Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
246/Pdt.G/2026/PN Gin DR.Ir.Bambang Pranoto.Mba Fazli Hasniel Sugiharto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 246/Pdt.G/2026/PN Gin
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR.Ir.Bambang Pranoto.Mba
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1dedi suheri SHDR.Ir.Bambang Pranoto.Mba
Tergugat
NoNama
1Fazli Hasniel Sugiharto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan a quo;
3. Menyatakan Pengadilan Negeri Gianyar berwenang mengadili perkara a quo
4. Menyatakan Akta Kelahiran Nomor 5104-LT-27102020-0011 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2042/I/1992 sebagai satu-satunya akta kelahiran yang sah dan berlaku bagi Tergugat;
6. Menghukum dan/atau memerintahkan Turut Tergugat untuk mencabut dan/atau membatalkan Akta Kelahiran Nomor 5104-LT-27102020-0011 serta melakukan koreksi pencatatan sipil sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2042/I/1992, sesuai dengan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya dari pihak Tergugat dan/atau Turut Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak