Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
77/Pdt.P/2024/PN Gin 1.I Made Ardana
2.Ni Made Santiari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 77/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Ardana
2Ni Made Santiari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohon Para Pemohon ; ………………………………………………………..
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti/ merubah nama Anak Pertama Para Pemohon yaitu :
  • Untuk nama anak dari Ni Komang Listya Mayswari diganti / dirubah menjadi Viona Lesti Utami Andhani yang selanjutnya menyebut dirinya Viona Lesti Utami Andhani ; …………..
  1. Menetapkan perubahan nama anak dalam Kutipan Akta Kelahiran No . 5104 – lt – 20122021 – 0024 oleh Catatan Sipil tanggal 29 Januari 2024 atas nama Ni Komang Listya Mayswari dirubah / diganti namanya menjadi Viona Lesti Utami Andhani ; ………………………………..
  2. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk segera mengirimkan salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gianyar untuk mencatatkan penggantian / perubahan Nama Anak Para Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu ; ………………………………………………………………………….
  3. Menetapkan biaya menurun hukum ; ………………………………………………………….

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak