| Dakwaan |
PRIMAIR: ---------- Bahwa Terdakwa MOH. NUR AIMAN, (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira Pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di samping garase yang beralamat di Banjar Tengah, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Senin, tanggal 27 April 2026 sekira pukul 00.05 WITA Terdakwa berangkat dengan berjalan kaki dari Wilayah Desa/Kelurahan Bitera, Kecamatan/Kabupaten Gianyar menuju rumah Saksi Korban I WAYAN EKA PUTRA yang beralamat di Banjar Tengah, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar untuk mengambil pakaian Terdakwa yang ditinggalkan di rumah Saksi Korban I WAYAN EKA PUTRA selama bekerja di rumah Saksi Korban I WAYAN EKA PUTRA. Selanjutnya, sekira pukul 00.45 WITA Terdakwa sampai dirumah Saksi Korban I WAYAN EKA PUTRA dan melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam Nopol DK 2932 HJ, Nomor rangka: MH35TL0026K267194, Nomor mesin: 5TL-267190, Nomor STNK: 18985675 atas nama I KETUT BUNADIANA, milik Saksi Korban I WAYAN EKA PUTRA terparkir di samping garasi yang berada di dalam pekarangan rumah saksi korban I Wayan Eka Putra. Lalu, Terdakwa melihat lampu sepeda motor tersebut dalam kondisi hidup dan tempat kuncinya dalam keadaan dol (rusak). Selanjutnya, muncul niat Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam Nopol DK 2932 HJ, Nomor rangka: MH35TL0026K267194, Nomor Mesin: 5TL-267190, Nomor STNK: 18985675 atas nama I KETUT BUNADIANA, milik Saksi Korban I WAYAN EKA PUTRA, dengan cara Terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut dengan menggunakan starter tangan, , setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam Nopol DK 2932 HJ, Nomor rangka: MH35TL0026K267194, Nomor Mesin: 5TL-267190, Nomor STNK: 18985675 atas nama I KETUT BUNADIANA, milik Saksi Korban I WAYAN EKA PUTRA menuju ke Denpasar; - - - Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam Nopol DK 2932 HJ, Nomor rangka: MH35TL0026K267194, Nomor mesin: 5TL-267190, Nomor STNK: 18985675 atas nama I KETUT BUNADIANA, milik Saksi Korban I WAYAN EKA PUTRA, adalah untuk Terdakwa gunakan pergi bekerja; Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam Nopol DK 2932 HJ, Nomor rangka: MH35TL0026K267194, Nomor mesin: 5TL-267190, Nomor STNK: 18985675 atas nama I KETUT BUNADIANA, milik Saksi Korban I WAYAN EKA PUTRA, dilakukan secara melawan hukum tanpa ijin/mendapatkan persetujuan dari pemiliknya yakni Saksi Korban I WAYAN EKA PUTRA, sehingga atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban I WAYAN EKA PUTRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah). ------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e UU. No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR: ------------Bahwa Terdakwa MOH. NUR AIMAN, (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira Pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di samping garase yang beralamat di Banjar Tengah, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Senin, tanggal 27 April 2026 sekira pukul 00.05 WITA Terdakwa berangkat dengan berjalan kaki dari Wilayah Desa/Kelurahan Bitera, Kecamatan/Kabupaten Gianyar menuju rumah Saksi Korban I WAYAN EKA PUTRA yang beralamat di Banjar Tengah, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar untuk mengambil pakaian Terdakwa yang ditinggalkan di rumah Saksi Korban I WAYAN EKA PUTRA selama bekerja di rumah Saksi Korban I WAYAN EKA PUTRA. Selanjutnya, sekira pukul 00.45 WITA Terdakwa sampai dirumah Saksi Korban I WAYAN EKA PUTRA dan melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam Nopol DK 2932 HJ, Nomor rangka: MH35TL0026K267194, Nomor mesin: 5TL-267190, Nomor STNK: 18985675 atas nama I KETUT BUNADIANA, milik Saksi Korban I WAYAN EKA PUTRA terparkir di samping garasi yang berada di dalam pekarangan rumah saksi korban I Wayan Eka Putra. Lalu, Terdakwa melihat lampu sepeda motor tersebut dalam kondisi hidup dan tempat kuncinya dalam keadaan dol (rusak). Selanjutnya, muncul niat Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam Nopol DK 2932 HJ, Nomor rangka: MH35TL0026K267194, Nomor Mesin: 5TL-267190, Nomor STNK: 18985675 atas nama I KETUT BUNADIANA, milik Saksi Korban I WAYAN EKA PUTRA, dengan cara Terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut dengan menggunakan starter tangan, setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam Nopol DK 2932 HJ, Nomor rangka: MH35TL0026K267194, Nomor - Mesin: 5TL-267190, Nomor STNK: 18985675 atas nama I KETUT BUNADIANA, milik Saksi Korban I WAYAN EKA PUTRA menuju ke Denpasar; Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam Nopol DK 2932 HJ, Nomor rangka: MH35TL0026K267194, Nomor mesin: 5TL-267190, Nomor STNK: 18985675 atas nama I KETUT BUNADIANA, milik Saksi Korban I WAYAN EKA PUTRA, adalah untuk Terdakwa gunakan pergi bekerja; - Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam Nopol DK 2932 HJ, Nomor rangka: MH35TL0026K267194, Nomor mesin: 5TL-267190, Nomor STNK: 18985675 atas nama I KETUT BUNADIANA, milik Saksi Korban I WAYAN EKA PUTRA, dilakukan secara melawan hukum tanpa ijin/mendapatkan persetujuan dari pemiliknya yakni Saksi Korban I WAYAN EKA PUTRA, sehingga atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban I WAYAN EKA PUTRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah). ------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU. No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----- |