Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
149/Pdt.P/2024/PN Gin I Ketut Mastrawidiyasa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 149/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Ketut Mastrawidiyasa
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ayu Putu Eka Susanti DewiI Ketut Mastrawidiyasa
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 
  2. Menyatakan hukum bahwa I Putu Edwin Chandranata Septiawan saat ini belum cukup umur dan belum cakap untuk bertindak dibidang hukum untuk dan atas dirinya sendiri ;
  3. Menyatakan hukum I Ketut Mastrawidiyasa sebagai Wali dari I Putu Edwin Chandranata Septiawan khusus untuk proses turun waris dan selanjutnya melakukan proses jual beli atas sebidang tanah sesuai dengan SHM NIB. 22.05.000003161.0 terletak di Desa Kelusa Kec. Payangan, Kab. Gianyar, seluas 1.230 m2, atas Nama Pemegang Hak I Putu Edwin Chandranata Septiawan ;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak