Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2026/PN Gin Ni Made Widyastuti, S.H. I KETUT YUDI ARTANA Als. BASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 128/Pid.B/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3497/N.1.15/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Widyastuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT YUDI ARTANA Als. BASIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

            Bahwa Terdakwa  I KETUT YUDI ARTANA Alias BASIR  pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar jam 21.40 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam  bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Bengkel Delem Motor 2 yang beralamat di Banjar Pausan, Desa  Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, melakukan  perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

      • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar jam 20.00 Wita Terdakwa  mengajak pacarnya yaitu Saksi NI LUH NOVI PRASTIKA RAHAYU alias NOVI menuju kerumah Terdakwa di Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar dengan mengendarai sepeda motor milik saksi NI LUH NOVI PRASTIKA RAHAYU alias NOVI,  namun sesampainya di depan Bengkel Delem Motor 2 yang beralamat di Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, sepeda motor tersebut mogok karena kehabisan bahan bakar, lalu Terdakwa menghubungi seseorang untuk membawakan bahan bakar ;
      • Bahwa saat menunggu seseorang datang membawa bahan bakar, Terdakwa melihat ada beberapa orang berkumpul didepan bengkel yang diantaranya adalah Saksi I WAYAN SATU EKAPUTRA Alias MANGKU Alias SATU, Saksi I MADE DUA INDAYASA Alias DUA, Saksi DENI AZMI Alias DENI, Saksi SATRIA TAUFAN HADI Alias TOPLES, dan saksi I GEDE WARDANA Alias BARACUK yang sedang minum tuak, kemudian Terdakwa yang saat itu dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol menghampiri  mereka dan berkata dalam Bahasa Bali “yen cang ajak Satu ajak Dua uling cerik awak luung, apalagi jak jro dalang, nen pang sing kadene ake ngae uyut” yang artinya dalam Bahasa Indonesia “kalau saya sama Satu sama Dua dari kecil saya memang baik-baik, apalagi sama Jro Dalang, nanti agar tidak dikira saya yang bikin ribut”   yang oleh Terdakwa kata-kata tersebut diulang-ulang ada sekitar 3 (tiga) kali, lalu Saksi I WAYAN SATU EKAPUTRA Alias MANGKU Alias SATU memberikan Terdakwa tuak;
      • Bahwa saat itu Saksi I MADE DUA INDAYASA Alias DUA berkata kepada Terdakwa “ci orine ngajanan ajak bapak, adi ci sing ade ngajanan?” yang artinya “ kamu disuruh kerumah sama bapak, kenapa kamu tidak  datang?”, dan Terdakwa yang saat itu dalam pengaruh minuman beralkohol mendengar Saksi I MADE DUA INDAYASA Alias DUA berkata kasar dan hal tersebut menyinggung perasaan Terdakwa ;
      •  Bahwa selanjutnya datang seseorang membawakan Terdakwa bahan bakar (Pertamax), dan setelah sepeda motor  yang dikendarai terdakwa diisi bahan bakar, Terdakwa bersama pacarnya yaitu Saksi NI LUH NOVI PRASTIKA RAHAYU alias NOVI meninggalkan tempat tersebut menuju kerumah Terdakwa ;
      • Bahwa sesampainya dirumah, Terdakwa kembali keluar rumah sendirian dengan berjalan kaki dengan tujuan akan kembali ke Bengkel Delem Motor 2 untuk menanyakan terkait kata-kata dari saksi I MADE DUA INDAYASA alias DUA yang menyinggung perasaan Terdakwa, lalu Terdakwa  berjalan kaki menuju rumah Terdakwa yang lain yang lokasinya ditempat berbeda untuk mengambil sepeda motor, dan setelah Terdakwa mengambil sepeda motor Honda Scoopy DK 5247 KBM sekitar jam 21.20 Wita timbul niat Terdakwa untuk membakar Bengkel Delem Motor 2 milik saksi I WAYAN SATU EKAPUTRA Alias MANGKU Alias SATU, lalu Terdakwa dengan membawa botol air mineral pergi keluar membeli bahan bakar (Pertamax) di warung milik Saksi I MADE WIDIANA Alias JERO WID seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan setelah membeli Pertamax  Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor membawa pertamax tersebut menuju ke Bengkel Delem Motor 2, namun berjarak sekitar 200 (dua ratus) meter  dari Bengkel Delem Motor 2 Terdakwa berhenti dan memarkir sepeda motornya di pinggir jalan, lalu dengan membawa botol air mineral yang berisi pertamax tersebut Terdakwa berjalan kaki tanpa menggunakan alas kaki menuju ke Bengkel Delem Motor 2 dan setelah sampai di Bengkel Delem Motor 2, melalui pematang sawah yang berada di sebelah Utara (samping kiri) Bengkel Delem Motor 2 Terdakwa kemudian menuju ke belakang bengkel, dan setelah berada dibelakang bengkel Terdakwa langsung menyiramkan pertamax tersebut ke tembok dan jendela kaca belakang bengkel sampai habis, lalu terdakwa menyalakan korek api dan membakar tembok dan jendela kaca bengkel tersebut  sampai jendela kaca bengkel tersebut pecah dan api juga membakar beberapa sparepart didalam bengkel ;
      • Bahwa Saksi I WAYAN SATU EKAPUTRA Alias MANGKU Alias SATU, Saksi I MADE DUA INDAYASA Alias DUA, Saksi DENI AZMI Alias DENI, Saksi SATRIA TAUFAN HADI Alias TOPLES, dan saksi I GEDE WARDANA Alias BARACUK yang saat itu masih berada di depan bengkel terkejut mendengar suara ledakan dan ada kobaran api didalam bengkel, lalu  berusaha memadamkan api, dan saksi I WAYAN SATU EKAPUTRA Alias MANGKU Alias SATU, bersama Saksi DENI AZMI Alias DENI lari ke belakang bengkel melalui samping kanan (Selatan) bengkel dan saat itu melihat Terdakwa berada di belakang bengkel lalu melompat melarikan diri ;
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Bengkel Delem Motor 2 di Br. Pausan, Desa Buahan Kaja, Kec. Payangan Kab. Gianyar No. LAB.:684/FBF/2026 tanggal 22 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh ANANG KUSNADI, S.SI.,M.T dan I PUTU SUWADANA, S.T. pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali yang hasil pemeriksaan dengan menggunakan instrument GC-MS didapatkan hasil sebagai berikut :
        1. Pemeriksaan pada 1 (satu) bungkus abu/arang sisa kebakaran pada jendela sisi Selatan dan swab pada 5 (lima) pasang spion adalah “negatif” tidak ditemukan adanya tresidu bahan bakar hidrokarbon.
        2. Pemeriksaan pada 1 (satu) bungkus abu/arang sisa kebakaran pada jendela sisi utara dan swab pada 3 (tiga) buah tali spidometer adalah “positif”, ditemukan adanya residu bahan bakar hidrokarbon jenis bensin.
        3. Pemeriksaan pada swab cairan di dalam botol air mineral kemasan 1,5 liter yang ditemukan di bawah bagian luar jendela sisi utara dengan jarak + 2 meter adalah “positif”, ditemukan adanya residu bahan bakar hidrokarbon jenis bensin.

KESIMPULAN:

  1. Dari pemeriksaan tingkat kerusakan dan penjalaran api kebakaran ditemukan 2 (dua) Lokasi api pertama kebakaran yang tidak saling berhubungan yaitu pada jendela Selatan bagian luar dan jendela utara bagian luar (lihat sket terlampir).
  2. Timbulnya api pertama penyebab kebakaran berasal dari disulutnya barang-barang yang terdapat di ruang penyimpanan sparepart diantaranya plastic, kardus dan kayu dengan nyala api terbuka (open flame).
  3. Berdasarkan lokasi nyala api terbuka yang tidak wajar dan sifat barang-barang yang terdapat disekitar Lokasi api pertama kebakaran, sehingga dalam kondisi normal tidak mudah terbakar oleh nyala api terbuka/nyala api kecil antara lain api dari puntung rokok, dll., maka hal ini menunjukkan adanya pembakaran (arson).
  4. Ditemukan bahan bakar jenis bensin di dalam botol air mineral kemasan 1,5 liter perlu penyelidikan lebih lanjut.

 

      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB.:741/FBF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh ANANG KUSNADI, S.SI.,M.T dan I PUTU SUWADANA, S.T. pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali yang kesimpulan hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
  1. Satu buah baju kaos warna putih dengan tulisan WEST COAST adalah “Positif”  ditemukan adanya residu bahan bakar hidrokarbon jenis bensin ;
  2. Satu buah celana pendek warna hitam polos dengan merk NnF adalah “Positif”  ditemukan adanya residu bahan bakar hidrokarbon jenis bensin ;
  3. Satu buah topi warna hitam dengan tulisan FULENT IN BOASTING adalah “Negatif”  tidak ditemukan adanya residu bahan bakar hidrokarbon ;
  4. Barang bukti yang terdapat pada poin I.1 dan I.2 mempunyai residu bahan bakar minyak yang sama dengan barang bukti yang disita saat olah TKP pada tanggal 1 Mei 2026 yaitu residu bahan bakar hidrokarbon jenis bensin.
      • Bahwa karena perbuatan Terdakwa Saksi I WAYAN SATU EKAPUTRA Alias MANGKU Alias SATU selaku pemilik dari Bengkel Delem Motor 2 mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)

 

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 308 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

 

ATAU

KEDUA :

            Bahwa Terdakwa  I KETUT YUDI ARTANA Alias BASIR  pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar jam 21.40 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam  bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Bengkel Delem Motor 2 yang beralamat di Banjar Pausan, Desa  Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

      • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar jam 20.00 Wita Terdakwa  mengajak pacarnya yaitu Saksi NI LUH NOVI PRASTIKA RAHAYU alias NOVI menuju kerumah Terdakwa di Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar dengan mengendarai sepeda motor milik saksi NI LUH NOVI PRASTIKA RAHAYU alias NOVI,  namun sesampainya di depan Bengkel Delem Motor 2 yang beralamat di Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, sepeda motor tersebut mogok karena kehabisan bahan bakar, lalu Terdakwa menghubungi seseorang untuk membawakan bahan bakar ;
      • Bahwa saat menunggu seseorang datang membawa bahan bakar, Terdakwa melihat ada beberapa orang berkumpul didepan bengkel yang diantaranya adalah Saksi I WAYAN SATU EKAPUTRA Alias MANGKU Alias SATU, Saksi I MADE DUA INDAYASA Alias DUA, Saksi DENI AZMI Alias DENI, Saksi SATRIA TAUFAN HADI Alias TOPLES, dan saksi I GEDE WARDANA Alias BARACUK yang sedang minum tuak, kemudian Terdakwa yang saat itu dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol menghampiri  mereka dan berkata dalam Bahasa Bali “yen cang ajak Satu ajak Dua uling cerik awak luung, apalagi jak jro dalang, nen pang sing kadene ake ngae uyut” yang artinya dalam Bahasa Indonesia “kalau saya sama Satu sama Dua dari kecil saya memang baik-baik, apalagi sama Jro Dalang, nanti agar tidak dikira saya yang bikin ribut”   yang oleh Terdakwa kata-kata tersebut diulang-ulang ada sekitar 3 (tiga) kali, lalu Saksi I WAYAN SATU EKAPUTRA Alias MANGKU Alias SATU memberikan Terdakwa tuak;
      • Bahwa saat itu Saksi I MADE DUA INDAYASA Alias DUA berkata kepada Terdakwa “ci orine ngajanan ajak bapak, adi ci sing ade ngajanan?” yang artinya “ kamu disuruh kerumah sama bapak, kenapa kamu tidak  datang?”, dan Terdakwa yang saat itu dalam pengaruh minuman beralkohol mendengar Saksi I MADE DUA INDAYASA Alias DUA berkata kasar dan hal tersebut menyinggung perasaan Terdakwa ;
      •  Bahwa selanjutnya datang seseorang membawakan Terdakwa bahan bakar (Pertamax), dan setelah sepeda motor  yang dikendarai terdakwa diisi bahan bakar, Terdakwa bersama pacarnya yaitu Saksi NI LUH NOVI PRASTIKA RAHAYU alias NOVI meninggalkan tempat tersebut menuju kerumah Terdakwa ;
      • Bahwa sesampainya dirumah, Terdakwa kembali keluar rumah sendirian dengan berjalan kaki dengan tujuan akan kembali ke Bengkel Delem Motor 2 untuk menanyakan terkait kata-kata dari saksi I MADE DUA INDAYASA alias DUA yang menyinggung perasaan Terdakwa, lalu Terdakwa  berjalan kaki menuju rumah Terdakwa yang lain yang lokasinya ditempat berbeda untuk mengambil sepeda motor, dan setelah Terdakwa mengambil sepeda motor Honda Scoopy DK 5247 KBM sekitar jam 21.20 Wita timbul niat Terdakwa untuk membakar Bengkel Delem Motor 2 milik saksi I WAYAN SATU EKAPUTRA Alias MANGKU Alias SATU, lalu Terdakwa dengan membawa botol air mineral pergi keluar membeli bahan bakar (Pertamax) di warung milik Saksi I MADE WIDIANA Alias JERO WID seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan setelah membeli Pertamax  Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor membawa pertamax tersebut menuju ke Bengkel Delem Motor 2, namun berjarak sekitar 200 (dua ratus) meter  dari Bengkel Delem Motor 2 Terdakwa berhenti dan memarkir sepeda motornya di pinggir jalan, lalu dengan membawa botol air mineral yang berisi pertamax tersebut Terdakwa berjalan kaki tanpa menggunakan alas kaki menuju ke Bengkel Delem Motor 2 dan setelah sampai di Bengkel Delem Motor 2, melalui pematang sawah yang berada di sebelah Utara (samping kiri) Bengkel Delem Motor 2 Terdakwa kemudian menuju ke belakang bengkel, dan setelah berada dibelakang bengkel Terdakwa langsung menyiramkan pertamax tersebut ke tembok dan jendela kaca belakang bengkel sampai habis, lalu terdakwa menyalakan korek api dan membakar tembok dan jendela kaca bengkel tersebut  sampai jendela kaca bengkel tersebut pecah dan api juga membakar beberapa spare part sepeda motor yang berada didalam bengkel berupa kaca spion sebanyak 5 (lima) pasang, tali spidometer sebanyak 3 (tiga) buah sehingga tidak dapat dipakai  lagi  ;
      • Bahwa Saksi I WAYAN SATU EKAPUTRA Alias MANGKU Alias SATU, Saksi I MADE DUA INDAYASA Alias DUA, Saksi DENI AZMI Alias DENI, Saksi SATRIA TAUFAN HADI Alias TOPLES, dan saksi I GEDE WARDANA Alias BARACUK yang saat itu masih berada di depan bengkel terkejut mendengar suara ledakan dan ada kobaran api didalam bengkel, lalu  berusaha memadamkan api, dan saksi I WAYAN SATU EKAPUTRA Alias MANGKU Alias SATU, bersama Saksi DENI AZMI Alias DENI lari ke belakang bengkel melalui samping kanan (Selatan) bengkel dan saat itu melihat Terdakwa berada di belakang bengkel lalu melompat melarikan diri ;
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Bengkel Delem Motor 2 di Br. Pausan, Desa Buahan Kaja, Kec. Payangan Kab. Gianyar No. LAB.:684/FBF/2026 tanggal 22 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh ANANG KUSNADI, S.SI.,M.T dan I PUTU SUWADANA, S.T. pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali yang hasil pemeriksaan dengan menggunakan instrument GC-MS didapatkan hasil sebagai berikut :
        1. Pemeriksaan pada 1 (satu) bungkus abu/arang sisa kebakaran pada jendela sisi Selatan dan swab pada 5 (lima) pasang spion adalah “negatif” tidak ditemukan adanya tresidu bahan bakar hidrokarbon.
        2. Pemeriksaan pada 1 (satu) bungkus abu/arang sisa kebakaran pada jendela sisi utara dan swab pada 3 (tiga) buah tali spidometer adalah “positif”, ditemukan adanya residu bahan bakar hidrokarbon jenis bensin.
        3. Pemeriksaan pada swab cairan di dalam botol air mineral kemasan 1,5 liter yang ditemukan di bawah bagian luar jendela sisi utara dengan jarak + 2 meter adalah “positif”, ditemukan adanya residu bahan bakar hidrokarbon jenis bensin.

KESIMPULAN:

  1. Dari pemeriksaan tingkat kerusakan dan penjalaran api kebakaran ditemukan 2 (dua) Lokasi api pertama kebakaran yang tidak saling berhubungan yaitu pada jendela Selatan bagian luar dan jendela utara bagian luar (lihat sket terlampir).
  2. Timbulnya api pertama penyebab kebakaran berasal dari disulutnya barang-barang yang terdapat di ruang penyimpanan sparepart diantaranya plastic, kardus dan kayu dengan nyala api terbuka (open flame).
  3. Berdasarkan lokasi nyala api terbuka yang tidak wajar dan sifat barang-barang yang terdapat disekitar Lokasi api pertama kebakaran, sehingga dalam kondisi normal tidak mudah terbakar oleh nyala api terbuka/nyala api kecil antara lain api dari puntung rokok, dll., maka hal ini menunjukkan adanya pembakaran (arson).
  4. Ditemukan bahan bakar jenis bensin di dalam botol air mineral kemasan 1,5 liter perlu penyelidikan lebih lanjut.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB.:741/FBF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh ANANG KUSNADI, S.SI.,M.T dan I PUTU SUWADANA, S.T. pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali yang kesimpulan hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
  1. Satu buah baju kaos warna putih dengan tulisan WEST COAST adalah “Positif”  ditemukan adanya residu bahan bakar hidrokarbon jenis bensin ;
  2. Satu buah celana pendek warna hitam polos dengan merk NnF adalah “Positif”  ditemukan adanya residu bahan bakar hidrokarbon jenis bensin ;
  3. Satu buah topi warna hitam dengan tulisan FULENT IN BOASTING adalah “Negatif”  tidak ditemukan adanya residu bahan bakar hidrokarbon ;
  4. Barang bukti yang terdapat pada poin I.1 dan I.2 mempunyai residu bahan bakar minyak yang sama dengan barang bukti yang disita saat olah TKP pada tanggal 1 Mei 2026 yaitu residu bahan bakar hidrokarbon jenis bensin.
      • Bahwa karena perbuatan Terdakwa Saksi I WAYAN SATU EKAPUTRA Alias MANGKU Alias SATU selaku pemilik dari Bengkel Delem Motor 2 mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)

 

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

Pihak Dipublikasikan Ya