| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan secara hukum Bahwa anak bernama RAEFAL BESSIE, Laki-laki lahir di Gianyar, pada tanggal 10 Oktober 2022, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5104-LT-24072026-0006 tanggal 24 Juli 2026, adalah anak kandung sah dari pasangan YOSADAK BESSIE (Pemohon I) dan NI LUH WAGE (Pemohon II);
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan pengesahan anak ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar;
4. Membebani semua biaya yang timbul kepada Para Pemohon;
|