INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 246/Pdt.G/2026/PN Gin | DR.Ir.Bambang Pranoto.Mba | Fazli Hasniel Sugiharto | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 246/Pdt.G/2026/PN Gin | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan a quo;
3. Menyatakan Pengadilan Negeri Gianyar berwenang mengadili perkara a quo
4. Menyatakan Akta Kelahiran Nomor 5104-LT-27102020-0011 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2042/I/1992 sebagai satu-satunya akta kelahiran yang sah dan berlaku bagi Tergugat;
6. Menghukum dan/atau memerintahkan Turut Tergugat untuk mencabut dan/atau membatalkan Akta Kelahiran Nomor 5104-LT-27102020-0011 serta melakukan koreksi pencatatan sipil sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2042/I/1992, sesuai dengan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya dari pihak Tergugat dan/atau Turut Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
