Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
172/Pdt.P/2024/PN Gin Ni Wayan Sudarmini Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 172/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Wayan Sudarmini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk mewakili anak kandung pemohon yang bernama NI KETUT GEK DARI dalam proses keperdataan baik itu berupa Turun Waris atau Jual-Beli tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik nomor : 2260/Bedulu, yang terletak di Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 03 April 2012, Nomor : 1052/2012, Luas 418 M2 (empat ratus delapan belas  meter persegi), terdaftar atas nama I MADE MARTEN DARMA YASA, tanah tersebut diatas telah di rubah melalui proses Roya (Penghapusan Hak Tanggungan)  menjadi Sertipikat Hak Milik NIB : 22.05.000006550.0, yang mana bidang tanah tersebut letaknya sama dengan sertipikat hak milik sebelumnya, yaitu di Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, dengan Luas 418 M2 (empat ratus delapan belas meter persegi), terdaftar atas nama I MADE MARTEN DARMA YASA;
  3. Membebankan seluruh biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak