Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
122/Pdt.P/2026/PN Gin 1.ANAK AGUNG FIBRA KARTINA PUTRA
2.KADEK AYU WIDIA SARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 122/Pdt.P/2026/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANAK AGUNG FIBRA KARTINA PUTRA
2KADEK AYU WIDIA SARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I DEWA NYOMAN SATIAWAN,SH.MMANAK AGUNG FIBRA KARTINA PUTRA
2I DEWA NYOMAN SATIAWAN,SH.MMKADEK AYU WIDIA SARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah nama Anak Pemohon yaitu:
•    Untuk Nama Anak yang awalnya bernama ANAK AGUNG ISTRI KEISYA AISHANI PUTRI diganti/dirubah menjadi ANAK AGUNG ISTRI AYU KESYA PUTRI, yang selanjutya menyebut dirinya  ANAK AGUNG ISTRI AYU KESYA PUTRI;
3.    Menetapkan perubahan nama anak dalam Akta Kelahiran No.5104-LU-16042021-0008 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Gianyar pada tanggal 16 April 2021 atas nama ANAK AGUNG ISTRI KEISYA AISHANI PUTRI dirubah/diganti menjadi ANAK AGUNG ISTRI AYU KESYA PUTRI;
4.    Memerintahkan kepada pemohon untuk segera mengirimkan Salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan penggantian/perubahan Nama Anak Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu; 
5.    Membebankan Seluruh Biaya Permohonan/Penetapan Kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak