Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjadi wali dari anak Pemohon yang bernama GEDE ADY MARTA NUGRAHA untuk menjual sebidang tanah Hak Milik Nomor : 2175 surat ukur tanggal 7 Agustus 2010 seluas 2345 m2 (dua ribu tiga ratus empat puluh lima meter persegi) atas nama GEDE ADY MARTA NUGRAHA yang terletak di Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali;
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|