Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2025/PN Gin 1.I Made Suteja
2.Ni Wayan Muryati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Suteja
2Ni Wayan Muryati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON
  2. Memberikan dispensasi menikahkan Anak di Bawah Umur Kepada para pemohon bernama I MADE SUTEJA dan NI WAYAN MURYATI untuk menikahkan anaknya yang bernama I KETUT DEADI DEWANTARA Anak ke-IV (EMPAT) berusia 18 TAHUN lahir di DENPASAR pada 21 OKTOBER 2006 sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No. 5639/IST/2007 Dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar pada 8 AGUSTUS 2007 karena anak sudah menghamili dan siap bertanggung jawab.
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon.

Atau

Mohon Putusan Penetapan Seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak