Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
132/Pdt.P/2025/PN Gin 1.Ida Bagus Nyoman Agastya
2.Anak Agung Ayu Mas Merta Sari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 132/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ida Bagus Nyoman Agastya
2Anak Agung Ayu Mas Merta Sari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti/merubah nama Anak Para Pemohon yaitu: Untuk Nama Anak dari IDA BAGUS WIDI KRISNA diganti/dirubah menjadi IDA BAGUS GEDE KRISNANTA yang selanjutya menyebut dirinya IDA BAGUS GEDE KRISNANTA.
  3. Menetapkan perubahan nama anak dalam Akta Kelahiran No. 51040-LU-27012021-0002 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten GIANYAR tertanggal 1 FEBRUARY 2021 atas nama IDA BAGUS WIDI KRISNA dirubah/diganti menjadi ; IDA BAGUS GEDE  KRISNANTA.
  4. Memerintahkan kepada para pemohon untuk segera mengirimkan Salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten GIANYAR untuk mencatatkan penggantian/perubahan Nama Anak Para Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu ;
  5. Membebankan Seluruh Biaya Perkara Kepada Para Pemohon ;

Atau

Mohon Putusan Penetapan Seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak