Petitum |
- Mengabulkan permohonan pengesahan perkawinan para pemohon untuk seluruhhya ,
- Menetapkan sah perkawinan antara Gusti Ngurah Ade Putra Senjaya dan Ni Luh Puspita Sari yang dilangsungkan pada tanggal, 3 Juli 2024 di Banjar Tatiapi Kelod, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring dan dilaksanakan dihadapan pemuka agama yang bernama Ida Pedanda Gria Ageng
- Memerintahkan kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar,
- Membebankan biaya yang timbul akibat diajukannya permohonan ini kepada para pemohon.
|