Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2025/PN Gin Yuni Ida Riyani,S.H. MUH YAYANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 84/Pid.B/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2569/N.1.15/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yuni Ida Riyani,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH YAYANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa MUH YAYANDI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pertama pada bulan September 2024 sekira pukul 16:00 Wita dan kedua pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 18:00 Wita atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Mess CV Sari Buana Raya Jalan Rambutan Kelurahan Beng Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di beberapa tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa MUH YAYANDI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pertama pada September 2024 sekira pukul 16:00 Wita dan kedua pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 18:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September sampai bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Mess CV Sari Buana Raya Jalan Rambutan Kelurahan Beng Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di beberapa tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------

 

  • Bahwa berawal dari Terdakwa dan Saksi HUSNUL KHOTIMAH yang sama-sama bekerja di Kantor Cabang Raya Elektronik dan furniture bertempat di Jalan Bukit Jati Kelurahan Samplangan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar dan sama-sama memperoleh fasilitas tempat tinggal Mess di Jalan Rambutan Kelurahan Beng Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, sehingga saksi HUSNUL KHOTIMAH dan Anak Korban LUTFI mengenal Terdakwa;
  • Bahwa pertama sekira bulan September 2024 karena Saksi HUSNUL KHOTIMAH mendengar Terdakwa bisa membantu untuk mengurus surat-surat di Samsat, sehingga Saksi bertanya ke Terdakwa “apakah kamu bisa bantu balik nama sepeda motor saya menjadi atas nama saya” kemudian Terdakwa untuk meyakinkan Saksi HUSNUL KHOTIMAH menjawab saya bisa bantu kamu untuk balik nama motor kamu, saya sering membantu orang dalam mengurus sim dan nyamsat STNK dan saya punya teman polisi di Lombok dan saya juga merupakan informan narkoba dari polres Lombok timur dan polres gianyarsehingga Saksi HUSNUL KHOTIMAH percaya dengan Terdakwa dan meminta bantuan Terdakwa untuk mengurus proses balik nama 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat plat nomor DR 2744 YV warna hitam, Tahun 2019, Nomor Rangka: MH1JM8215LK039649, Nomer Mesin: JM82E-1039673, STNK an. SUHIRMAN alamat Lekong Lima Desa Montong Betok Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur menjadi atas nama Saksi HUSNUL KHOTIMAH, kemudian Terdakwa meminta uang sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk biaya mengurus balik nama dan atas permintaan Terdakwa tersebut Saksi HUSNUL HOTIMAH pada tanggal 08 November 2024 mentransfer uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke rekening yang diberikan oleh Terdakwa atas nama ROFFARIDLA yang merupakan rekening BRILINK dan untuk sisa Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipotong dari hutang Terdakwa ke Saksi HUSNUL KHOTIMAH. Selanjutnya BPKB, STNK dan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam plat nomor DR 2744 YV oleh saksi HUSNUL HOTIMAH diserahkan ke Terdakwa sekira bulan September 2024 di Mess CV Sari Buana Raya Jalan Rambutan Kelurahan Beng Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, dengan tujuan agar dibantu proses balik nama menjadi milik Saksi HUSNUL KHOTIMAH. Kemudian 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam plat nomor DR 2744 YV beserta BPKB dan STNK tersebut dibawa oleh Terdakwa ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tibu Dalam, Desa Darakunci, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur;
  • Bahwa sekira bulan Desember 2024 pada saat Terdakwa ada di Mess CV Sari Buana Raya Jalan Rambutan Kelurahan Beng Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, Saksi HUSNUL KHOTIMAH pernah menanyakan ke Terdakwa perihal balik nama 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat plat nomor DR 2744 YV warna hitam dan Terdakwa mengatakan bahwa Sepeda Motor tersebut masih dalam proses balik nama di Lombok;
  • Bahwa kedua berawal sekira bulan November 2024  Anak Korban LUTFI membeli sepeda motor bekas yakni 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario plat nomor DK 2003 KAX warna hitam, Tahun 2015, Nomor Rangka: MH1KF1118FK144116 dan Nomer Mesin: KF11E-1143245, STNK atas nama I KETUT WIRAWAN Alamat Br Teges Kawan Kelurahan Peliatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar dan Terdakwa menawarkan kepada Saksi HUSNUL KHOTIMAH untuk melakukan mutasi dan balik nama terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario plat nomor DK 2003 KAX warna hitam dari plat DK menjadi plat DR atas tawaran dari Terdakwa saksi HUSNUL KHOTIMAH menyampaikan ke Anak Korban  LUTFI dan karena Terdakwa meyakinkan saksi HUSNUL KHOTIMAH dan Anak Korban LUTFI bahwa Terdakwa bisa membantu untuk mengurus balik nama karena menurut pengakuan Terdakwa sering membantu orang dalam mengurus sim dan nyamsat STNK dan mempunya teman polisi di Lombok serta Terdakwa merupakan informan narkoba dari polres Lombok timur dan polres gianyar, maka Anak Korban LUTFI setuju meminta tolong Terdakwa untuk dibantu balik nama sekaligus mutasi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario plat nomor DK 2003 KAX warna hitam, Tahun 2015, Nomor Rangka: MH1KF1118FK144116 dan Nomer Mesin: KF11E-1143245 dari Plat DK menjadi plat DR dan mengubah kepemilikan motor dari I KETUT WIRAWAN menjadi milik Anak Korban LUTFI;
  • Bahwa kemudian pada hari Senin, 16 Desember 2024 sekira pukul 18:00 Wita di Mess CV Sari Buana Raya Jalan Rambutan Kelurahan Beng Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar diserahkan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Vario plat nomor DK 2003 KAX warna hitam dengan BPKB dan STNKnya oleh Anak Korban LUTFI ke Terdakwa serta Terdakwa meminta biaya balik nama sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan pada saat itu juga Anak Korban LUTFI secara tunai memberikan uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke Terdakwa, kemudian untuk sisanya pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 Saksi HUSNUL KHOTIMAH mentransfer kekurangan biaya balik nama ke Terdakwa ke rekening yang sesuai diberikan oleh Terdakwa sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan nama rekening RUMISAH yang merupakan rekening BRILINK. Kemudian 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Vario plat nomor DK 2003 KAX beserta STNK dibawa Terdakwa ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tibu Dalam, Desa Darakunci, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, sedangkan BPKB pada tanggal 11 Januari 2025 dijadikan jaminan pinjaman di kantor FIF grup cabang Lotim yang bertempat di Kecamatan Masbagek Lombok Timur tanpa sepengetahuan dan seizin Anak Korban LUTFI untuk pinjaman atas nama Terdakwa dengan nilai pinjaman sebesar Rp 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Saksi HUSNUL KHOTIMAH dan Anak Korban LUTFI berkali-kali menghubungi Terdakwa menanyakan proses balik nama dan mutasi sepeda motor milik Saksi HUSNUL KHOTIMAH dan Anak Korban LUTFI, namun tidak ada kejelasan dari Terdakwa hingga akhirnya Terdakwa tidak dapat dihubungi sampai dengan perkara ini diproses;
  • Bahwa pada tanggal 15 April 2025 Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian di rumah Terdakwa dengan alamat Dusun Tibu Dalam, Desa Darakunci, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur dan pada saat dilakukan penangkapan, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat plat nomor DR 2744 YV warna hitam, Tahun 2019, Nomor Rangka: MH1JM8215LK039649, Nomer Mesin: JM82E-1039673 milik Saksi HUSNUL KHOTIMAH beserta BPKB dan STNKnya dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario plat nomor DK 2003 KAX warna hitam, Tahun 2015, Nomor Rangka: MH1KF1118FK144116 dan Nomer Mesin: KF11E-1143245 milik Anak Korban LUTFI beserta STNKnya ada pada penguasaan Terdakwa, sedangkan untuk BPKB 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario plat nomor DK 2003 KAX berada di kantor FIF grup cabang Lotim yang bertempat di Kecamatan Masbagek Lombok Timur sebagai jaminan pinjaman atas nama Terdakwa;
  • Bahwa sampai dengan perkara ini diproses Terdakwa tidak pernah mengajukan kepada pihak yang berwenang untuk proses balik nama 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat plat nomor DR 2744 YV warna hitam, Tahun 2019, Nomor Rangka: MH1JM8215LK039649, Nomer Mesin: JM82E-1039673 dan mutasi sekaligus balik nama 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario plat nomor DK 2003 KAX warna hitam, Tahun 2015, Nomor Rangka: MH1KF1118FK144116 dan Nomer Mesin: KF11E-1143245;
  • Bahwa uang dari hasil menjaminkan BPKB 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario plat nomor DK 2003 KAX warna hitam, sudah habis Terdakwa gunakan untuk untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi HUSNUL KHOTIMAH mengalami kerugian materiil sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan Anak Korban LUTFI mengalami kerugian materiil sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

--------- Bahwa Terdakwa MUH YAYANDI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pertama pada September 2024 sekira pukul 16:00 Wita dan kedua pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 18:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September sampai bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Mess CV Sari Buana Raya Jalan Rambutan Kelurahan Beng Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di beberapa tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pertama sekira bulan September 2024 Saksi HUSNUL KHOTIMAH memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam plat nomor DR 2744 YV, BPKB, STNK di Mess CV Sari Buana Raya Jalan Rambutan Kelurahan Beng Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, dengan tujuan agar dibantu proses balik nama menjadi milik Saksi HUSNUL KHOTIMAH. Kemudian 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam plat nomor DR 2744 YV beserta BPKB dan STNK tersebut dibawa oleh Terdakwa ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tibu Dalam, Desa Darakunci, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur;
  • Bahwa kedua pada hari Senin, 16 Desember 2024 sekira pukul 18:00 Wita di Mess CV Sari Buana Raya Jalan Rambutan Kelurahan Beng Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Anak Korban LUTFI menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario plat nomor DK 2003 KAX warna hitam dengan BPKB dan STNKnya kemudian dibawa Terdakwa ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tibu Dalam, Desa Darakunci, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, sedangkan BPKB pada tanggal 11 Merek 2025 dijadikan jaminan pinjaman di kantor FIF grup cabang Lotim yang bertempat di Kecamatan Masbagek Lombok Timur tanpa sepengetahuan dan seizin Anak Korban LUTFI untuk pinjaman atas nama Terdakwa dengan nilai pinjaman sebesar Rp 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Saksi HUSNUL KHOTIMAH dan Anak Korban LUTFI berkali-kali menghubungi Terdakwa menanyakan sepeda motor milik Saksi HUSNUL KHOTIMAH dan sepeda motor milik Anak Korban LUTFI, namun tidak ada kejelasan dari Terdakwa hingga akhirnya Terdakwa tidak dapat dihubungi sampai dengan perkara ini diproses;
  • Bahwa pada tanggal 15 April 2025 Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian di rumah Terdakwa dengan alamat Dusun Tibu Dalam, Desa Darakunci, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur dan pada saat dilakukan penangkapan, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat plat nomor DR 2744 YV warna hitam, Tahun 2019, Nomor Rangka: MH1JM8215LK039649, Merek Mesin: JM82E-1039673 milik Saksi HUSNUL KHOTIMAH beserta BPKB dan STNKnya dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario plat nomor DK 2003 KAX warna hitam, Tahun 2015, Nomor Rangka: MH1KF1118FK144116 dan Merek Mesin: KF11E-1143245 milik Anak Korban LUTFI beserta STNKnya ada pada penguasaan Terdakwa, sedangkan untuk BPKB 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario plat nomor DK 2003 KAX berada di kantor FIF grup cabang Lotim yang bertempat di Kecamatan Masbagek Lombok Timur sebagai jaminan pinjaman atas nama Terdakwa;
  • Bahwa sampai dengan perkara ini diproses Terdakwa tidak pernah mengajukan kepada pihak yang berwenang untuk proses balik nama 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat plat nomor DR 2744 YV warna hitam, Tahun 2019, Nomor Rangka: MH1JM8215LK039649, Merek Mesin: JM82E-1039673 dan mutasi sekaligus balik nama 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario plat nomor DK 2003 KAX warna hitam, Tahun 2015, Nomor Rangka: MH1KF1118FK144116 dan Merek Mesin: KF11E-1143245;
  • Bahwa uang dari hasil menjaminkan BPKB 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario plat nomor DK 2003 KAX warna hitam, sudah habis Terdakwa gunakan untuk untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi HUSNUL KHOTIMAH mengalami kerugian materiil sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan Anak Korban LUTFI mengalami kerugian materiil sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya