Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa MISNAN Alias GEDE KRISNA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Rabu, tanggal 06 November 2024 sekira pukul 03.20 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kuwera Car Wash yang beralamat di Banjar. Silakarang, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan. Sukawati, Kabupaten. Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ganyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki olah yang berhak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
- Bahwa Terdakwa merupakan karyawan pada Kurawa Car Wash (milik Saksi I KETUT ADIYASA) sebagai tukang cuci kendaraan sejak hari selasa tanggal 05 November 2024, sebagai karyawan Terdakwa memperoleh tempat tinggal yang berada di dalam Kurawa Car Wash dan Terdakwa menempati 1 (satu) kamar dengan Saksi Korban YISTIANUS TALE;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 03.20 Wita Terdakwa melihat Handphone merk Infinix warna kuning milik Saksi Korban YISTIANUS TALE sedang dicharger/mengisi daya baterai dan Terdakwa melihat Saksi Korban YISTIANUS TALE sedang tertidur kemudian dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa mengambil Handphone dengan melepaskan kabel charger lalu handphone tersebut Terdakwa genggam pada tangan kananTerdakwa;
- Setelah mengambil Handphone milik Saksi Korban YISTIANUS TALE Terdakwa lalu meninggalkan kamar menuju ke tempat parkir Kurawa Car Wash, di tempat parkir Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Genio tahun 2020, warna Hitam Coklat dengan nomor polisi DK-5219-FBT, nomor rangka MH1JM7113LK137039, nomor mesin JM71E1137193 milik Saksi korban I WAYAN PASEK DURIAWAN yang merupakan pelanggan Kurawa Car Wash dimana sepeda motor tersebut dititipkan di Kurawa Car Wash untuk dicuci dan akan diambil pada hari Rabu tanggal 06 November 2024, Terdakwa melihat kunci sepeda motor milik Saksi Korban I WAYAN PASEK DURIAWAN masih terpasang pada rumah kunci sepeda motor tersebut lalu Terdakwa menaruh Handphone milik Saksi Korban YISTIANUS TALE di dashboard sepeda motor tersebut;
- Kemudian Terdakwa menuju pintu gerbang yang memang tidak terkunci lalu membuka pintu gerbang tersebut lalu Terdakwa menuntun sepeda motor milik Saksi korban I WAYAN PASEK DURIAWAN menuju keluar gerbang Kurawa Car Wash setelah menutup pintu gerbang Terdakwa menyalakan/menghidupkan sepeda motor tersebut;
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna kuning milik Saksi Korban YISTIANUS TALE dan mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Genio tahun 2020, warna Hitam Coklat dengan nomor polisi DK-5219-FBT, nomor rangka MH1JM7113LK137039, nomor mesin JM71E1137193 milik Saksi korban I WAYAN PASEK DURIAWAN tanpa mendapatkan ijin dari pemilik barang-barang tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban YISTIANUS TALE mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 2.300.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan Saksi korban I WAYAN PASEK DURIAWAN mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa Terdakwa MISNAN Alias GEDE KRISNA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Rabu, tanggal 06 November 2024 sekira pukul 03.20 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kuwera Car Wash yang beralamat di Banjar. Silakarang, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan. Sukawati, Kabupaten. Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ganyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Bahwa Terdakwa merupakan karyawan pada Kurawa Car Wash (milik Saksi I KETUT ADIYASA) sebagai tukang cuci kendaraan sejak hari selasa tanggal 05 November 2024, sebagai karyawan Terdakwa memperoleh tempat tinggal yang berada di dalam Kurawa Car Wash dan Terdakwa menempati 1 (satu) kamar dengan Saksi Korban YISTIANUS TALE;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 03.20 Wita Terdakwa melihat Handphone merk Infinix warna kuning milik Saksi Korban YISTIANUS TALE sedang dicharger/mengisi daya baterai dan Terdakwa melihat Saksi Korban YISTIANUS TALE sedang tertidur kemudian dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa mengambil Handphone dengan melepaskan kabel charger lalu handphone tersebut Terdakwa genggam pada tangan kanan Terdakwa;
- Setelah mengambil Handphone milik Saksi Korban YISTIANUS TALE Terdakwa lalu meninggalkan kamar menuju ke tempat parkir Kurawa Car Wash, di tempat parkir Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Genio tahun 2020, warna Hitam Coklat dengan nomor polisi DK-5219-FBT, nomor rangka MH1JM7113LK137039, nomor mesin JM71E1137193 milik Saksi korban I WAYAN PASEK DURIAWAN yang merupakan pelanggan Kurawa Car Wash dimana sepeda motor tersebut dititipkan di Kurawa Car Wash untuk dicuci dan akan diambil pada hari Rabu tanggal 06 November 2024, Terdakwa melihat kunci sepeda motor milik Saksi Korban I WAYAN PASEK DURIAWAN masih terpasang pada rumah kunci sepeda motor tersebut lalu Terdakwa menaruh Handphone milik Saksi Korban YISTIANUS TALE di dashboard sepeda motor tersebut;
- Kemudian Terdakwa menuju pintu gerbang yang memang tidak terkunci lalu membuka pintu gerbang tersebut lalu Terdakwa menuntun sepeda motor milik Saksi korban I WAYAN PASEK DURIAWAN menuju keluar gerbang Kurawa Car Wash setelah menutup pintu gerbang Terdakwa menyalakan/menghidupkan sepeda motor tersebut;
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna kuning milik Saksi Korban YISTIANUS TALE dan mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Genio tahun 2020, warna Hitam Coklat dengan nomor polisi DK-5219-FBT, nomor rangka MH1JM7113LK137039, nomor mesin JM71E1137193 milik Saksi korban I WAYAN PASEK DURIAWAN tanpa mendapatkan ijin dari pemilik barang-barang tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban YISTIANUS TALE mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 2.300.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan Saksi korban I WAYAN PASEK DURIAWAN mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)-------------------------------------------------------------------- |