Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2024/PN Gin 1.Julius Anthony, S.H.
1.Julius Anthony, SH.
YOHANES SUBARAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 160 /N.1.15/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Julius Anthony, SH.
2Julius Anthony, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANES SUBARAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

--------Bahwa ia terdakwa YOHANES SUBARAYA pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira jam 22.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Indo Laundy di Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar telah melakukan “Penganiayaan, terhadap Saksi DINDA YULI GUSTIANA perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------

 

Berawal pada hari senin tanggal 13 bulan November 2023 mulai pukul 20.00 Wita bertempat di  Indo Laundy di Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar terdakwa YOHANES SUBARAYA  bekerja malam dengan saksi DINDA YULI GUSTIANA, saksi faisal Dwi Hermantor dan saksi Lutfan Tri Ansyah Als Ivan ,  kemudian sekira jam 22.00 Wita, antara terdakwa dan saksi DINDA YULI GUSTIANA terjadi percekcokan kalung yang di temukan oleh PAK YUSUF dan telah diberikan kepada saksi DINDA YULI GUSTIANA,  karena terdakwa merasa kesal terdakwa melempar Handphone milik terdakwa ke arah DINDA dan mengenai di tangan bagian kanan saksi DINDA YULI GUSTIANA.

 

Bahwa kemudian pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023 sekira pukul 04.00 Wita antara terdakwa dan saksi DINDA YULI GUSTIANA yang masih berada di tempat tersebut kembali cekcok, karena terdakwa merasa emosi kemudian terdakwa mengambil Kursi Plastik yang ada disebelah terdakwa dan langsung melempar Kursi Plastik tersebut kearah saksi DINDA YULI GUSTIANA yang langsung mengenai kepala saksi DINDA YULI GUSTIANA,  karena terkena lemparan Kursi Plastik tersebut saksi DINDA YULI GUSTIANA langsung memegang kepalanya dan langsung duduk bersender di meja, kemudian saksi Lutfan Tri Ansyah Als IVAN yang mendengar keributan tersebut  datang dari ruang sebelah dan menyakan kepada terdakwa apa yang terjadi dan terdakwa menceritakan bahwa terdakwa melempar kursi plastik kepada saksi DINDA YULI GUSTIANA,  setelah itu saksi Lutfan Tri Ansyah Als Ivan  langsung mengambil botol yang ada  dimeja  dan mengambil air di ruang sebelah untuk diberikan kepada  saksi Dinda Yuli Gustiana,

 

Bahwa Akibat perbuatan terdakwa Yohanes Subaraya, saksi Dinda Yuli Gustiana  mengalami luka- luka sebagaimana Surat Hasil Visum Et Repertum  No: 01/VR/November /2023 yang dikeluarkan tanggal 15 November 2023 oleh Toya Medika Clinic dan ditandatangani oleh dr. I.B.Suryadi Putra Dwipayana, S.Ked selaku dokter yang membuat Visum et Repertum  yang telah  melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien perempuan bernama Dinda Yuli Gustiana , umur 24 tahun kebangsaan Idonesia dengan alamat di Ubud Bali dengan hasil Pemeriksaan ditemukan :

  1. Korban datang dalam keadaan sadar setelah dikatakan dilakukan pemukulan dengan menggunakan tangan dan benda tumpul di sekitar kepala dan lengan kanan atas sebelum datang ke Toya Medika Klinik
  2. Pada Korban dilakukan Pemeriksaan :
  • Ditemukan luka – luka pada tubuh:
  1. Luka lecet total empat lokasi, tiga dengan ukuran 1-2 cm diatas alis mata kanan, satunya berukuran 3-4 cm di atas alis mata kiri berwarna keunguan dan bengkak
  2. Luka memar kebiruan berukuran 3-4 cm pada lengan kanan atas

Kesimpulan

Luka – luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul

Luka tersebut diatas dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut  Pasal  351 ayat (1) KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya