Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat telah melakukan “perbuatan melawan hukum” dalam bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandingheden) yang disadari ;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah sebagai satu-satunya pemegang alas hak yang sah terhadap tanah obyek sengketa a quo ;
- Menyatakan hukum bahwa sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Gianyar terhadap tanah obyek sengketa adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan hukum bahwa Pelelangan terhadap tanah obyek sengketa yang dialakukan oleh Tergugat-I dan Turut Tergugat-II kepada Tergugat-II dengan Risalah Lelang No. 293/66/2021, tertanggal 02 Desember 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai keuatan hukum mengikat serta menyatakan demi hukum bahwa Sertipikat Hak Milik No. 1600/Desa Ababi, Surat Ukur tanggal 22-11-2001 No. 41/Desa Ababi/2001, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) No. 22-08.07.07.00327, luas 18.960 M2 (delapan belas ribu sembilan ratus enam puluh meter persegi), tercatat atas nama Ni Ketut Kasiani (Penggugat) “tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat” ;
- Menyatakan hukum bahwa segala perbuatan hukum, berupa akta-akta dan/atau perbuatan hukum lainnya yang dilakukan oleh Para Tergugat atau Para Turut Tergugat dan/atau yang mendapatkan hak daripadanya terhadap tanah obyek sengketa dinyatakan “tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” ;
- Menghukum kepada Tergugat-I, Tergugat-II dan/atau Turut Tergugat-II untuk membayar ganti kerugian secara materiil kepada Penggugat secara kontan dan tunai dan/atau sekaligus sebesar Rp 5.215.000.000,- (lima milyar dua ratus lima belas juta rupiah) ;
- Menghukum pula kepada Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar secara kontan dan/atau tunai dan sekaligus ;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) untuk setiap harinya sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat atas keterlambatan Para Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini yaitu terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan Para Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat melaksanakan putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini dalam semua tingkat peradilan ;
A t a u : Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |