Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji terhadap Penggugat sehubungan dengan pelaksanaan Akta Sewa Menyewa Tanah No. 15 tanggal 06 September 2017 yang dibuat di hadapan Eddy Nyoman Winarta, S.H., Notaris di Bali antara Pudjiati dengan PT Impiana Ubud Bali;
- Menyatakan Akta Sewa Menyewa Tanah No. 15 tanggal 06 September 2017 yang dibuat di hadapan Eddy Nyoman Winarta, S.H., Notaris di Bali antara Pudjiati dengan PT Impiana Ubud Bali batal dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebagai akibat perbuatan wanprestasi dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil: Kewajiban pembayaran Tergugat kepada Penggugat sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta Rupiah).
- Kerugian Immateriil: Hilangnya potensi keuntungan, tersitanya waktu dan tenaga Penggugat selaku pemilik sah dari Bidang Tanah akibat perbuatan wanprestasi dan tidak dibayarkannya biaya sewa oleh Tergugat, yang apabila diperhitungkan dengan uang kerugiannya setara (equivalent) tidak kurang sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap harta bergerak maupun tetapi milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per-hari keterlambatan dalam menjalankan isi putusan, terhitung sejak dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjsde);
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (uit voerbaar bij voeraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau;
Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Gianyar yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |