Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa RIDHO ALMAHDI MUNTHE pada hari Jumat tanggal 24 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Simpang Empat Pantai Purnama yang beralamat di Jalan Bypass Professor Ida Bagus Mantra Banjar Gelumpang Desa Sukawati Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar Provinsi Bali (alamat Google Maps lokasi X bungkus peluru merah tertanam) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa RIDHO ALMAHDI MUNTHE dengan cara sebagai berikut:---
- Berawal pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 17.39 WITA Terdakwa dihubungi oleh AHMAD SHOLEH ASHARYS (termuat dalam DPO) melalui chat WhatsApp, yang pada saat itu AHMAD SHOLEH ASHARYS (termuat dalam DPO) menawarkan pekerjaan untuk mengambil paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu, setelah Terdakwa menyanggupi tawaran dari AHMAD SHOLEH ASHARYS (termuat dalam DPO), lalu AHMAD SHOLEH ASHARYS (termuat dalam DPO) memberikan nomor kontak WhatsApp atas nama SKY (termuat dalam DPO) kepada Terdakwa, selanjutnya AHMAD SHOLEH ASHARYS (termuat dalam DPO) menyuruh Terdakwa untuk menghubungi SKY (termuat dalam DPO) berkaitan dengan pekerjaan tersebut;
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 18.24 WITA Terdakwa langsung menghubungi SKY (termuat dalam DPO) melalui chat WhatsApp dengan berkata “Halo bang”, kemudian SKY (termuat dalam DPO) menjawab “oii iyaa, gimana2 bro?”, lalu Terdakwa bertanya kepada SKY (termuat dalam DPO) “lagi butuh pekerjaan bang”, lalu SKY (termuat dalam DPO) menjawab “iya bro bisa kan ngambil malam ini bro”, kemudian Terdakwa berkata "Bisa si bang cuma motor gadak ini cba saya usahain dlu", lalu SKY (termuat dalam DPO) menjawab "Coba usahakan ya bro, Jm 7 di info soal nya sama bosku" lalu SKY (termuat dalam DPO) bertanya kembali "Udh di jelasin tadi kan sama temen qu bro", lalu Terdakwa menjawab "Udah bg", kemudian pada hari yang sama sekira pukul 19.45 WITA Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver Nomor Polisi DK 6498 FCJ milik Saksi AHMAD FIKI yang akan Terdakwa kendarai untuk mengambil paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang dimaksud oleh SKY (termuat dalam DPO), selanjutnya sekira pukul 21.20 WITA, SKY (termuat dalam DPO) mengirimkan alamat Google Maps dan foto lokasi paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu berisi tulisan "samakan sudut foto di lokasi cari sesuai arahan dan tanda, jangan pernah rusak TKP jangan diacak2 dan cabut2 gak jelas" serta mengirimkan alamat detail yaitu "#I.B.Mantra, ikuti maps sampai ketemu simpang pantai purnama. X tertanam di belakang tiang telp ditandai tutup botol aqua sesuai gambar. Bungkus peluru merah." dan mengirimkan Stiker WhatsApp berupa tabung plastik berbentuk peluru warna bening bertempelkan stiker warna merah, kemudian Terdakwa menuju ke alamat tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver Nomor Polisi DK 6498 FCJ, lalu setibanya Terdakwa di dekat alamat Google Maps tersebut, Terdakwa memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan Simpang Empat Pantai Purnama terlebih dahulu karena bensin sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa habis, selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju ke alamat Google Maps tersebut dengan menyeberangi Simpang Empat Pantai Purnama, lalu setibanya Terdakwa di alamat tersebut, Terdakwa melihat tiang telepon yang di bagian belakang bawah terdapat tutup botol Aqua sesuai petunjuk foto yang dikirimkan oleh SKY (termuat dalam DPO), kemudian Terdakwa membuang tutup botol Aqua tersebut dan langsung menggali tanah tepat berada di bagian belakang bawah dari tiang telepon tersebut dengan tangan kanan dan menemukan sebuah tabung plastik berbentuk peluru warna bening bertempelkan stiker warna merah yang sedang tertanam, selanjutnya Terdakwa langsung mengambil tabung plastik berbentuk peluru tersebut dengan tangan kanan dan menaruhnya di dalam kantong kanan depan dari 1 (satu) buah celana kain pendek warna hitam merk Eiger yang Terdakwa kenakan, setelah itu Terdakwa langsung berjalan kaki meninggalkan lokasi tersebut, kemudian setelah Terdakwa berjalan kaki kurang lebih 10 (sepuluh) meter, sekira pukul 22.00 WITA datang anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar yakni Saksi GITO SANJAYA, S.H., Saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN. S.H., dan rekan-rekan yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan patroli bertempat di sekitar Simpang Empat Pantai Purnama yang beralamat di Jalan Bypass Professor Ida Bagus Mantra Banjar Gelumpang Desa Sukawati Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar Provinsi Bali, lalu bertanya kepada Terdakwa “ngapain kamu ke sini, kamu ngambil apa?” Terdakwa menjawab “ngambil sabu pak”, kemudian pada saat itu anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I GUSTI NGURAH OKA JAMBAWAN dan Saksi RAGIL NUR AR'SIFA;
- Bahwa pada saat anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 4 (empat) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu diberi kode “A” sampai dengan kode “D” berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening bertempelkan stiker warna merah bertuliskan AG yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah celana kain pendek warna hitam merk Eiger yang Terdakwa kenakan, setelah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Januari 2025 dengan hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,41 (nol koma empat satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,31 (nol koma tiga satu) gram Netto diberi kode “A”;
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,32 (nol koma tiga dua) gram Netto diberi kode “B”;
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,29 (nol koma dua sembilan) gram Netto diberi kode “C”;
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,32 (nol koma tiga dua) gram Netto diberi kode “D”.
Dengan berat total 4 (empat) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu diberi kode “A” sampai dengan kode “D” yaitu, 1,64 (satu koma enam empat) gram bruto, atau 1,24 (satu koma dua empat) gram netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali Nomor LAB: 169/NNF/2025 tanggal 27 Januari 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, terhadap 4 (empat) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A s/d Kode D) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 1723/2025/NF s/d 1726/20205/NF dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode E) sebanyak 200 (dua ratus) ml diberi nomor barang bukti 1727/2025/NF sebagaimana keseluruhan barang bukti tersebut milik Terdakwa. Kesimpulan dari Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali Nomor LAB:169/NNF/2025 tanggal 27 Januari 2025 menerangkan bahwa 4 (empat) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A) s/d (Kode D) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 1723/2025/NF s/d 1726/20205/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode E) sebanyak 200 (dua ratus) ml diberi nomor barang bukti 1727/2025/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat instansi yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang diduga jenis sabu tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa RIDHO ALMAHDI MUNTHE pada hari Jumat tanggal 24 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Simpang Empat Pantai Purnama yang beralamat di Jalan Bypass Professor Ida Bagus Mantra Banjar Gelumpang Desa Sukawati Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar Provinsi Bali (alamat Google Maps lokasi X bungkus peluru merah tertanam) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa RIDHO ALMAHDI MUNTHE dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WITA anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar yakni Saksi GITO SANJAYA, S.H., Saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN. S.H., dan rekan-rekan sedang melakukan kegiatan patroli bertempat di sekitar Simpang Empat Pantai Purnama yang beralamat di Jalan Bypass Professor Ida Bagus Mantra Banjar Gelumpang Desa Sukawati Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar Provinsi Bali, pada saat itu anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar melihat seorang pria yakni Terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar menghampiri Terdakwa, lalu bertanya kepada Terdakwa “ngapain kamu ke sini, kamu ngambil apa?” Terdakwa menjawab “ngambil sabu pak”, kemudian pada saat itu anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I GUSTI NGURAH OKA JAMBAWAN dan Saksi RAGIL NUR AR'SIFA;
- Bahwa pada saat anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 4 (empat) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu diberi kode “A” sampai dengan kode “D” berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening bertempelkan stiker warna merah bertuliskan AG yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah celana kain pendek warna hitam merk Eiger yang Terdakwa kenakan, setelah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Januari 2025 dengan hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,41 (nol koma empat satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,31 (nol koma tiga satu) gram Netto diberi kode “A”;
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,32 (nol koma tiga dua) gram Netto diberi kode “B”;
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,29 (nol koma dua sembilan) gram Netto diberi kode “C”;
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,32 (nol koma tiga dua) gram Netto diberi kode “D”.
Dengan berat total 4 (empat) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu diberi kode “A” sampai dengan kode “D” yaitu, 1,64 (satu koma enam empat) gram bruto, atau 1,24 (satu koma dua empat) gram netto;
- Bahwa Terdakwa menguasai 4 (empat) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu diberi kode “A” sampai dengan kode “D” berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening bertempelkan stiker warna merah bertuliskan AG berawal pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 18.24 WITA, setelah Terdakwa mendapat nomor kontak WhatsApp atas nama SKY (termuat dalam DPO) dari AHMAD SHOLEH ASHARYS (termuat dalam DPO), selanjutnya Terdakwa menghubungi SKY (termuat dalam DPO) melalui chat WhatsApp berkaitan dengan pengambilan paket yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, selanjutnya sekira pukul 21.20 WITA, SKY (termuat dalam DPO) mengirimkan alamat Google Maps dan foto lokasi paket yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu berisi tulisan "samakan sudut foto di lokasi cari sesuai arahan dan tanda, jangan pernah rusak TKP jangan diacak2 dan cabut2 gak jelas" serta mengirimkan alamat detail yaitu "#I.B.Mantra, ikuti maps sampai ketemu simpang pantai purnama. X tertanam di belakang tiang telp ditandai tutup botol aqua sesuai gambar. Bungkus peluru merah." dan mengirimkan Stiker WhatsApp berupa tabung plastik berbentuk peluru warna bening bertempelkan stiker warna merah, kemudian Terdakwa menuju ke alamat tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver Nomor Polisi DK 6498 FCJ, lalu setibanya Terdakwa di dekat alamat Google Maps tersebut, Terdakwa memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan Simpang Empat Pantai Purnama terlebih dahulu karena bensin sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa habis, selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju ke alamat Google Maps tersebut dengan menyeberangi Simpang Empat Pantai Purnama, lalu setibanya Terdakwa di alamat tersebut, Terdakwa melihat tiang telepon yang di bagian belakang bawah terdapat tutup botol Aqua sesuai petunjuk foto yang dikirimkan oleh SKY (termuat dalam DPO), kemudian Terdakwa membuang tutup botol Aqua tersebut dan langsung menggali tanah tepat berada di bagian belakang bawah dari tiang telepon tersebut dengan tangan kanan dan menemukan sebuah tabung plastik berbentuk peluru warna bening bertempelkan stiker warna merah yang sedang tertanam, selanjutnya Terdakwa langsung mengambil tabung plastik berbentuk peluru tersebut dengan tangan kanan dan menaruhnya di dalam kantong kanan depan dari 1 (satu) buah celana kain pendek warna hitam merk Eiger yang Terdakwa kenakan, setelah itu Terdakwa langsung berjalan kaki meninggalkan lokasi tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali Nomor LAB: 169/NNF/2025 tanggal 27 Januari 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, terhadap 4 (empat) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A s/d Kode D) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 1723/2025/NF s/d 1726/20205/NF dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode E) sebanyak 200 (dua ratus) ml diberi nomor barang bukti 1727/2025/NF sebagaimana keseluruhan barang bukti tersebut milik Terdakwa. Kesimpulan dari Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali Nomor LAB:169/NNF/2025 tanggal 27 Januari 2025 menerangkan bahwa 4 (empat) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A) s/d (Kode D) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 1723/2025/NF s/d 1726/20205/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode E) sebanyak 200 (dua ratus) ml diberi nomor barang bukti 1727/2025/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat instansi yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga jenis sabu tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------- |