Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2024/PN Gin Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti, S.H. SUBARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2100 /N.1.15/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Primair :

---- Bahwa ia terdakwa SUBARI pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul  01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah saksi I Gusti Ngurah Putu Widiantara di Jalan Raya Ubud, Banjar Taman Kelod, Desa Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara–cara antara lain sebagai  berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nomor Polisi DK 3948 UAC berangkat dari tempat kos terdakwa di Desa Sedang,  Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung menuju ke rumah saksi I Gusti Ngurah Putu Widiantara yang beralamat di Jalan Raya Ubud, Banjar Taman Kelod, Desa Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, sesampainya di depan rumah saksi I Gusti Ngurah Putu Widiantara pada malam hari sekira pukul 01.00 wita, terdakwa memarkir sepeda motornya lalu terdakwa masuk ke halaman rumah melalui pintu gerbang yang tidak terkunci selanjutnya terdakwa menaiki tangga di teras rumah tersebut lalu terdakwa  mengambil 1 (satu) buah sangkar yang terbuat dari Kayu jati warna coklat serta tutup kerudung kain warna biru muda yang didalamnya terdapat 1 (satu) ekor burung murai batu yang pada kaki kanannya terdapat ring dengan tulisan ”Pering Bird Farm 0022” yang tergantung di teras rumah tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi I Gusti Ngurah Putu Widiantara, selanjutnya sangkar berisi burung tersebut terdakwa ikat pada badan terdakwa lalu dibonceng untuk terdakwa bawa ke kos terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 1 Mei 2024 terdakwa memposting burung murai batu yang terdakwa ambil dengan tanpa ijin tersebut ke media sosial facebook terdakwa dengan akun bernama ”Adek” untuk dijual dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), kemudian pada tanggal 2 Mei 2024 saksi I Gusti Ngurah Putu Widiantara  yang mencari-cari burung murai miliknya di media sosial menemukan postingan terdakwa  lalu membeli burung murai yang dijual terdakwa tersebut dengan transaksi COD (Cash On Delivery), dan saat transaksi COD di kos terdakwa, terdakwa langsung diamankan oleh Petugas Kepolisian Resor Gianyar;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi I Gusti Ngurah Putu Widiantara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke -3 KUHP.---------

SUBSIDIAIR :

---- Bahwa ia terdakwa SUBARI pada hari sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul  01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah saksi I Gusti Ngurah Putu Widiantara di Jalan Raya Ubud, Banjar Taman Kelod, Desa Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara–cara antara lain sebagai  berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nomor Polisi DK 3948 UAC berangkat dari tempat kos terdakwa di Desa Sedang,  Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung menuju ke rumah saksi I Gusti Ngurah Putu Widiantara yang beralamat di Jalan Raya Ubud, Banjar Taman Kelod, Desa Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, sesampainya di depan rumah saksi I Gusti Ngurah Putu Widiantara, terdakwa memarkir sepeda motornya lalu terdakwa masuk ke halaman rumah melalui pintu gerbang yang tidak terkunci selanjutnya terdakwa menaiki tangga di teras rumah tersebut lalu terdakwa  mengambil 1 (satu) buah sangkar yang terbuat dari Kayu jati warna coklat serta tutup kerudung kain warna biru muda yang didalamnya terdapat 1 (satu) ekor burung murai batu yang pada kaki kanannya terdapat ring dengan tulisan ”Pering Bird Farm 0022” yang tergantung di teras rumah tersebut tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi I Gusti Ngurah Putu Widiantara, selanjutnya sangkar berisi burung tersebut terdakwa ikat pada badan terdakwa lalu dibonceng untuk terdakwa bawa ke kos terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 1 Mei 2024 terdakwa memposting burung murai batu yang terdakwa ambil dengan tanpa ijin tersebut ke media sosial facebook terdakwa dengan akun bernama ”Adek” untuk dijual dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), kemudian pada tanggal 2 Mei 2024 saksi I Gusti Ngurah Putu Widiantara  yang mencari-cari burung murai miliknya di media sosial menemukan postingan terdakwa  lalu membeli burung murai yang dijual terdakwa tersebut dengan transaksi COD (Cash On Delivery), dan saat transaksi COD di kos terdakwa, terdakwa langsung diamankan oleh Petugas Kepolisian Resor Gianyar;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi I Gusti Ngurah Putu Widiantara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya