebuah papan yang bertuliskan “jual luluh sate” Terdakwa turun dari kendaraannya kemudian dengan gelagat yang mencurigakan yakni menyusuri sekitaran tempat tersebut dengan melihat handphone dan mencari sesuatu, kemudian bergegas menghampiri Terdakwa kemudian mengamankannya, setelah dilakukan interogasi ditemukan fakta bahwa Terdakwa hendak mengambil sabu yang di tempel sekitar tempat tersebut.
- Bahwa setelah melakukan Interogasi pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I Kadek Bawa Astawa dan Saksi Sukma Wijaya ditemukan sebuah Handphone Merk Redmi Note 9C berwarna biru tua, IMEI 1: 867745053757144, IMEI 2: 86775053757151 dengan simcard telkomsel Nomor: 082266315764 yang sedang memuat percakapan via whatsaap dengan nomor telepon 09563543049 terkait Narkotika kemudian ditemukan maps yang menunjukan Jalan By Pass Prof Ida Bagus Mantra, kemudian foto Pembungkus Wafer Berwarna Biru Muda -Kuning, serta memuat garis petunjuk berwarna hijau yang mengarah ke sebuah batu yang berada di bawah pohon, dan foto Petunjuk garis berwarna Hijau ke arah sebuah papan yang bertuliskan jual luluh sate dan berisi keterangan #bahan ditindih batu sesuai foto kemudian dengan jarak kurang lebih ½ meter dari Posisi Terdakwa diamankan, pihak kepolisian melihat pembungkus wafer Krim Warna Biru Muda-Kuning berada tepat dibawah pohon tepatnya di belakang papan yang bertuliskan jual luluh sate, kemudian Terdakwa disuruh menunjukan Narkotika jenis metamfetamina atau sabu yang hendak diambilnya, kemudian Terdakawa menunjuk Pembungkus Wafer Berwarna Biru Muda -Kuning lalu mengambilnya.
- Bahwa setelah Pembungkus Wafer Berwarna Biru Muda -Kuning dibuka oleh Terdakwa kemudian ditemukan 6 (enam) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening yang setelah dilakaukan penimbangan dengan berat keseluruhan sebesrat 1,7 bruto dan 1,1 netto, setelah di lakukan pengecekan melalui Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 189/NNF/2025 diapati kesimpulan barang bukti dengan nomor:
- 2030/2025/NF s/d 2035/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 2036/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------
ATAU
KEDUA:
--------------Bahwa Terdakwa PRAWIRO RAHARJO JOYO WARDOYO pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira Pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan By Pass Ida bagus Mantra, Banjar Saba, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Bermula dari adanya lapoan masyarakat bahwa Jalan By Pass Ida bagus Mantra, Banjar Saba, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar sering dijadikan tempat transaski narkotika kemudian saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, S.H. dan saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, S.H. yang merupakan anggota dari Satuan Narkoba Polres Gianyar melakukan penyelidikan pada daerah tersebut pada Hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar Pukul 23.00 Wita, kemudian Pada hari Selasa, tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 Wita Polisi melihat Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Merek Honda Vario warna Violet Silver dengan Nomor Polisi DK 5609 AI, Nomor Rangka MH1JF31139K047191, Nomor Mesin: JF3IE0046780, dengan selembar STNK atas nama Pemilik Komang Irma Dewi Paramita, alamat Jalan Hayam Wuruk No. 112 Sumerta Kelod Dentim, yang dipinjam Terdakwa dari Saksi Sugianto, berhenti di Pinggir Jalan Jalan By Pass Ida bagus Mantra, Banjar Saba, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar tepatnya di didepan sebuah papan yang bertuliskan “jual luluh sate” kemudian Terdakwa turun dari kendaraannya sambil memegang sebuah Handphone Merk Redmi Note 9C berwarna biru tua, IMEI 1: 867745053757144, IMEI 2: 86775053757151 dengan simcard telkomsel Nomor: 082266315764, dengan gelagat yang mencurigakan yakni menyusuri sekitaran tempat tersebut dengan melihat handphone dan mencari sesuatu, kemudian Pihak Kepolisian bergegas menghampiri Terdakwa kemudian mengamankannya, setelah dilakukan interogasi ditemukan fakta bahwa Terdakwa hendak mengambil sabu yang di tempel sekitar tempat tersebut.
- Bahwa setelah melakukan Interogasi Pihak Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I Kadek Bawa Astawa dan Saksi Sukma Wijaya ditemukan sebuah Handphone Merk Redmi Note 9C berwarna biru tua, IMEI 1: 867745053757144, IMEI 2: 86775053757151 dengan simcard telkomsel Nomor: 082266315764 yang sedang memuat percakapan via whatsaap dengan nomor telepon 09563543049 terkait Narkotika kemudian ditemukan maps yang menunjukan Jalan By Pass Prof Ida Bagus Mantra, kemudian foto Pembungkus Wafer Berwarna Biru Muda -Kuning, serta memuat garis petunjuk berwarna hijau yang mengarah ke sebuah batu yang berada di bawah pohon, dan foto Petunjuk garis berwarna Hijau ke arah sebuah papan yang bertuliskan jual luluh sate dan berisi keterangan #bahan ditindih batu sesuai foto kemudian dengan jarak kurang lebih ½ meter dari Posisi Terdakwa diamankan pihak kepolisian melihat pembungkus wafer Krim Warna Biru Muda-Kuning berada tepat dibawah pohon tepatnya di belakang papan yang bertuliskan jual luluh sate, kemudian Terdakwa disuruh menunjukan Narkotika jenis metamfetamina atau sabu yang hendak diambilnya, kemudian Terdakawa menunjuk Pembungkus Wafer Berwarna Biru Muda -Kuning lalu mengambilnya.
- Bahwa setelah Pembungkus Wafer Berwarna Biru Muda - Kuning dibuka oleh Terdakwa kemudian ditemukan 6 (enam) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening yang setelah dilakaukan penimbangan dengan berat keseluruhan sebesrat 1,7 bruto dan 1,1 netto, setelah di lakukan pengecekan melalui Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 189/NNF/2025 diapati kesimpulan barang bukti dengan nomor:
- 2030/2025/NF s/d 2035/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 2036/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------- |