Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Gin Julius Anthony, S.H. I PUTU ANDIKA SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1355 /N.1.15/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Julius Anthony, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU ANDIKA SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Kesatu

Primair

--------Bahwa ia terdakwa I PUTU ANDIKA SAPUTRA bersama – sama dengan saksi JOKO SETIAWAN (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) Jumat tanggal 23 Februari 2024  sekira jam 20.15 Wita atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Pebruari tahun  2024, bertempat di Lapangan Belong sanur, Desa Sanur Kaja  Kota Denpasar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar sebagaimana Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Telah melakukan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan , dan yang turut serta melakukan perbuatan, Tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”   perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 15.00 wita ketika terdakwa  I Putu Andika Saputra yang berada di rumah terdakwa  di Jalan Hang Tuah, Gang Mawar, Kelurahan Sanur Selatan, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, ditelepon via whatshapp oleh teman terdakwa yaitu saksi JOKO SETIAWAN (terdakwa  dalam bekas berkara terpisah) yang meminta terdakwa  untuk menjemput di Bandara dan terdakwa  menyetujuinya lalu terdakwa  berjalan kaki ke daerah Sanur  untuk menyewa mobil dan supir, setelah mendapatkan mobil dan supir kemudian terdakwa  berangkat ke Bandara Ngurah Rai dan tiba sekira pukul 16.00 wita, namun karena pesawat yang dinaiki saksi Joko Setiawan delay (terlambat) akhirnya terdakwa  baru bertemu dengan saksi JOKO SETIAWAN sekira jam 19.00 wita, setelah bertemu dengan saksi  JOKO SETIAWAN lalu terdakwa  bersama saksi JOKO SETIAWAN langsung naik ke Mobil dimana posisi tempat duduk terdakwa dibelakang bersama dengan saksi JOKO SETIAWAN menuju ke arah Sanur Denpasar, dalam perjalanan saksi JOKO SETIAWAN dan terdakwa  sepakat untuk membeli Narkotika Jenis Sabu- sabu  sebanyak 1(satu) gram secara patungan untuk digunakan bersama, selanjutnya terdakwa  menghubungi seseorang yang terdakwa  ketahui bernama Ngurah Oky (belum ditemukan /Daftar pencarian Orang/DPO) untuk membeli Narkotika Jenis sabu – sabu namun pada saat itu Ngurah Oky (belum ditemukan /Daftar pencarian Orang/DPO) menawarkan agar membeli 2 (dua) gram Narkotika jenis sabu – sabu dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah terdakwa  menyampaikan hal tersebut kepada saksi Joko Setiawan kemudian terdakwa  dan Joko Setiawan sepakat untuk membeli paket Narkotika Jenis Sabu – sabu dari Ngurah Oky (DPO) seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dimana terdakwa  membayar sebesar Rp.700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan saksi Joko Setiawan membayar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).  setelah itu terdakwa kembali menghubungi Ngurah Oky (belum ditemukan /Daftar pencarian Orang/DPO) dan membuat janji untuk bertemu di Lapangan Belong di daerah Sanur Denpasar dan menyuruh supir untuk mengantar ke tempat tersebut, didalam perjalanan saksi Joko Setiawan memberikan terdakwa  uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian digabungkan dengan uang terdakwa  sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu) rupiah, sehingga jumlahnya Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). 

Bahwa sekira jam 20.15 wita terdakwa dan saksi Joko Setiawan sampai di lapangan Belong, Sanur Denpasar dan langsung menemui Ngurah Oky (belum ditemukan /Daftar pencarian Orang/DPO) dan setelah bertemu terdakwa  berkata kepada Ngurah Oky (belum ditemukan /Daftar pencarian Orang/DPO) “mana barangnya” kemudian Ngurah Oky (belum ditemukan /Daftar pencarian Orang/DPO)  memberikan terdakwa  bungkusan tisu dengan menggunakan tangan kanan sambil berkata “itu ada didalam” kemudian terdakwa  mengambilnya dengan menggunakan tangan kiri setelah itu terdakwa  menyerahkan uang terdakwa dan saksi Joko Setiawan dengan menggunakan tangan kanan kepada Ngurah Oky (belum ditemukan /Daftar pencarian Orang/DPO)  sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) rupiah dan Ngurah Oky (belum ditemukan /Daftar pencarian Orang/DPO)  bertanya “mau pakai dimana ni” kemudian terdakwa  menjawab “palingan di Hotel, masih cari-cari hotel ni” setelah itu terdakwa  meninggalkan lokasi bersama dengan saksi Joo Setiawan dengan posisi tangan kiri terdakwa  masih menggenggam Narkotika jenis sabu – sabu  dan sambil jalan kaki terdakwa  menanyakan kepada saksi Joko Setiawan mau cari Hotel dimana, karena saksi Joko Setiawan tidak tahu akan menginap dimana kemudian terdakwa  berkata “di The Alley City Hotel mau gak kamu belakang KFC Sanur” dan saksi Joko Setiawan menjawab “ya deh biar cepat, yang penting gak mahal-mahal bayar Hotelnya saja” setelah memasuki mobil tempat duduk bagian belakang didalam perjalanan kemudian terdakwa  membuka Gululungan tisu yang didapat dari Ngurah Oky (DPO) yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket Narkotika  jenis  sabu- sabu  kemudian terdakwa  memperlihatkan kepada saksi Joko Setiawan dan menggulungnya lagi kemudian menyuruh  saksi Joko Setiawan untuk menyimpannya di dalam tas, sambil terdakwa  langsung menyerahkan Gulungan tissu tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan saksi JOKO SETIAWAN mengambilnya dengan menggunakan tangan kanan dan menyimpannya didalam resleting bagian depan tas Gandong warna hitam yang dibawa oleh saksi JOKO SETIAWAN

Bahwa kemudian sekira pukul 20.40 wita terdakwa  dan saksi Joko Setiawan tiba di The Alley City Hotel, Sanur Kota Denpasar, setelah Check in dan memasuki kamar No. 6, saksi JOKO SETIAWAN menaruh tas gandong warna hitam diatas kasur dan mengeluarkan gulungan tissu dari resleting depan pada tas gandong warna hitam dan menaruh 2 (dua) plastik klip Narkotika jenis sabu- sabu  diatas kasur kemudian terdakwa  dimintai pipa kaca oleh saksi JOKO SETIAWAN untuk membuat Bong/ alat hisap, namun karena terdakwa  tidak membawa, sehingga saksi JOKO SETIAWAN menyuruh terdakwa  untuk membeli pipa kaca dengan memberikan terdakwa  uang sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa  pergi ke Indomart di Jalan Hang Tuah untuk membeli pipa kaca dari serum wajah dan minuman ringan Teh Kotak dan  selanjutnya terdakwa  kembali ke kamar Hotel, lalu terdakwa  bersama saksi JOKO SETIAWAN bersama-sama menggunakan Narkotika jenis sabu – sabu  secara bergantian, selanjtnya pada hari Sabtu tanggal 24 Februaari 2024 sekira jam  02.00 wita pamit pulang kepada saksi Joko Setiawan dengan alas an mau kerja dan JOKO SETIAWAN menjawab “oke deh, sisa shabunya kamu bawa dah pulang, yang lagi 1 (satu) paket ni saya yang bawa, uangmu kan lebih dikit daripada saya” dan terdakwa  menyetujuinya setelah itu terdakwa  mengambil bungkusan plastik rokok dan terdakwa  potong kecil dengan menggunakan korek api gas kemudian terdakwa  pindahkan narkotika jenis sabu – sabu tersebut ke potongan plastik klip rokok kemudian terdakwa  gulung dengan tissu dan terdakwa  simpan di dalam Kondom atau pelindung Handphone milik terdakwa, setelah itu terdakwa  melihat potongan pipet berwarna merah ditempat sampah kemudian terdakwa  mengambilnya dan terdakwa  memasukan  plastik klip bekas sisa pakai tersebut kedalam potongan pipet warna merah dan membuangnya ditempat sampah, kemudian terdakwa  pamitan pulang dan keluar dari kamar No.6 sambil tangan kanan terdakwa  memegang Handphone dan setelah keluar dari Hotel  terdakwa  menumpang Ojek yang ada depan KFC Sanur dan posisi tangan kanan terdakwa  tetap memegang Handpnone, dan setibanya di rumah Jalan Hang Tuah, Gang Mawar No.X, Kelurahan Sanur Selatan, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar kemudian terdakwa  masuk kamar kemudian terdakwa  menghapus semua percakapan whatshapp terdakwa  dengan NGURAH OKY (DPO) dan menghapus riwayat panggilan pada whatshapp kemudian terdakwa  menaruh Handphone terdakwa  dilantai kamar.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 07.15 wita, bertempat di jalan Ksirarnawa Padanglegi Beach, tepatnya depan jalan menuju Villa Tirta Negara, Banjar Cucukan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar saksi Joko Setiawan diamankan oleh beberapa orang petugas Kepolisian, kemudian para saksi anggota Kepoisian mendatangkan 2 (dua) orang saksi umum dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis – sabu – sabu  dan 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy type A20 warna hitam dengan simcard 085783867109 dari kantong depan sebelah kanan celana jeans warna hitam yang saksi Joko Setiawan kenakan, kemudian Petugas berkata “kamu mau ngasi siapa shabu ini” dan saksi Joko Setiawan jawab “mau pakai dengan RISTA di kos-kosan pak” kemudian saksi melihat Petugas memeriksa handphone saksi Joko Setiawan, selesai penggeledahan kemudian Petugas membawa saksi Joko Setiawan ke The Alley City Hotel, Kamar No. 6, Kelurahan Sanur Selatan, Desa Sanur Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar tempat saksi Joko Setiawan  menginap dan tiba sekira pukul 08.30 wita, kemudian Petugas mendatangkan 2 (dua) orang saksi dari karyawan Hotel dan dilakukan penggeledahan terhadap kamar Nomor 6 ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi shabu berada dalam potongan pipet berwarna merah yang berada dalam tong sampah tepatnya dekat dengan kamar mandi, dan 1 (satu) alat hisap sabu - sabu (bong) yang ditemukan di bawah meja rias, serta 1 (satu) buah tas Gandong warna hitam bertuliskan Froston_co yang berada diatas tempat tidur (kasur), setelah itu Petugas mengintrogasi saksi Joko Setiawan dengan mengatakan “darimana kamu dapat shabunya” dan saksi Joko Setiawan  jawab “saya beli patungan dengan ANDIKA” kemudian Petugas berkata “dimana kamu beli” dan saksi jawab “di NGURAH OKY pak” selesai Petugas melakukan penggeledahan kemudian saksi Joko Setiawan  disuruh oleh Petugas untuk menunjukan rumah dari I PUTU ANDIKA SAPUTRA, setelah itu saksi Joko Setiawan menunjukan rumah dari terdakwa  I PUTU ANDIKA SAPUTRA bertempat Jalan Hang Tuah, Gang Mawar No.X, Kelurahan Sanur Selatan, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan tiba sekira pukul 09.30 wita, setelah itu Petugas meminta ibu dari I PUTU ANDIKA SAPUTRA dan adiknya yang bernama EGA untuk menyaksikan penggeledahan, dan pada saat Petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian I PUTU ANDIKA SAPUTRA tidak ditemukan barang bukti terkait Narkoba kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut didalam kamar ditemukan 1 (satu) unit Handphone Oppo type A53 warna hitam dengan simcard 082340112441 dan dipelindung Handphone tersebut terdapat 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi Narkotika jenis  sabu – sabu  yang digulung dengan tissu, kemudian petugas bertanya kepada terdakwa I PUTU ANDIKA SAPUTRA barang apa ini? lalu dijawab oleh I PUTU ANDIKA SAPUTRA “shabu, pak”, setelah itu petugas bertanya darimana dapat? dan I PUTU ANDIKA SAPUTRA mengakui narkotika sanu – sabu tersebut merupakan sisa dari pemakaian saksi Joko Setiawan dengan terdakwa yang dibeli di NGURAH OKY, kemudian Petugas berkata kepada I PUTU ANDIKA SAPUTRA “berapa kamu mengeluarkan uang” dan I PUTU ANDIKA SAPUTRA menjawab “ Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian Petugas berkata “untuk apa kamu simpan shabu ini” dan saksi jawab “rencananya saya akan pakai sendiri”, setelah itu Petugas membawa saksi  dan I PUTU ANDIKA SAPUTRA beserta barang bukti ke Polres Gianyar.

Bahwa kemudian Petugas melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik terdakwa I PUTU ANDIKA SAPUTRA berupa 1 (satu) plastik klip shabu dan diketahui beratnya 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening narkotika jenis sabu – sabu seberat 0,18 (nol koma satu delapan) gram bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram sehingga beratnya menjadi 0,14 (nol koma satu empat) gram netto;

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan ahli Laboratoris Kriminalistik Polri dengan Nomor. : 314/NNF/ 2024 tanggal 26 Pebruari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.,S.H.,M.Si, A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si.dan apt.Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa serta diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I .K , S.I.K.,M.H selaku Kepala Bidang  Laboratorium Forensik,  telah memeriksa barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnnya terdapat:

  1. 1 (satu) buah  plastik klip kecil Kristal bening (Kode A) dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram Netto diberi nomor barang bukti 1954/2024/NF
  2. 1 (satu) buah botol  plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode B) sebanyak 30 (tiga puluh) ml diberi Nomor 1955/2024/NF,

Barang Bukti Seperti Tersebut diatas milik I Putu Andika Saputra, Diperoleh kesimpulan:

  • Bahwa barang bukti Nomor 1954/2024/NF berupa kristal bening (Kode A) adalah Benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Bahwa Terdakwa dan saksi Joko Setiawan tidak memiliki izin dan tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang untuk bersam-sama Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut  Pasal  114 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.------------------------------

 

Subsidair

--------Bahwa ia terdakwa I PUTU ANDIKA SAPUTRA, pada hari  Jumat tanggal 23 Pebruari 2024  sekira jam 09.30 Wita atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Pebruari tahun  2024, bertempat di tempat tinggal terdakwa Jalan Hang Tuah, Gang Mawar No.X, Kelurahan Sanur Selatan, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar  sebagaimana Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Telah melakukan “Tanpa hak atau melawan hokum, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu - sabu”  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

 

Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 15.00 wita ketika terdakwa  I Putu Andika Saputra yang berada di rumah terdakwa  di Jalan Hang Tuah, Gang Mawar, Kelurahan Sanur Selatan, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, ditelepon via whatshapp oleh teman terdakwa yaitu saksi JOKO SETIAWAN (terdakwa  dalam bekas berkara terpisah) yang meminta terdakwa  untuk menjemput di Bandara dan terdakwa  menyetujuinya lalu terdakwa  berjalan kaki ke daerah Sanur  untuk menyewa mobil dan supir, setelah mendapatkan mobil dan supir kemudian terdakwa  berangkat ke Bandara Ngurah Rai dan tiba sekira pukul 16.00 wita, namun karena pesawat yang dinaiki saksi Joko Setiawan delay (terlambat) akhirnya terdakwa  baru bertemu dengan saksi JOKO SETIAWAN sekira jam 19.00 wita, setelah bertemu dengan saksi  JOKO SETIAWAN lalu terdakwa  bersama saksi JOKO SETIAWAN langsung naik ke Mobil dimana posisi tempat duduk terdakwa dibelakang bersama dengan saksi JOKO SETIAWAN menuju ke arah Sanur Denpasar, dalam perjalanan saksi JOKO SETIAWAN dan terdakwa  sepakat untuk membeli Narkotika Jenis Sabu- sabu  sebanyak 1(satu) gram secara patungan untuk digunakan bersama, selanjutnya terdakwa  menghubungi seseorang yang terdakwa  ketahui bernama Ngurah Oky (belum ditemukan /Daftar pencarian Orang/DPO) untuk membeli Narkotika Jenis sabu – sabu namun pada saat itu Ngurah Oky (belum ditemukan /Daftar pencarian Orang/DPO) menawarkan agar membeli 2 (dua) gram Narkotika jenis sabu – sabu dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah terdakwa  menyampaikan hal tersebut kepada saksi Joko Setiawan kemudian terdakwa  dan Joko Setiawan sepakat untuk membeli paket Narkotika Jenis Sabu – sabu dari Ngurah Oky (DPO) seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dimana terdakwa  membayar sebesar Rp.700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan saksi Joko Setiawan membayar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).  setelah itu terdakwa kembali menghubungi Ngurah Oky (belum ditemukan /Daftar pencarian Orang/DPO) dan membuat janji untuk bertemu di Lapangan Belong di daerah Sanur Denpasar dan menyuruh supir untuk mengantar ke tempat tersebut, didalam perjalanan saksi Joko Setiawan memberikan terdakwa  uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian digabungkan dengan uang terdakwa  sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu) rupiah, sehingga jumlahnya Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). 

 

Bahwa sekira jam 20.15 wita terdakwa dan saksi Joko Setiawan sampai di lapangan Belong, Sanur Denpasar dan langsung menemui Ngurah Oky (belum ditemukan /Daftar pencarian Orang/DPO) dan setelah bertemu terdakwa  berkata kepada Ngurah Oky (belum ditemukan /Daftar pencarian Orang/DPO) “mana barangnya” kemudian Ngurah Oky (belum ditemukan /Daftar pencarian Orang/DPO)  memberikan terdakwa  bungkusan tisu dengan menggunakan tangan kanan sambil berkata “itu ada didalam” kemudian terdakwa  mengambilnya dengan menggunakan tangan kiri setelah itu terdakwa  menyerahkan uang terdakwa dan saksi Joko Setiawan dengan menggunakan tangan kanan kepada Ngurah Oky (belum ditemukan /Daftar pencarian Orang/DPO)  sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) rupiah dan Ngurah Oky (belum ditemukan /Daftar pencarian Orang/DPO)  bertanya “mau pakai dimana ni” kemudian terdakwa  menjawab “palingan di Hotel, masih cari-cari hotel ni” setelah itu terdakwa  meninggalkan lokasi bersama dengan saksi Joo Setiawan dengan posisi tangan kiri terdakwa  masih menggenggam Narkotika jenis sabu – sabu  dan sambil jalan kaki terdakwa  menanyakan kepada saksi Joko Setiawan mau cari Hotel dimana, karena saksi Joko Setiawan tidak tahu akan menginap dimana kemudian terdakwa  berkata “di The Alley City Hotel mau gak kamu belakang KFC Sanur” dan saksi Joko Setiawan menjawab “ya deh biar cepat, yang penting gak mahal-mahal bayar Hotelnya saja” setelah memasuki mobil tempat duduk bagian belakang didalam perjalanan kemudian terdakwa  membuka Gululungan tisu yang didapat dari Ngurah Oky (DPO) yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket Narkotika  jenis  sabu- sabu  kemudian terdakwa  memperlihatkan kepada saksi Joko Setiawan dan menggulungnya lagi kemudian menyuruh  saksi Joko Setiawan untuk menyimpannya di dalam tas, sambil terdakwa  langsung menyerahkan Gulungan tissu tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan saksi JOKO SETIAWAN mengambilnya dengan menggunakan tangan kanan dan menyimpannya didalam resleting bagian depan tas Gandong warna hitam yang dibawa oleh saksi JOKO SETIAWAN

Bahwa kemudian sekira pukul 20.40 wita terdakwa  dan saksi Joko Setiawan tiba di The Alley City Hotel, Sanur Kota Denpasar, setelah Check in dan memasuki kamar No. 6, saksi JOKO SETIAWAN menaruh tas gandong warna hitam diatas kasur dan mengeluarkan gulungan tissu dari resleting depan pada tas gandong warna hitam dan menaruh 2 (dua) plastik klip Narkotika jenis sabu- sabu  diatas kasur kemudian terdakwa  dimintai pipa kaca oleh saksi JOKO SETIAWAN untuk membuat Bong/ alat hisap, namun karena terdakwa  tidak membawa, sehingga saksi JOKO SETIAWAN menyuruh terdakwa  untuk membeli pipa kaca dengan memberikan terdakwa  uang sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa  pergi ke Indomart di Jalan Hang Tuah untuk membeli pipa kaca dari serum wajah dan minuman ringan Teh Kotak dan  selanjutnya terdakwa  kembali ke kamar Hotel, lalu terdakwa  bersama saksi JOKO SETIAWAN bersama-sama menggunakan Narkotika jenis sabu secara bergantian, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Februaari 2024 sekira jam  02.00 wita pamit pulang kepada saksi Joko Setiawan dengan alas an mau kerja dan JOKO SETIAWAN menjawab “oke deh, sisa shabunya kamu bawa dah pulang, yang lagi 1 (satu) paket ni saya yang bawa, uangmu kan lebih dikit daripada saya” dan terdakwa  menyetujuinya setelah itu terdakwa  mengambil bungkusan plastik rokok dan terdakwa  potong kecil dengan menggunakan korek api gas kemudian terdakwa  pindahkan narkotika jenis sabu – sabu tersebut ke potongan plastik klip rokok kemudian terdakwa  gulung dengan tissu dan terdakwa  simpan di dalam Kondom atau pelindung Handphone milik terdakwa, setelah itu terdakwa  melihat potongan pipet berwarna merah ditempat sampah kemudian terdakwa  mengambilnya dan terdakwa  memasukan  plastik klip bekas sisa pakai tersebut kedalam potongan pipet warna merah dan membuangnya ditempat sampah, kemudian terdakwa  pamitan pulang dan keluar dari kamar No.6 sambil tangan kanan terdakwa  memegang Handphone dan setelah keluar dari Hotel  terdakwa  menumpang Ojek yang ada depan KFC Sanur dan posisi tangan kanan terdakwa  tetap memegang Handpnone, dan setibanya di rumah Jalan Hang Tuah, Gang Mawar No.X, Kelurahan Sanur Selatan, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar kemudian terdakwa  masuk kamar kemudian terdakwa  menghapus semua percakapan whatshapp terdakwa  dengan NGURAH OKY (DPO) dan menghapus riwayat panggilan pada whatshapp kemudian terdakwa  menaruh Handphone terdakwa  dilantai kamar.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 07.15 wita, bertempat di jalan Ksirarnawa Padanglegi Beach, tepatnya depan jalan menuju Villa Tirta Negara, Banjar Cucukan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar saksi Joko Setiawan diamankan oleh beberapa orang petugas Kepolisian, kemudian para saksi anggota Kepoisian mendatangkan 2 (dua) orang saksi umum dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis – sabu – sabu  dan 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy type A20 warna hitam dengan simcard 085783867109 dari kantong depan sebelah kanan celana jeans warna hitam yang saksi Joko Setiawan kenakan, kemudian Petugas berkata “kamu mau ngasi siapa shabu ini” dan saksi Joko Setiawan jawab “mau pakai dengan RISTA di kos-kosan pak” kemudian saksi melihat Petugas memeriksa handphone saksi Joko Setiawan, selesai penggeledahan kemudian Petugas membawa saksi Joko Setiawan ke The Alley City Hotel, Kamar No. 6, Kelurahan Sanur Selatan, Desa Sanur Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar tempat saksi Joko Setiawan  menginap dan tiba sekira pukul 08.30 wita, kemudian Petugas mendatangkan 2 (dua) orang saksi dari karyawan Hotel dan dilakukan penggeledahan terhadap kamar Nomor 6 ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi shabu berada dalam potongan pipet berwarna merah yang berada dalam tong sampah tepatnya dekat dengan kamar mandi, dan 1 (satu) alat hisap sabu - sabu (bong) yang ditemukan di bawah meja rias, serta 1 (satu) buah tas Gandong warna hitam bertuliskan Froston_co yang berada diatas tempat tidur (kasur), setelah itu Petugas mengintrogasi saksi Joko Setiawan dengan mengatakan “darimana kamu dapat shabunya” dan saksi Joko Setiawan  jawab “saya beli patungan dengan ANDIKA” kemudian Petugas berkata “dimana kamu beli” dan saksi jawab “di NGURAH OKY pak” selesai Petugas melakukan penggeledahan kemudian saksi Joko Setiawan  disuruh oleh Petugas untuk menunjukan rumah dari I PUTU ANDIKA SAPUTRA, setelah itu saksi Joko Setiawan menunjukan rumah dari terdakwa  I PUTU ANDIKA SAPUTRA bertempat Jalan Hang Tuah, Gang Mawar No.X, Kelurahan Sanur Selatan, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan tiba sekira pukul 09.30 wita, setelah itu Petugas meminta ibu dari I PUTU ANDIKA SAPUTRA dan adiknya yang bernama EGA untuk menyaksikan penggeledahan, dan pada saat Petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian I PUTU ANDIKA SAPUTRA tidak ditemukan barang bukti terkait Narkoba kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut didalam kamar ditemukan 1 (satu) unit Handphone Oppo type A53 warna hitam dengan simcard 082340112441 dan dipelindung Handphone tersebut terdapat 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi Narkotika jenis  sabu – sabu  yang digulung dengan tissu, kemudian petugas bertanya kepada terdakwa I PUTU ANDIKA SAPUTRA barang apa ini? lalu dijawab oleh I PUTU ANDIKA SAPUTRA “shabu, pak”, setelah itu petugas bertanya darimana dapat? dan I PUTU ANDIKA SAPUTRA mengakui narkotika sanu – sabu tersebut merupakan sisa dari pemakaian saksi Joko Setiawan dengan terdakwa yang dibeli di NGURAH OKY, kemudian Petugas berkata kepada I PUTU ANDIKA SAPUTRA “berapa kamu mengeluarkan uang” dan I PUTU ANDIKA SAPUTRA menjawab “ Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian Petugas berkata “untuk apa kamu simpan shabu ini” dan saksi jawab “rencananya saya akan pakai sendiri”, setelah itu Petugas membawa saksi  dan I PUTU ANDIKA SAPUTRA beserta barang bukti ke Polres Gianyar.

Bahwa kemudian Petugas melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik terdakwa I PUTU ANDIKA SAPUTRA berupa 1 (satu) plastik klip shabu dan diketahui beratnya 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening narkotika jenis sabu – sabu seberat 0,18 (nol koma satu delapan) gram bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram sehingga beratnya menjadi 0,14 (nol koma satu empat) gram netto;

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan ahli Laboratoris Kriminalistik Polri dengan Nomor. : 314/NNF/ 2024 tanggal 26 Pebruari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.,S.H.,M.Si, A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si.dan apt.Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa serta diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I .K , S.I.K.,M.H selaku Kepala Bidang  Laboratorium Forensik,  telah memeriksa barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnnya terdapat:

  1. 1 (satu) buah  plastik klip kecil Kristal bening (Kode A) dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram Netto diberi nomor barang bukti 1954/2024/NF
  2. 1 (satu) buah botol  plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode B) sebanyak 30 (tiga puluh) ml diberi Nomor 1955/2024/NF,

Barang Bukti Seperti Tersebut diatas milik I Putu Andika Saputra, Diperoleh kesimpulan:

  • Bahwa barang bukti Nomor 1954/2024/NF berupa kristal bening (Kode A) adalah Benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa barang bukti Nomor 1955/2024/NF berupa Cairan kuning/ Urine (Kode B) adalah Benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dan tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang untuk Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut  Pasal  112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------Bahwa ia terdakwa I PUTU ANDIKA SAPUTRA, pada hari  Jumat tanggal 25 Pebruari 2024  sekira jam 20.40 Wita atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Pebruari tahun  2024, bertempat di kamar nomor 6 dari The Alley City Hotel, Sanur Kota Denpasar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar  sebagaimana Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Telah melakukan “Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri”  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 15.00 wita ketika terdakwa  I Putu Andika Saputra yang berada di rumah terdakwa  di Jalan Hang Tuah, Gang Mawar, Kelurahan Sanur Selatan, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, ditelepon via whatshapp oleh teman terdakwa yaitu saksi JOKO SETIAWAN (terdakwa  dalam bekas berkara terpisah) yang meminta terdakwa  untuk menjemput di Bandara dan terdakwa  menyetujuinya lalu terdakwa  berjalan kaki ke daerah Sanur  untuk menyewa mobil dan supir, setelah mendapatkan mobil dan supir kemudian terdakwa  berangkat ke Bandara Ngurah Rai dan tiba sekira pukul 16.00 wita, namun karena pesawat yang dinaiki saksi Joko Setiawan delay (terlambat) akhirnya terdakwa  baru bertemu dengan saksi JOKO SETIAWAN sekira jam 19.00 wita, setelah bertemu dengan saksi  JOKO SETIAWAN lalu terdakwa  bersama saksi JOKO SETIAWAN langsung naik ke Mobil dimana posisi tempat duduk terdakwa dibelakang bersama dengan saksi JOKO SETIAWAN menuju ke arah Sanur Denpasar, dalam perjalanan saksi JOKO SETIAWAN dan terdakwa  sepakat untuk membeli Narkotika Jenis Sabu- sabu  sebanyak 1(satu) gram secara patungan untuk digunakan bersama, selanjutnya terdakwa  menghubungi seseorang yang terdakwa  ketahui bernama Ngurah Oky (belum ditemukan /Daftar pencarian Orang/DPO) untuk membeli Narkotika Jenis sabu – sabu namun pada saat itu Ngurah Oky (belum ditemukan /Daftar pencarian Orang/DPO) menawarkan agar membeli 2 (dua) gram Narkotika jenis sabu – sabu dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah terdakwa  menyampaikan hal tersebut kepada saksi Joko Setiawan kemudian terdakwa  dan Joko Setiawan sepakat untuk membeli paket Narkotika Jenis Sabu – sabu dari Ngurah Oky (DPO) seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dimana terdakwa  membayar sebesar Rp.700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan saksi Joko Setiawan membayar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).  setelah itu terdakwa kembali menghubungi Ngurah Oky (belum ditemukan /Daftar pencarian Orang/DPO) dan membuat janji untuk bertemu di Lapangan Belong di daerah Sanur Denpasar dan menyuruh supir untuk mengantar ke tempat tersebut, didalam perjalanan saksi Joko Setiawan memberikan terdakwa  uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian digabungkan dengan uang terdakwa  sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu) rupiah, sehingga jumlahnya Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). 

 

Bahwa sekira jam 20.15 wita terdakwa dan saksi Joko Setiawan sampai di lapangan Belong, Sanur Denpasar dan langsung menemui Ngurah Oky (belum ditemukan /Daftar pencarian Orang/DPO) dan setelah bertemu terdakwa  berkata kepada Ngurah Oky (belum ditemukan /Daftar pencarian Orang/DPO) “mana barangnya” kemudian Ngurah Oky (belum ditemukan /Daftar pencarian Orang/DPO)  memberikan terdakwa  bungkusan tisu dengan menggunakan tangan kanan sambil berkata “itu ada didalam” kemudian terdakwa  mengambilnya dengan menggunakan tangan kiri setelah itu terdakwa  menyerahkan uang terdakwa dan saksi Joko Setiawan dengan menggunakan tangan kanan kepada Ngurah Oky (belum ditemukan /Daftar pencarian Orang/DPO)  sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) rupiah dan Ngurah Oky (belum ditemukan /Daftar pencarian Orang/DPO)  bertanya “mau pakai dimana ni” kemudian terdakwa  menjawab “palingan di Hotel, masih cari-cari hotel ni” setelah itu terdakwa  meninggalkan lokasi bersama dengan saksi Joo Setiawan dengan posisi tangan kiri terdakwa  masih menggenggam Narkotika jenis sabu – sabu  dan sambil jalan kaki terdakwa  menanyakan kepada saksi Joko Setiawan mau cari Hotel dimana, karena saksi Joko Setiawan tidak tahu akan menginap dimana kemudian terdakwa  berkata “di The Alley City Hotel mau gak kamu belakang KFC Sanur” dan saksi Joko Setiawan menjawab “ya deh biar cepat, yang penting gak mahal-mahal bayar Hotelnya saja” setelah memasuki mobil tempat duduk bagian belakang didalam perjalanan kemudian terdakwa  membuka Gululungan tisu yang didapat dari Ngurah Oky (DPO) yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket Narkotika  jenis  sabu- sabu  kemudian terdakwa  memperlihatkan kepada saksi Joko Setiawan dan menggulungnya lagi kemudian menyuruh  saksi Joko Setiawan untuk menyimpannya di dalam tas, sambil terdakwa  langsung menyerahkan Gulungan tissu tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan saksi JOKO SETIAWAN mengambilnya dengan menggunakan tangan kanan dan menyimpannya didalam resleting bagian depan tas Gandong warna hitam yang dibawa oleh saksi JOKO SETIAWAN

Bahwa kemudian sekira pukul 20.40 wita terdakwa  dan saksi Joko Setiawan tiba di The Alley City Hotel, Sanur Kota Denpasar, setelah Check in dan memasuki kamar No. 6, saksi JOKO SETIAWAN menaruh tas gandong warna hitam diatas kasur dan mengeluarkan gulungan tissu dari resleting depan pada tas gandong warna hitam dan menaruh 2 (dua) plastik klip Narkotika jenis sabu- sabu  diatas kasur kemudian terdakwa  dimintai pipa kaca oleh saksi JOKO SETIAWAN untuk membuat Bong/ alat hisap, namun karena terdakwa  tidak membawa, sehingga saksi JOKO SETIAWAN menyuruh terdakwa  untuk membeli pipa kaca dengan memberikan terdakwa  uang sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa  pergi ke Indomart di Jalan Hang Tuah untuk membeli pipa kaca dari serum wajah dan minuman ringan Teh Kotak dan  selanjutnya terdakwa  kembali ke kamar Hotel, lalu terdakwa  bersama saksi JOKO SETIAWAN bersama-sama membuat Bong (alat hisap shabu) dari botol Aqua yang sudah ada di kamar Hotel dan pipet dari Teh kotak, setelah selesai membuat Bong lalu JOKO SETIAWAN mengambil 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu – sabu  yang berada diatas kasur kemudian membuka 1 (satu) plastik klip sabu – sabu, selanjtnya terdakwa  mengamabil narkotika jenis sabu – sabu tersebut dengan sendok shabu menggunakan pipa kaca dari serum wajah  lalu saksi JOKO SETIAWAN masukan ke dalam Bong dan dibakar dengan menggunakan korek api gas yang sudah dimodifikasi hingga mengeluarkan asap, kemudian saksi JOKO SETIAWAN dan terdakwa  menghisap asap dari Pembakaran Narkotika Jenis sabu – sabu tersebut  bersama-sama secara bergantian, selanjtnya pada hari Sabtu tanggal 24 Februaari 2024 sekira jam  02.00 wita pamit pulang kepada saksi Joko Setiawan dengan alasan mau kerja dan JOKO SETIAWAN menjawab “oke deh, sisa shabunya kamu bawa dah pulang, yang lagi 1 (satu) paket ni saya yang bawa, uangmu kan lebih dikit daripada saya” dan terdakwa  menyetujuinya.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 07.15 wita, bertempat di jalan Ksirarnawa Padanglegi Beach, tepatnya depan jalan menuju Villa Tirta Negara, Banjar Cucukan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar saksi Joko Setiawan diamankan oleh beberapa orang petugas Kepolisian, dari hasil intogasi terdakwa mengakui kepada para saksi dari anggota Kepolisian bahwa mendapat Narkotika jenis sabu dengan cara beli patungan dengan terdakwa dan membeli dari NGURAH OKY (DPO), kemudian saksi Joko Setiawan  disuruh oleh Petugas untuk menunjukan rumah dari I PUTU ANDIKA SAPUTRA, setelah itu saksi Joko Setiawan menunjukan rumah dari terdakwa  I PUTU ANDIKA SAPUTRA bertempat Jalan Hang Tuah, Gang Mawar No.X, Kelurahan Sanur Selatan, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan tiba sekira pukul 09.30 wita, setelah itu Petugas meminta ibu dari I PUTU ANDIKA SAPUTRA dan adiknya yang bernama EGA untuk menyaksikan penggeledahan, dan pada saat Petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian I PUTU ANDIKA SAPUTRA tidak ditemukan barang bukti terkait Narkoba kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut didalam kamar ditemukan 1 (satu) unit Handphone Oppo type A53 warna hitam dengan simcard 082340112441 dan dipelindung Handphone tersebut terdapat 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi Narkotika jenis  sabu – sabu  yang digulung dengan tissu, kemudian petugas bertanya kepada terdakwa I PUTU ANDIKA SAPUTRA barang apa ini? lalu dijawab oleh I PUTU ANDIKA SAPUTRA “shabu, pak”, setelah itu petugas bertanya darimana dapat? dan I PUTU ANDIKA SAPUTRA mengakui narkotika sanu – sabu tersebut merupakan sisa dari pemakaian saksi Joko Setiawan dengan terdakwa yang dibeli di NGURAH OKY, kemudian Petugas berkata kepada I PUTU ANDIKA SAPUTRA “berapa kamu mengeluarkan uang” dan I PUTU ANDIKA SAPUTRA menjawab “ Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian Petugas berkata “untuk apa kamu simpan shabu ini” dan saksi jawab “rencananya saya akan pakai sendiri”, setelah itu Petugas membawa saksi  dan I PUTU ANDIKA SAPUTRA beserta barang bukti ke Polres Gianyar.

Bahwa kemudian Petugas melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik terdakwa I PUTU ANDIKA SAPUTRA berupa 1 (satu) plastik klip shabu dan diketahui beratnya 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening narkotika jenis sabu – sabu seberat 0,18 (nol koma satu delapan) gram bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram sehingga beratnya menjadi 0,14 (nol koma satu empat) gram netto;

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan ahli Laboratoris Kriminalistik Polri dengan Nomor. : 314/NNF/ 2024 tanggal 26 Pebruari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.,S.H.,M.Si, A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si.dan apt.Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa serta diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I .K , S.I.K.,M.H selaku Kepala Bidang  Laboratorium Forensik,  telah memeriksa barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnnya terdapat:

  1. 1 (satu) buah  plastik klip kecil Kristal bening (Kode A) dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram Netto diberi nomor barang bukti 1954/2024/NF
  2. 1 (satu) buah botol  plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode B) sebanyak 30 (tiga puluh) ml diberi Nomor 1955/2024/NF,

Barang Bukti Seperti Tersebut diatas milik I Putu Andika Saputra, Diperoleh kesimpulan:

  • Bahwa barang bukti Nomor 1954/2024/NF berupa kristal bening (Kode A) adalah Benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa barang bukti Nomor 1955/2024/NF berupa Cairan kuning/ Urine (Kode B) adalah Benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

 

Bahwa sebagaimana Surat Hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gianyar Nomor R/53/V/KA/2024/ BNNK-GNR tanggal 3 Mei 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap I Putu Andika Saputra dengan hasil asesmen: I Putu Andika Saputra sebagai Penyalahguna Narkotika jenis Metapheamine (sabu) , terindikasi tidak ada keterlibatan dengan jaringan nasional (lapas) maka Tim Asesmen Terpadu (TAT) Kabupaten Gianyar merekomendasikan terhadap tersangka I Putu Andika Saputra tetap menjalani proses hokum sebagaimana ketentuan berlaku.

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dan tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I.

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut  Pasal  127 Ayat (1)huruf a  UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya