Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
176/Pdt.P/2024/PN Gin 1.I Kadek Ari Putra
2.Ni Wayan Devi Yanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 176/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Kadek Ari Putra
2Ni Wayan Devi Yanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;------------------------------------------------
  2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti/merubah nama Anak Para Pemohon yaitu:
  • Untuk Anak dari NI PUTU VIRA diganti/dirubah menjadi NI PUTU VIRA AYURA PUTRI yang selanjutya menyebut dirinya ....;-----------------------------
  1. Menetapkan perubahan nama anak dalam Akta Kelahiran No. 5104-LT-16072021-0041 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Gianyar tertanggal 19 Juli 2021 atas nama NI PUTU VIRA dirubah/diganti menjadi NI PUTU VIRA AYURA PUTRI;-------------------------------------------------------------------------------
  2. Memerintahkan kepada para pemohon untuk segera mengirimkan Salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan penggantian/perubahan Nama Anak Para Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu ; ----------
  3. Menetapkan biaya menurut hukum ;--------------------------------------------------------

Atau

Mohon Putusan Penetapan Seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak