Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; ---------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Pembagian harta yang dilakukan oleh I WAYAN SARA (alm) semasa hidupnya dengan kedua anaknya I MADE WIDA (alm) dan I KETUT PARSA (alm), secara musyawarah mufakat, yang kemudian disebut “Pedum Pamong/Pedum Raksa” yang sudah dilakukan berdasarkan pembicaraan dan keputusan bersama dalam musyawarah mufakat antara I WAYAN SARA sebagai orang tua (Pewaris) dan dengan I MADE WIDA (alm) dan I KETUT PARSA (alm) sebagai ahli waris, adalah sudah sah menurut hukum; --
- Menyatakan hukum Pembagian Harta sebagaimana “Pedum Pamong/Pedum Raksa” yang diberikan I WAYAN SARA sebagai orang tua (Pewaris) kepada I KETUT PARSA yang kemudian telah dinikmati oleh ahli warisnya, adalah tanah sebagaimana poin 4 Gugatan a quo, yaitu:
- Sebidang tanah dengan luas 900 M2, sebagaimana SHM No. 02753 , Surat Ukur No. 00678/2008 atas nama I KETUT PARSA yang merupakan warisan dari I WAYAN SARA berdasarkan Kohir No. 369, persil No. 8, Klas I, Luas 0,090 Ha terletak di Subak Cengcengan Pesedahan Yeh Wos, Desa/Kel Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, yang dikuasai dan sudah dijual oleh I Nyoman Wardana (Tergugat II/ahli waris dari I Ketut Parsa), dengan batas-batas sebagai berikut: ----------------------------------------
- Utara = Mangku Wandra
- Timur = Telabah / Parit
- Selatan = I Nyoman Warsa dan I Kadek Kardana
- Barat = Telabah
- Sebidang tanah yang merupakan warisan I WAYAN SARA dengan luas 2.700 M2, yang kemudian telah disertifikatkan oleh I KETUT PARSA sebagaimana SHM No. 2737, NIB : 22.05.03.01. 00732, atas nama I KETUT PARSA adapun tanah ini dikuasai oleh I KETUT WIDIANTARA (Tergugat III) sebagaimana dirubah menjadi SHGB No. 210 (berdasarkan Surat Ukur tanggal 16-07-2007, no. 642/2007, luas 2700 M2) yang terletak di Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dan telah dijual oleh I KETUT WIDIANTARA (Tergugat III) dan dibeli oleh PT. BINA RAYA PERKASA, BALI UNITED pada Tahun 2020 sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 160/2020 tanggal 08-12-2020 , dengan batas-batas sebagai berikut: ------------------------------------------------
- Utara = Tanah Milik Bali United
- Timur = Tanah Milik Bali United
- Barat = Tanah Milik Bali United
- Selatan = Tanah Milik Bali United
- Sebidang Tanah dengan luas 1.080 M2, yang merupakan warisan dari I WAYAN SARA yang telah dikuasai dan disertifikatkan oleh I MADE KISMAN (Tergugat I) yang merupakan ahli waris/anak dari I KETUT PARSA sebagaimana SHM No. 04964, Surat Ukur tanggal 09/12/2017, No.: 02661/ Sukawati/2017, NIB: 22050301.03823 atas nama I MADE KISMAN, terletak di Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dengan batas-batas sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
- Utara = Tanah milik dengan identitas masing-masing NIB. 00646, 03387, 03389,
02707, 02655, 02211.
- Timur = Jalan
- Barat = tanah milik dengan NIB M.831
- Selatan = Jalan
- Sebidang Tanah Pekarangan Desa dengan luas + 1.450 M2 (+ 14,5 are) yang merupakan hak guna karang (tanah Ayahan Desa) yang ditempati oleh KETUT WIDIANTARA (Tergugat III) dan I NYOMAN WARDANA (Tergugat II) , yang merupakan anak dari I KETUT PARSA dimana tanah ini berasal dari I WAYAN SARA yang diwarisi dari NI WAYAN SIRING (alm) anak dari I BONGKOS (alm), dengan batas-batas sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Utara = Jalan Aspal
- Timur = Rumah milik Wayan Raja
- Barat = I Sabit
- Selatan = I Legug
- Menyatakan hukum Pembagian Harta sebagaimana “Pedum Pamong/Pedum Raksa” yang diberikan I WAYAN SARA sebagai orang tua (Pewaris) kepada I MADE WIDA dan/atau ahli warisnya, adalah:
- Sebidang tanah sawah dengan luas 700 M2, sebagaimana SHM No. 1780 Gambar Situasi tanggal 31-3-1933 No. 825/1993 atas nama I WAYAN SARA (alm) yang terletak di Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dengan batas-batas sebagai berikut: -
- Utara = I Sara
- Timur = Kali/Tukad
- Barat = Jalan Pantai Purnama
- Selatan = Jalan Bypass IB Mantra
- Sebidang tanah dengan luas 1.600 M2, sebagaimana SHM No. 05979, NIB: 2205030105583, Surat Ukur Tanggal 22-06-2022, No. 04179/SUKAWATI/2023 atas nama I Nyoman Sumertha, I Wayan Surata dan Made Wiswanda Ari Wardana dan (sesuai dengan SPPT NOP: 51.04.010.005. 042-0054.0 atas nama I SARA), yang terletak di Subak Cengcengan Banjar Babakan, Desa/Kelurahan Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dengan batas-batas sebagai berikut:-----------------------------------------
- Utara = Tanah Milik Bali United
- Timur = Tanah Milik Bali United
- Barat = Tanah Milik Bali United
- Selatan = Tanah Milik Bali United
- Sebidang tanah sawah dengan luas 2.680 M2, sebagaimana SPPT NOP: 51.04.010.005. 030-0058.0 atas nama I SARA terletak di Subak Cengcengan Pesedahan Yeh Wos, Desa/Kel Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, (setelah diukur ulang mendapat luas 2.520 M2), yang terletak di Subak Cengcengan Banjar Dlod Tangluk dengan batas-batas sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
- Utara = Wayan Sangeh
- Timur = I Budi
- Barat = Pangkung/sungai
- Selatan = Mangku Wandra
- Sebidang tanah sawah dengan luas 2.150 M2 sebagaimana SHM No. 1781 atas Nama I SARA, yang terletak di Subak Cengcengan Banjar Babakan, Desa/Kelurahan Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dengan batas-batas sebagai berikut: -------------
- Utara = Tanah Milik Made Jariani
- Timur = Parit
- Barat = Jalan Pantai Purnama
- Selatan = I Sara
- Sebidang tanah sawah dengan luas 1.450 M2 sebagaimana Kohir No. 510, persil No. 2, Klas I, luas 0,145 Ha atas nama I SARA, yang terletak di Subak Cengcengan Banjar Babakan, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar (berdasarkan pengukuran ulang mendapatkan luas 1.820 M2), dengan batas-batas sebagai berikut: -------
- Utara = I Sara
- Timur = Telabah dan Jalan
- Barat = Parit
- Selatan = I Lepus/Jalan
- Sebidang tanah sawah dengan luas 2.500 M2, sebagaimana Kohir No. 339, persil No. 55, klas II, Luas 0,250 Ha, atas nama I SARA yang terletak Subak Lucuk Pasedahan, Yeh Wos Teben, Desa/Kelurahan Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar (berdasarkan pengukuran ulang mendapatkan luas 2.540 M2), dengan batas-batas sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Utara = Rumah Kapling (Tanah Milik)
- Timur = Telabah dan Jalan
- Barat = I Ketut Sadri/Ketut Diana
- Selatan = I Sara
- Tanah sawah dengan luas 2.000 M2, sebagaimana Kohir No. 547, persil 22, klas II, luas 0,200 Ha, berdasarkan SPPT NOP: 51.04.010.005016-0060.0 atas nama I WAYAN SARA (alm) yang terletak di Subak Lucuk, Pasedahan Yeh Wos Teben, Desa/Kelurahan Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dengan batas-batas sebagai berikut:-
- Utara = Tanah Milik Dewa Ayu Kerog
- Timur = Tanah Milik AA Putra
- Barat = Tanah Milik Kalpa Diana
- Selatan = Jalan
- Menghukum kepada semua ahli waris kepurusa/pancar laki dari I MADE WIDA (alm) dan I KETUT PARSA (alm) agar tunduk dan mematuhi semua keputusan leluhur masing-masing yang kemudian disebut “Pedum Pamong/Pedum Raksa” yang sudah dilaksanakan ber-dasarkan pembicaraan/pembahasan dan keputusan bersama, dalam musyawarah mufakat antara I WAYAN SARA sebagai orang tua (Pewaris) dan dengan I MADE WIDA (alm) dan I KETUT PARSA (alm) sebagai ahli waris kepurusa atau pancar laki; -----------------------------
- Menyatakan hukum NI MADE JARIANI (Tergugat IV) bukanlah merupakan ahli waris dari I MADE WIDA; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Meletakkan Sita Jaminan atas seluruh tanah obyek sengketa yang dikuasai oleh NI MADE JARIANI (Tergugat IV), sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
|